Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Efendi Siregar,
Kampung Melayu, Jakarta
Jika saya ingin mengutip karya orang lain untuk dijadikan bahan dalam tulisan saya, maka berapa persen dari keseluruhan karya itu yang masih dapat ditoleransi agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Sebagai contoh, jika karya tersebut ada 100 halaman, bolehkah saya mengutip atau mengambil alih karya itu (dengan tetap menyebut sumbernya) sebanyak 20 halaman?
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Dino,
Proklamasi Timur, Samarinda
Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta. Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan? Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?
Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terimakasih.
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari A. Martin Asmanuddin,
Kupang, NTT
Saya sering membuat karya ulang video pribadi yang saya unggah ke youtube. Sebagian dari isi video tersebut saya ambil dari karya orang lain, demikian juga dengan musiknya. Apakah ada kewajiban bagi saya untuk mencantumkan sumber tautan (link) dari video tersebut dan menyebutkan penyanyi/pencipta musik tersebut. Apakah dengan penyebutan itu saja, sudah membebaskan saya dari tuntutan pelanggaran hak cipta? Hal ini sering saya temukan, misalnya dalam acara-acara di televisi, yang terkadang hanya menyebutkan “courtesy of youtube”.
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Agustinus Pohan,
Bendungan Hilir, Jakarta
Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Sumiatun,
Tangerang
Sejak dua tahun lalu saya membuka sebuah restoran khas Jawa di sebuah perumahan di Tangerang. Bermodal resep khusus peninggalan nenek saya, usaha ini berjalan lancar dan menarik banyak pelanggan, bahkan dalam waktu dekat saya ingin membuka cabang di tempat lain. Masalahnya, saya khawatir beberapa karyawan saya, terutama koki yang saya percaya menangani dapur restoran keluar dengan membuka usaha serupa dengan mengambil resep masakan saya. Kekhawatiran saya ini muncul dengan alasan hingga saat ini sudah berkali-kali karyawan saya mengajukan pengunduran diri. Sampai saat ini, saya masih bisa menahannya dengan mencoba menawarkan fasilitas yang lebih baik. Bagaimana caranya agar saya bisa melindungi kekhasan cita rasa masakan yang ada di restoran saya, tanpa khawatir dibajak oleh karyawan saya sendiri?
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Agustinus Pohan,
Bendungan Hilir, Jakarta
Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Agus Rahardian,
Jalan Pamengkasan IIB, Sidoarjo, Jatim
Paman saya memiliki paten yang telah didaftarkan di Kantor Paten (Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), berupa obat anti-demam berdarah yang kemudian diproduksinya sendiri. Sebagai seorang yang diajak terlibat dalam penelitiannya, saya mendapati ada kemungkinan untuk mengembangkan obat yang telah dipatenkan tersebut. Menurut saya, ada sekuens (bagian) dari penelitian itu yang dapat saya jadikan temuan baru, yaitu obat anti-alergi terhadap serangga. Pertanyaan saya, apakah mungkin saya mengangkat temuan baru itu sebagai paten saya dan didaftarkan atas nama saya pribadi? Apakah perlu saya mendapat persetujuan dari paman saya terlebih dulu?
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Ahmad Faisal,
PT Wastu Kencana, Kabupaten Bogor
Saya pernah melihat dua penyanyi dari tempat berbeda memanfaatkan program SMULE untuk menyanyi bersama, lalu mengunggahnya di youtube. Pertanyaan saya, apakah hal ini melanggar hak cipta menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...