Kalau boleh saya ingin bertanya Pak,  mengenai “pertanyaan yang  bersifat menjerat”. Dalam pasal 166 KUHAP dinyatakan pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. Yang ingin saya tanyakan apakah Pasal 166 tersebut berlaku juga untuk ahli? (apakah hakim boleh bertanya yang bersifat menjerat kepada ahli?). Karena menurut hemat saya dalam KUHAP tidak digunakan istilah “saksi ahli” yang digunakan ialah “ahli”. Seperti Pasal 184 tentang alat bukti “keterangan ahli”. Terimakasih pak, maaf mengganggu.