People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Penalaran Hukum

ASAS HUKUM MANA YANG BERLAKU?

Dari Panji Agung Prasetyo,

Saya ingin bertanya dua pertanyaan terkait asas hukum.  (1) Menurut para ahli kepailitan, Undang-Undang kepailitan merupakan penjabaran dari Pasal 1131-1132 KUHPerdata, maka jika dilihat seperti itu asas apakah yang tepat untuk hal ini. Apakah lebih tepat menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis ataukah asas lex posterior derogat legi priori? (2) Kurang lebih sama dengan pertanyaan dari nomor 1 tetapi pertanyaan kedua mengenai kedudukan pengadilan niaga. Pasal 27 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan: “Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU.No.48 Tahun 2009.” Pembentukan pengadilan niaga  yang dikatagorikan menjadi pengadilan khusus dalam peradilan umum berdasarkan penjelasan pasal 27 ayat 1 UU kekuasaan kehakiman No 48 tahun 2009 dengan adanya UU kepailitan no 37 tahun 2004 bisa di katakan keberadaannya sah berdasarkan mandat dari undang undang tersebut, untuk itu dalam hal ini asas apakah yang tepat untuk menggambarkan hal tersebut berdasarkan penjabaran yang saya berikan?

Penalaran Hukum

PEMBELI BERIKTIKAD BAIK

Dari Prima Bintang Pamungkas, Palembang

Andi membeli tanah dari para ahli waris Maulana di Januari tahun 2016, ternyata baru diketahui April 2016 tanah tersebut dipasang plang para ahli waris lainnya (tante, paman dan lain-lain) yang mengaku punya hak atas tanah yang dijual tersebut. Klaim mereka berdasarkan putusan pengadilan agama dan diperkuat sampai tingkat kasasi, yang menyatakan ada hak waris mereka di atas tanah tersebut, maka apakah Andi dapat dikatakan sebagai pembeli yang beriktikad baik? Apa yang seharusnya dilakukan oleh Andi karena transaksi jual beli sudah selesai dan SHM sudah dibaliknamakan ke atas nama Bapak Andi.

HAK-HAK PEKERJA ATAS BONUS DLL.

Dari Ricky, Senen, Jak-Pus

Saya bekerja di restoran yang total karyawannya 22 orang. (1) Gaji pokok yang diberikan di bawah standar UMR Jakarta tetapi laporan kepada pihak ketenagakerjaan bahwa gaji pokoknya sesuai UMR. (2) Uang service “flat” yaitu 475 ribuan. Padahal pemasukan bisa sampai 200 juta. (3) Sering terjadi apabila menjelang Hari Raya uang bonus yang dijanjikan (apabila mencapai target) tidak di berikan dengan alasan untuk membayar THR sekalipun pemasukan bisa mencapai target, bahkan lebih. Sebagai informasi, karyawan mendapatkan bonus apabila pemasukan bisa

mencapai 180 juta adalah 75 ribu. Yang mau saya tanyakan adalah sebagai berikut: (1) Apakah karyawan berhak meminta transparansi dari keuangan perusahaan? (2) Apa hukumnya bagi pengelola yang melencengkan pajak? (3) Lalu bagaimana caranya agar karyawan bisa mendapatkan hak-hak mereka?

Hukum Perdata (Umum)

KEABSAHAN HIBAH DAN WARIS

Dari Wahyu Mardiyanto, Yogyakarta

Saya sedang menghadapi permasalahan berkaitan dengan warisan. Nenek saya mempunyai sejumlah harta berupa tanah dan rumah. Sebelum nenek meninggal harta tersebut telah dibagikan kepada anak-anaknya dengan mengutus ayah saya sebagai anak tertua untuk membagikannya. Pada saat itu telah diterima oleh semua adik-adiknya tanpa ada masalah, namun saat itu memang tidak ada surat surat secara hukum. Setelah nenek dan ayah meninggal salah satu adik ayah

mengatakan bahwa pembagian itu dulu belum sah dan tidak adil secara hukum dan dia menuntut untuk dibagi ulang. Perlu diketahui bahwa bagian yang dia terima telah dijual dan dibeli oleh kakaknya sendiri dalam hal ini masih tante saya juga. Sekarang dia menguasai rumah dan tanah yang seharusnya menjadi hak saya dan dua paman yang lain. Yang ingin saya tanyakan dalam permasalahan ini hukum apa yg dapat dijadikan patokan dia berpegang pada pasal hukum  waris sementara dari kronologinya saya baca bahwa itu bukan warisan tetapi pemberian. Mohon bantuannya agar  masalah ini bisa terselesaikan. Terima kasih.

Hukum Ketenagakerjaan

SUBORDINASI DALAM HUBUNGAN KERJA

Dari Prima Bintang Pamungkas, Palembang

Terima kasih atas jawaban pertanyaan saya sebelumnya (kasus MI dan RH), yang telah dimuat di situs ini dengan judul “Pekerja Tanpa Surat Perjanjian Kerja”. Saya ingat bahwa ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, NO. 79/g/2013/phi-sby yang memberikan pemahaman bahwa harus ada hubungan subordinasi atasan dan bawahan agar dapat dianggap ada hubungan kerja, yang dibuktikan dengan adanya sanksi apabila perintah tidak dilaksanakan oleh pekerja. Nah, dalam kasus ini MI tersebut tidak pernah diberikan sanksi apabila tidak masuk kerja ataupun jam kerjanya bebas tidak diwajibkan kerja pukul 8 pagi sampai pukul 5 dan dibebaskan untuk masuk jam kerja pukul 12 siang pulang pukul 2 siang pun tidak jadi masalah, apakah masih dapat dikatakan ada hubungan kerja?

