Saya kerap sulit membedakan antara kasus wanprestasi dan penipuan. Contoh seorang benarma Y ingin meminjam uang kepada R. Ternyata R tidak memiliki uang untuk meminjamkan sejumlah yang diminta, sehingga peminjaman tidak dapat diberikan. Akhirnya Y mengambil inisiatif untuk pinjam melalui kredit tanpa agunan ke sebuah bank swasta. Namun, karena sesuatu alasan, permohonan ini ditolak oleh bank. Ia kembali kepada R untuk meminjam identitas R untuk pengajuan kredit ini. Bank menyetujui peminjaman ini. Supaya aman, R membuat perjanjian utang piutang dengan Y bahwa Y akan membayar cicilan tiap bulan kepada R. Demikian, perjanjian berlangsung sebanyak tiga kali cicilan. Pada cicilan keempat, Y menunggak dan “menghilang” dengan pindah rumah ke tempat baru yang tidak bisa dilacak. Pembayaran kepada bank (atas nama R) ini juga mengalami penunggakan. PIhak bank menagih R. Untuk itu R menunjukkan bahwa sebenarnya ia hanya dipakai saja namanya dan antara R dan Y ada perjanjian pengakuan utang. Bagaimana menurut pengasuh rubrik ini, apakah pihak bank bisa diminta untuk langsung menagih ke pihak Y?  Lalu, apakah kasus seperti ini memenuhi syarat untuk dipidanakan (tersangka R) dengan dugaan penipuan? Terima kasih.