People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi antar Individu

Dari Mahendra Darmawan,

Salam untuk para dosen hukum bisnis Binus,

Saya ingin bertanya, apakah pada transaksi antar individu seperti halnya jual beli mobil pribadi milik saudara, berlaku juga ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

Karena dari yang saya pahami, saudara saya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

 

Terima kasih.

Hukum Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Influencer yang Beriklan di Media Sosial

Dari Inka, Bandung

Yth,

Dosen-Dosen Business Law

BINUS University

Bidang periklanan sekarang ini tengah mengalami perubahan, terutama terkait medium yang digunakan untuk beriklan. Jika dahulu dalam mempromosikan barang dan/atau jasa digunakan media konvensional seperti televisi, majalah, atau billboard, kini agar dapat melakukan promosi barang dan/atau jasa dengan lebih baik, media ‘baru’ atau digital seperti berbagai layanan jejaring sosial juga turut digunakan sebagai medium iklan.

Ketika beriklan menggunakan layanan jejaring sosial khususnya instagram, tidak dapat diabaikan keterlibatan para influencer (seperti selebriti, atlet, atau figur-figur lain dengan pengaruh besar di masyarakat) dalam menyampaikan pesan atau tujuan iklan. Dengan sifatnya yang memiliki jumlah pengikut yang besar di media sosial, dan juga kemampuannya dalam mendorong atau mempengaruhi pengikutnya untuk mencoba atau memperhatikan barang dan/atau jasa milik pelaku usaha, dapat dilihat bahwa influencer memberikan kontribusi yang besar dalam keberhasilan iklan.

Yang saya ingin tanyakan, apabila ternyata barang dan/atau jasa yang diiklankan influencer dalam akun media sosial-nya adalah barang dan/atau jasa yang ternyata menimbulkan kerugian konsumen (Misalnya seorang influencer terlihat mengiklankan produk kosmetika di akun media sosial-nya, namun dikemudian hari kosmetika tersebut ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya dan telah merugikan seorang konsumen), maka apakah influencer tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen (mengingat betapa besarnya pengaruh influencer atas keberhasilan iklan) seperti diminta-nya pertanggungjawaban kepada pelaku usaha periklanan yang umumnya dianggap bertanggungjawab atas kerugian konsumen yaitu pemesan iklan, perusahaan periklanan, dan media iklan.

 

 

Hukum Perlindungan Konsumen

Garansi Mobil

Dari Edward, Jakarta


Slmt sore,s’moga bpk dlm Kasih dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa selalu.

Kenalkan nama saya Edward,saat ini sedang dalam proses peradilan di BPSK; saya sudah tidak tahu lagi mau bertanya kemana karena sepertinya setelah 2x sidang di BPSK kesan yg saya dapatkan adalah BPSK hanya melakukan mediasi dan sy selalu ditempatkan pada posisi yang dirugikan.

Adapun kronologi permasalahan sy sbb:
1.saya beli mobil nissan livina autech, cash pada bulan april 2015. Mobil serah terima bulan mei 2015.
2. Setelah satu setengah tahun kemudian,sy merasa ada sesuatu yang aneh pada mobil tsb;tdk sesuai ekspektasi saya;mobil berat tarikan,accelerasi kurang dan hal ini sering sy keluhkan pada saat service rutin.(selalu service rutin  di nissan)
3. Puncaknya, April 2017 saya bawa mobil ke bengkel nissan yasmin bogor dgn keluhan RPM naik turun pada saat mobil masih berusia 2 tahun dan baru mencapai  48.000km (garansi produk 100.000km/3thn). Service advisor  melakukan test driving bersama dgn saya dan disimpulkan sepihak mobil saya normal namun sy merasa tdk puas dgn jawaban tsb karena menurut saya keluhan saya tidak begitu diperdulikan oleh service advisor tsb dan mobil sy bawa pulang dgn kecewa.
4. Bulan desember 2017,mobil  sy bw service rutin namun ke bengkel nissan yg lain ( di nissan padjajaran bogor).Sy kemukakan keluhan mobil sy ke service advisor dan saya sampaikan bln april sblmnya sdh sy komplain ke nissan yasmin bogor namun tdk ditanggapi serius ) lalu service advisor,bapak Rian menjelaskan bahwa mobil hrs di tune up dulu,cek dsb nya. Stlh mobil dicek,service lalu serah terima,service advisor ditanya kembali ttg keluhan saya,jawabnya sdh di setting ulang dan bila ada kendala silahkan membawa mobil kembali kebengkel tsb.
5.mobil sy bw pulang dan keluhan ternyata blm diatasi,sehingga besoknya sya telp bengkel dan service advisor tsb dan saya sampaikan keluhan sy blm teratasi,lalu dianjurkan agar mobil dibawa kembali ke bengkel.
6. Karena bengkel sedang sibuk pd musim natal dan tahun baru,maka mobil baru bs dijadwal utk kembali ke bengkel pd tgl 8 januari 2018.
7. Tgl 8 jan 2018,jam 8 pagi sy bawa mobil ke bengkel,ditest drive bersama mekanik,bpk Rokhmat dan dan diakui keluhan RPM naik turun benar adanya. Mobil dibawa Kembali kebengkel setelah test drive, bpk Giri, service advisor menyampaikan agar sy menunggu krn mobil akan dicek secara menyeluruh.
8. Saya menunggu dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore tanpa ada info dr pihak bengkel, tiba2 jam 4 sore lewat saya diinfo bahwa permasalahan mobil blm ditemukan sehingga mobil hrs ditinggal dan sama sekali saya tidak ditawari mobil pengganti padahal Nissan ada program/iklan courtesy car.
9.Sy pulang dengan kecewa dan besoknya tgl 9 januari sy hub bengkel lewat WA (Whatsap) menanyakan kondisi mobil saya, dijawab baru pd tgl 11 januari dan disampaikan masalah mobil blm ditemukan.
10. Tgl 10 january sy coba tanya kembali, namun tdk ada jawaban sehingga sy coba hub customer service nissan lewat email dan dijawab sedang koordinasi dgn bengkel nissan padjajaran tempat mobil sy sdg ditangani.
11. Nissan tdk pernah hub saya lebih dahulu dari mulai tanggal 8 january kecuali tgl 16 januari saya ditelp  bpk giri / service advisor utk memberitahu bahwa mobil blm ditemukan masalahnya dan sedang koordinasi dgn nissan pusat (data sdh dikirim,video diminta sdh dikirimkan) hingga tgl 25 januari, bengkel nissan padjajaran hub sy lewat WA,Kalau nissan pusat sdh setujui pergantian sparepart/CVT/Transmisi.
12. Tgl 27 january, saya diinfo kembali bahwa mobil sdh diganti CVT nya tanpa ijin saya, dan bisa diambil dibengkel.

