People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Agraria

jual beli tanah

Dari bayu sofhan maladi, depok

Selamat siang, saya mohon solusi untuk persoalan yang saya sedang hadapi,saya beli sebidang tanah memang awalnya saya tahu kalau tanah bukan atas nama penjual, tetapi penjual akan mengurus proses balik nama, karena saya mencicil utk pembayarannya setelah hari H pelunasan pihak penjual menyerahkan begitu saja sertifikat kepada saya agar mengurus balik nama sendiri, namun sampai saat ini saya buntu tidak dapat menemukan pihak ahli waris karena nama pada sertifikat sudah almarhum, saya mohon solusinya, terima kasih atas jawabannya, apakah sertifikat bisa balik nama ke nama saya tanpa adanya ahli waris?

Hukum Agraria

Lagi, Cara Mengurus Sertifikat Yang Hilang

Dari Rini, jl.Comone Permai V no.132 Tangerang 15114

Selamat  Siang Bapak/Ibu

Sebelumnya saya berterima kasih kepada Ibu Erna sudah berkenan menjawab pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu tentang  Mengurus sertifikat yang hilang, tetapi ada pertanyaan yang masih membuat saya bingung yaitu :

1.Di POLRES mana saya harus membuat surat keterangan hilang tersebut ?,  apakah di POLRES Lampung tempat tanah itu berada atau di tempat hilangnya sertifikat itu yaitu ditempat tinggal kami di Tangerang (jadi di POLRES Kota Tangerang). Apa syaratnya untuk membuat surat keterangan kehilangan sertifikat itu ?

2. Biaya-biaya apa saya yang kami harus keluarkan  untuk pembuatan sertifikat /untuk penerbitan sertifikat tersebut .

Demikian pertanyaan dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan pada tulisan saya ini. Atas perhatian dari Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih

Hukum Agraria

BINGUNG, MENGURUS SERTIFIKAT YANG HILANG

Dari Rini, Cimone Permai V/132 Tangerang

Kepada, Bapak/Ibu yang saya hormati. Ada beberapa pertanyaan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. Pertanyaan   tentang sertifikat yang hilang:

  1. Untuk pernyataan  dibawah  sumpah,  yang  disumpah  adalah  semua  ahli  waris  atau  kuasanya  saja  (ada  ahli  waris  yang  menjadi  kuasa  waris). Bisakah  kami disumpah di BPN di wilayah tempat tinggal  kami,  mengingat waktu, biaya  yang harus kami sediakan  serta jaraknya cukup jauh.
  2. Apakah  untuk  membuat  surat keterangan kehilangan sertifikat di POLRES    memakan  waktu  kurang  lebih 1 bulan ?  dan  di POLRES mana saya harus membuat surat  Keterangan kehilangan  sertifikat itu?  apakah di tempat tanah itu    berada?  atau  di tempat  hilangnya  sertifikat  itu? Kami  sekeluarga bertempat tinggal di Kota Tangerang,  sedangkan tanah berada di Kota Bandar  Seingat   kami   hilangnya sertifikat itu di rumah kami di Tangerang. Bagaimana dengan tanggal, bulan dan tahun, karena kami sekeluarga tidak  ingat  persis  kapan sertifikat  itu   hilang. Dokumen apa saja yang harus kami lengkapi untuk membuat surat Keterangan kehilangan  diPOLRES, selain data-data ahli waris, fotocopy sertifikat, surat keterangan waris dan surat kuasa waris.
  3. Apa yang  dimaksud  dengan surat  pernyataan secara sporadis? Pada saat ini   rumah milik Ayah kami ditempati oleh kerabat alm. ayah kami Untuk membuat /menerbitkan sertifikat pengganti memerlukan surat pernyataan secara sporadis ?  Siapa yang membuatnya?
  4. Untuk surat keterangan waris  dan  surat kuasa waris kami harus membuat sendiri  atau ada format  khusus di BPN atau mengikuti format Kelurahan, karena  di Kelurahan kami surat keterangan waris dan surat  kuasa  waris mempunyai format sendiri.
  5. Biaya-biaya apa saja yang harus kami keluarkan untuk pembuatan sertifikat pengganti.

Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatian Bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.

Hukum Agraria

Beli tanah+rumah. Ganti nama pemilik

Dari Agus roni, Kp.palgenep, kel.Margahayu selatan kab.Bandung

Maaf pak/ibu, mohon bantuannya. Saya beli tanah+rumah luas 3,7 tumbak. Sertifikatnya ada 2. sertifikat 1 sudah saya terima, cuman yg sertifikat 1lagi belum saya terima, dari waktu beli sampe sekarang sudah 4tahun. Ditanya ke orang yg jualnya katanya belum selesai masih di notaris. Nah ini Permasalahannya di notaris apa di orang yg jualnya? Sekarang tindakan saya harus bagaimana?? Maaf pak/ibu, saya orang awam ga ngerti masalah pertanahan. Terima kasih

Hukum Agraria

MEMBELI RUMAH DINAS

Dari Chandra, Bogor

Orang tua saya menempati sebuah rumah dinas dari sebuah departemen sejak yahun 90-an hingga kini. Penepatan rumah dinas itu karena ayah saya bekerja pada departemen tersebut. Pertanyaan saya, mungkinkah rumah dinas ini diahlifungsikan menjadi rumah pribadi, mengingat orang tua saya hingga sekarang belum memiliki rumah pribadi.

Hukum Agraria

GANTI NAMA PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

Dari Daniel, Bumi Cimanggis Indah, Blok A-3 - Depok

Saya ditawari sebidang tanah oleh pemilik tanah yang sudah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya. Namun sertifikat tanah tersebut masih atas nama pemilik tanah sebelumnya bukan atas nama orang yang menawarkan tanah tersebut. Saya sudah cek dari tetangga di sekitar lokasi tersebut memang benar pemilik tanah yang sekarang adalah yang menawarkan tanahnya kepada saya. Saya tertarik membeli tanah tersebut dan menginginkan informasi hukum agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close