Hukum Agraria
Dari bayu sofhan maladi,
depok
Selamat siang, saya mohon solusi untuk persoalan yang saya sedang hadapi,saya beli sebidang tanah memang awalnya saya tahu kalau tanah bukan atas nama penjual, tetapi penjual akan mengurus proses balik nama, karena saya mencicil utk pembayarannya setelah hari H pelunasan pihak penjual menyerahkan begitu saja sertifikat kepada saya agar mengurus balik nama sendiri, namun sampai saat ini saya buntu tidak dapat menemukan pihak ahli waris karena nama pada sertifikat sudah almarhum, saya mohon solusinya, terima kasih atas jawabannya, apakah sertifikat bisa balik nama ke nama saya tanpa adanya ahli waris?
Hukum Agraria
Dari TUTI HERLINDA,
JL.KHA. DAHLAN NO.19 RT 02. KEL. GUGUK MALINTANG. PADANG PANJANG
Sertifikat rumah alm mertua terakhir di rumah saya, suami saya sudah meninggal. Sertifikat tidak ditemukan. Saya sebagai istri disuruh membuat surat kehilangan ke kantor Polisi. Bagaimana prosedurnya? Sedangkan saya bukan ahli waris.
Hukum Agraria
Dari Rini,
jl.Comone Permai V no.132 Tangerang 15114
Selamat Siang Bapak/Ibu
Sebelumnya saya berterima kasih kepada Ibu Erna sudah berkenan menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu tentang Mengurus sertifikat yang hilang, tetapi ada pertanyaan yang masih membuat saya bingung yaitu :
1.Di POLRES mana saya harus membuat surat keterangan hilang tersebut ?, apakah di POLRES Lampung tempat tanah itu berada atau di tempat hilangnya sertifikat itu yaitu ditempat tinggal kami di Tangerang (jadi di POLRES Kota Tangerang). Apa syaratnya untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat itu ?
2. Biaya-biaya apa saya yang kami harus keluarkan untuk pembuatan sertifikat /untuk penerbitan sertifikat tersebut .
Demikian pertanyaan dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan pada tulisan saya ini. Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih
Hukum Agraria
Dari Rini,
Cimone Permai V/132 Tangerang
Kepada, Bapak/Ibu yang saya hormati. Ada beberapa pertanyaan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Pertanyaan tentang sertifikat yang hilang:
- Untuk pernyataan dibawah sumpah, yang disumpah adalah semua ahli waris atau kuasanya saja (ada ahli waris yang menjadi kuasa waris). Bisakah kami disumpah di BPN di wilayah tempat tinggal kami, mengingat waktu, biaya yang harus kami sediakan serta jaraknya cukup jauh.
- Apakah untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat di POLRES memakan waktu kurang lebih 1 bulan ? dan di POLRES mana saya harus membuat surat Keterangan kehilangan sertifikat itu? apakah di tempat tanah itu berada? atau di tempat hilangnya sertifikat itu? Kami sekeluarga bertempat tinggal di Kota Tangerang, sedangkan tanah berada di Kota Bandar Seingat kami hilangnya sertifikat itu di rumah kami di Tangerang. Bagaimana dengan tanggal, bulan dan tahun, karena kami sekeluarga tidak ingat persis kapan sertifikat itu hilang. Dokumen apa saja yang harus kami lengkapi untuk membuat surat Keterangan kehilangan diPOLRES, selain data-data ahli waris, fotocopy sertifikat, surat keterangan waris dan surat kuasa waris.
- Apa yang dimaksud dengan surat pernyataan secara sporadis? Pada saat ini rumah milik Ayah kami ditempati oleh kerabat alm. ayah kami Untuk membuat /menerbitkan sertifikat pengganti memerlukan surat pernyataan secara sporadis ? Siapa yang membuatnya?
- Untuk surat keterangan waris dan surat kuasa waris kami harus membuat sendiri atau ada format khusus di BPN atau mengikuti format Kelurahan, karena di Kelurahan kami surat keterangan waris dan surat kuasa waris mempunyai format sendiri.
- Biaya-biaya apa saja yang harus kami keluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti.
Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian Bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
Hukum Agraria
Dari Agus roni,
Kp.palgenep, kel.Margahayu selatan kab.Bandung
Maaf pak/ibu, mohon bantuannya. Saya beli tanah+rumah luas 3,7 tumbak. Sertifikatnya ada 2. sertifikat 1 sudah saya terima, cuman yg sertifikat 1lagi belum saya terima, dari waktu beli sampe sekarang sudah 4tahun. Ditanya ke orang yg jualnya katanya belum selesai masih di notaris. Nah ini Permasalahannya di notaris apa di orang yg jualnya? Sekarang tindakan saya harus bagaimana?? Maaf pak/ibu, saya orang awam ga ngerti masalah pertanahan. Terima kasih
Hukum Agraria
Dari Chandra,
Bogor
Orang tua saya menempati sebuah rumah dinas dari sebuah departemen sejak yahun 90-an hingga kini. Penepatan rumah dinas itu karena ayah saya bekerja pada departemen tersebut. Pertanyaan saya, mungkinkah rumah dinas ini diahlifungsikan menjadi rumah pribadi, mengingat orang tua saya hingga sekarang belum memiliki rumah pribadi.
Hukum Agraria
Dari Suratin,
Parung - Bogor
Pertanyaan: Belum lama ini saya membeli sebidang tanah dengan status girik. Bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah agar berstatus hak milik?
Hukum Agraria
Dari Daniel,
Bumi Cimanggis Indah, Blok A-3 - Depok
Saya ditawari sebidang tanah oleh pemilik tanah yang sudah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya. Namun sertifikat tanah tersebut masih atas nama pemilik tanah sebelumnya bukan atas nama orang yang menawarkan tanah tersebut. Saya sudah cek dari tetangga di sekitar lokasi tersebut memang benar pemilik tanah yang sekarang adalah yang menawarkan tanahnya kepada saya. Saya tertarik membeli tanah tersebut dan menginginkan informasi hukum agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Hukum Agraria
Dari Rina Maryani,
Jl. Bentengan Raya, Sunter Jakarta Utara
Saya dan suami sepakat membeli tanah yang ada bangunan diatasnya. Bagaimana proses pembelian dan pengurusan balik nama sertifikatnya?. Saya khawatir dengan banyaknya kasus-kasus penipuan tanah dan bangunan yang marak akhir-akhir ini. Mohon penjelasannya.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...