Pertanyaan saya ;
1. Lewat kronologi diatas, menurut bapak, bagian yang mana Nissan melanggar hak saya sesuai dengan perlindungan hak konsumen?
2. Jika iya,saya menyoroti;
A. Sy tidak ditawari courtesy car sesuai janji Nissan malahan tgl 16 januari,sy dihimbau agar membawa mobil yg rusak tersebut  untuk sementara agar aktifitas sy tdk terganggu.
B. Nissan menutup-nutupi kerusakan mobil produk mereka dengan tidak memberi info jujur sama sekali ;terbukti,dari tgl 8 january sampai tgl 24 januari( 16 hari) tdk ada info kerusakan mobil saya sama sekali. Pertanyaan saya; Perlukah Nissan butuh waktu 16 hari utk menemukan kerusakan mobil produksi mereka? Dalam pengamatan bapak, apakah sebuah produk mobil membutuhkan waktu 16 hari utk mencari tahu masalah engine mobil? Kelihatan sgt tdk transparant dan tdk profesional dan tdk menghargai hak konsumen.
C. Bolehkah Nissan mengganti sparepart mobil sy tanpa ijin saya?tanpa menunjukkan sparepart mana yg diganti?selama 19 hari, saya tidak pernah dipanggil dan diperlihatkan keadaan mobil saya sama sekali? namun tiba2 mengganti sparepart mobil saya sesuka hati mereka tanpa ijin saya padahal Mobil tsb saya beli cash, artinya Nissan tdk berhak membongkar dan mengganti sparepart mobil tersebut tanpa ijin saya. Menurut bapak bagaimana?
D. Setelah mediasi 3 minggu dengan 2 kali sidang mediasi di bpsk,nissan hanya menawarkan garansi cvt yg diganti dlm 35.000km, atau 1 tahun plus service gratis sampai mencapai 100.000 km.(sekarang mobil saya baru 58.000KM).sangat tidak adil.
E. Di BPSK saya menuntut agar uang saya dikembalikan sebesar waktu pembelian atau ganti unit baru.namun tawaran nissan sangat jauh dari harapan saya .padahal selama ini mereka menutup-nutupin kerusakan mobil saya dan akhirnya mengakui kerusakan mobil produksi mereka setelah observasi 16 hari.
F. Apa yg harus saya lakukan, bila pada akhirnya keputusan mediasi di BPSK minggu besok tdk memuaskan! Senjata apa yg saya miliki pada saat mediasi ketiga nanti agar hakim BPSK mempertimbangkan faktor keadilan bagi saya?

Mohon maaf sdh merepotin bapak,dan saya sangat mengappreciate utk waktu dan konsultasi yg bapak berikan. Tuhan Memberkati bapak.

Hukum Perlindungan Konsumen

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Dari Dede Septiana , Setia Budi II, Bandung

Saya tinggal di Bandung dan pernah mendengar ada badan yang menyelesaikan sengketa konsumen di kota ini. Apakah saya boleh membawa kasus saya ke badan ini jika saya  ingin menggugat sebuah penyedia jasa layanan TV kabel. Jika penyedia jasa itu sebuah perusahaan yang berpusat di Jakarta, apakah saya harus menggugatnya di Jakarta atau cukup di Bandung? Jika BPSK tidak berhasil menyelesaikan sengketa ini, atau saya merasa putusannya tidak memuaskan, dapatkah saya naik banding ke pengadilan negeri?

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close