Hukum Ketenagakerjaan

PEKERJA TANPA SURAT PERJANJIAN KERJA

Dari Prima Bintang Pamungkas , Palembang

Saya memiliki satu kasus sebagai berikut. Seseorang bernama MI bekerja sebagai sales sejak tahun 1990 mempunyai kartu jamsostek sampai dengan sekarang di Perusahaan RH. Dengan ketentuan pekerja bebas jam kerja, bebas pulang kerja ditentukan oleh pekerja sendiri, jika pekerja tidak masuk kerja tidak akan diberikan sanksi potongan upah atau surat peringatan dari Perusahaan RH. Uang operasional MI ditetapkan sebesar Rp.1.200.000,- per bulan jika berhasil menjual mobil diberikan komisi keuntungan (insentif). Tidak ada perjanjian kerja, SK Pengangkatan karyawan tidak ada, tidak didaftarkan di Disnaker, perintah target jam kerja dan target penjualan tidak ada. Lalu terjadi peristiwa, MI menyatakan sakit jantung tapi tidak ada surat keterangan sakit dari dokter, dan telah tidak masuk kerja sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Baru di tahun 2016 pekerja menuntut kekurangan upah memakai patokan UMK di tahun 2015. MI juga sedang diproses tindak pidana penggelapan dengan laporan polisi tahun 2015. Pertanyaan saya adalah: (1) apakah bisa dikatakan ada hubungan kerja (pekerjaan, perintah, upah) antara MI dan RH?; (2) jika kita berada di pihak RH, apakah solusi terbaik untuk penyelesaian kasus ini?; dan (3) apakah harus putus dulu perkara perdata ketenagakerjaan baru RH dapat melapor untuk memproses tuntutan pidana penggelapan?

Penalaran Hukum

PERTANYAAN YANG MENJERAT

Dari Royhan Akbar Zeniya,

Kalau boleh saya ingin bertanya Pak,  mengenai “pertanyaan yang  bersifat menjerat”. Dalam pasal 166 KUHAP dinyatakan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. Yang ingin saya tanyakan apakah Pasal 166 tersebut berlaku juga untuk ahli? (apakah hakim boleh bertanya yang bersifat menjerat kepada ahli?). Karena menurut hemat saya dalam KUHAP tidak digunakan istilah “saksi ahli” yang digunakan ialah “ahli”. Seperti Pasal 184 tentang alat bukti “keterangan ahli”. Terimakasih pak, maaf mengganggu.

Hukum Ketenagakerjaan

PHK DAN FRAUD

Dari Wahyu, Lombok

Saya seorang karyawan di perusahaah yang bergerak di bisnis perhotelan. Tugas saya menangani bidang pengadaan barang. Saya mengakui pernah melakukan kecerobohan dalam pengadministrasian bukti-bukti pembelian barang untuk kebutuhan hotel saya. Yang bisa saya tunjukkan pada saat audit di perusahaan hanya sebesar Rp10 juta dari Rp100 juta nilai pembelian barang. Namun, secara fisik semua barang yang saya beli, ada dan dapat ditunjukkan. Karena saya tak bisa menunjukkan bukti pembelian itu, maka perusahaan mengambil langkah memutuskan PHK dengan tuduhan saya melakukan fraud. Apakah perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak pada saya? Lalu, apakah dengan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pembelian itu, saya bisa disebut telah melakukan fraud? Apakah surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan itu dapat dibenarkan?

Hukum Perdata (Umum)

WANPRESTASI, PENIPUAN, ATAU PENGGELAPAN

Dari Nita Lie, Cipondoh Raya, Tangerang

Saya kerap sulit membedakan antara kasus wanprestasi dan penipuan. Contoh seorang benarma Y ingin meminjam uang kepada R. Ternyata R tidak memiliki uang untuk meminjamkan sejumlah yang diminta, sehingga peminjaman tidak dapat diberikan. Akhirnya Y mengambil inisiatif untuk pinjam melalui kredit tanpa agunan ke sebuah bank swasta. Namun, karena sesuatu alasan, permohonan ini ditolak oleh bank. Ia kembali kepada R untuk meminjam identitas R untuk pengajuan kredit ini. Bank menyetujui peminjaman ini. Supaya aman, R membuat perjanjian utang piutang dengan Y bahwa Y akan membayar cicilan tiap bulan kepada R. Demikian, perjanjian berlangsung sebanyak tiga kali cicilan. Pada cicilan keempat, Y menunggak dan “menghilang” dengan pindah rumah ke tempat baru yang tidak bisa dilacak. Pembayaran kepada bank (atas nama R) ini juga mengalami penunggakan. PIhak bank menagih R. Untuk itu R menunjukkan bahwa sebenarnya ia hanya dipakai saja namanya dan antara R dan Y ada perjanjian pengakuan utang. Bagaimana menurut pengasuh rubrik ini, apakah pihak bank bisa diminta untuk langsung menagih ke pihak Y?  Lalu, apakah kasus seperti ini memenuhi syarat untuk dipidanakan (tersangka R) dengan dugaan penipuan? Terima kasih.

1 6 7 8 9 10 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close