Saya seorang karyawan di perusahaah yang bergerak di bisnis perhotelan. Tugas saya menangani bidang pengadaan barang. Saya mengakui pernah melakukan kecerobohan dalam pengadministrasian bukti-bukti pembelian barang untuk kebutuhan hotel saya. Yang bisa saya tunjukkan pada saat audit di perusahaan hanya sebesar Rp10 juta dari Rp100 juta nilai pembelian barang. Namun, secara fisik semua barang yang saya beli, ada dan dapat ditunjukkan. Karena saya tak bisa menunjukkan bukti pembelian itu, maka perusahaan mengambil langkah memutuskan PHK dengan tuduhan saya melakukan fraud. Apakah perusahaan dapat melakukan PHK secara sepihak pada saya? Lalu, apakah dengan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pembelian itu, saya bisa disebut telah melakukan fraud? Apakah surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan itu dapat dibenarkan?