Andi membeli tanah dari para ahli waris Maulana di Januari tahun 2016, ternyata baru diketahui April 2016 tanah tersebut dipasang plang para ahli waris lainnya (tante, paman dan lain-lain) yang mengaku punya hak atas tanah yang dijual tersebut. Klaim mereka berdasarkan putusan pengadilan agama dan diperkuat sampai tingkat kasasi, yang menyatakan ada hak waris mereka di atas tanah tersebut, maka apakah Andi dapat dikatakan sebagai pembeli yang beriktikad baik? Apa yang seharusnya dilakukan oleh Andi karena transaksi jual beli sudah selesai dan SHM sudah dibaliknamakan ke atas nama Bapak Andi.