People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Kekayaan Intelektual

Persentase Pelanggaran Hak Cipta

Dari Efendi Siregar, Kampung Melayu, Jakarta

Jika saya ingin mengutip karya orang lain untuk dijadikan bahan dalam tulisan saya, maka berapa persen dari keseluruhan karya itu yang masih dapat ditoleransi agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Sebagai contoh, jika karya tersebut ada 100 halaman, bolehkah saya mengutip atau mengambil alih karya itu (dengan tetap menyebut sumbernya) sebanyak 20 halaman?

Hukum Kekayaan Intelektual

Perlindungan Kreativitas dalam UU Hak Cipta

Dari Dino, Proklamasi Timur, Samarinda

Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta. Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang  digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan? Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?

Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terimakasih.

 

Hukum Kekayaan Intelektual

Plagiarisme di Bidang Musik dan Video

Dari A. Martin Asmanuddin, Kupang, NTT

Saya sering membuat karya ulang video pribadi yang saya unggah ke youtube. Sebagian dari isi video tersebut saya ambil dari karya orang lain, demikian juga dengan musiknya. Apakah ada kewajiban bagi saya untuk mencantumkan sumber tautan (link) dari video tersebut dan menyebutkan penyanyi/pencipta musik tersebut. Apakah dengan penyebutan itu saja, sudah membebaskan saya dari tuntutan pelanggaran hak cipta? Hal ini sering saya temukan, misalnya dalam acara-acara di televisi, yang terkadang hanya menyebutkan “courtesy of youtube”.

Hukum Kekayaan Intelektual

Merek yang Sudah Hapus Dipakai Lagi

Dari Agustinus Pohan, Bendungan Hilir, Jakarta

Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.

 

Hukum Kekayaan Intelektual

MENJAGA RAHASIA DAGANG

Dari Sumiatun, Tangerang

Sejak dua tahun lalu saya membuka sebuah restoran khas Jawa di sebuah perumahan di Tangerang. Bermodal resep khusus peninggalan nenek saya, usaha ini berjalan lancar dan menarik banyak pelanggan, bahkan dalam waktu dekat saya ingin membuka cabang di tempat lain. Masalahnya, saya khawatir beberapa karyawan saya, terutama koki yang saya percaya menangani dapur restoran keluar dengan membuka usaha serupa dengan mengambil resep masakan saya. Kekhawatiran saya ini muncul dengan alasan hingga saat ini sudah berkali-kali karyawan saya mengajukan pengunduran diri. Sampai saat ini, saya masih bisa menahannya dengan mencoba menawarkan fasilitas yang lebih baik. Bagaimana caranya agar saya bisa melindungi kekhasan cita rasa masakan yang ada di restoran saya, tanpa khawatir dibajak oleh karyawan saya sendiri?

Hukum Kekayaan Intelektual

MEREK YANG DIHAPUSKAN, DIDAFTARKAN LAGI

Dari Agustinus Pohan, Bendungan Hilir, Jakarta

Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.

Hukum Kekayaan Intelektual

Paten Sederhana

Dari Agus Rahardian, Jalan Pamengkasan IIB, Sidoarjo, Jatim

Paman saya memiliki paten yang telah didaftarkan di Kantor Paten (Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), berupa obat anti-demam berdarah yang kemudian diproduksinya sendiri. Sebagai seorang yang diajak terlibat dalam penelitiannya, saya mendapati ada kemungkinan untuk mengembangkan obat yang telah dipatenkan tersebut. Menurut saya, ada sekuens (bagian) dari penelitian itu yang dapat saya jadikan temuan baru, yaitu obat anti-alergi terhadap serangga. Pertanyaan saya, apakah mungkin saya mengangkat temuan baru itu sebagai paten saya dan didaftarkan atas nama saya pribadi? Apakah perlu saya mendapat persetujuan dari paman saya terlebih dulu?

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close