Isteri saya telah bekerja selama 14 tahun di sebuah rumah sakit di Jakara. Ia telah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diterima. Ia hanya menerima satu bulan gaji terakhir plus uang pisah satu bulan gaji. Pertanyaan saya, apakah ada hak-hak lain di luar itu yang bisa diterima? Apakah besaran uang pisah ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan?