Hukum Ketenagakerjaan
Dari tono,
indramayu
saya dan kawan2 adalah pekerja buruh bangunan,saya diberikan tawaran jasa borong tenaga sama bos saya dan bkerja bersama teman teman.setelah pekerjaan selesai bos kami tidak mampu mebayar jasa tenaga yg dijanjikan,bahkan jasa tenaga harian pun belum trbayar lunas, atau nunggak 3 mingguan
teman teman pkerja pun pada ngeluh ke saya,apalagi keluarga kami yang ditinggal mencari nafkah,pulang2 tdk ada penghasilan
bagaimana cara menuntut yg benar dan bagaimana menurut hukum UUD???
terimakasih
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Andree R Timboeleng,
jl. Kembang Roos no.24 Sario Manado
Bagaimana menghitung pesangon pensiun sesuai uu ketenagakerjaan. Waktu pensiun dihitung tgl masuk mulai bekerja/diangkat atau tgl lahir. Informasi, saya telah bekerja sejak thn 2005 dgn gaji terakhir (sekarang) Rp. 8 juta. Rencana pensiun thn 2019. Trims & Tuhan memberkati
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Yolanda,
Jalan kemang manis
Selamat malam Bpk/ ibu DOSEN BL UBINUS,
perkenalkan nama saya yolanda, saya ingin bercerita.. Saya 2 hari yang lalu di terima kerja di suatu perusahaan dan saya diminta untuk menandatangani langsung surat pernyataan di atas materai. yang isi nya tentang peraturan kerja disana ,menitipkan ijazah, dan kena denda sebesar 5 juta kalo diberhentikan dan memberenti diri sebelum 2 tahun masa kerja, Sebelum menanda tangani sebetulnya saya masi ragu untuk menanda tangani karna info tentang perusahaan belum saya ketahui dengan jelas . karna saya butuh pekerjaan dan perjanjian gaji sesuai dengan saya, saya ttd surat pernyataan itu. Tapi ketika saya dirumah, saya berfikir kalo pekerjaan itu betul2 belum termasuk minat saya. Posisi saya sekarang masih belum masuk masa kerja dalam perusahaan tsb, yang ingin saya tanyakan, saya bisakah membatalkan perjanjian surat pernyataan tsb ? Apakah saya membayar denda sesuai dengan perjanjian tsb? Padahal saya belum masuk masa kerja. Untuk itu sekira nya ada trik dan saran mohon bantuan nya, terima kasih
Yolanda, Palembang
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Buvack,
Dear Mr. Sarira,
I am an employee in one of shipping line company in Jakarta. Now, my position is in grade of Senior Manager Operational and License. I know that my position in not suit as my formalities and it make me afraid if someday the Immigration officer ask me about the different position. Can you tell me what should I do if my frighten happened? Thank you.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Johari,
Penerapan PKWT seharusnya tidak perlu dilakukan dengan skema 212 sebagaimana yang diatur dalam Permen 100/2004. Apakah hal ini dimungkinkan atau harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Mohon arahannya, terima kasih.
Johari
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Muhammad Harun Mursyid A,
nn
Assalamu’alaikum Pak Irons yang dirahmati Allah
saya ingin bertanya, jika ada seorang pekerja di perusahaan swasta beliau dituduh melakukan penggelapan dengan nominal tertentu, yang dilakukan melalui system dan beliau dipaksa menandatangani surat kesanggupan mengembalikan dana dengan nominal tersebut namun karyawan tersebut pada hakikatnya tidak melakukan beliau hanya difitnah
bagaimanakah proses langkah yang baiknya ditempuh oleh karyawan yang didzolimi perusahaan ini pak ?
mohon arahannya ya pak, wassalamu’alaikum wr wb.
Muhammad Harun Mursyid A
Hukum Ketenagakerjaan
Dari robert,
jalan puri gerenceng
Saya ingin bertanya apakah bila saya berhenti sebelum kontrak habis, saya harus membayar penalty sesuai Sebagaimana tercantum pada pasal 62 UU 13/2003, Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan pada jenis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ kontrak), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dimaksud pada pasal 61 ayat 1, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi (penalty) kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Tapi aturan di atas tumpang tindih dengan Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Mohon penjelasan
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Tika Kusumaningtyas,
cawang Ii gg.waru
Saya bekerja sebagai staff operasional di salah satu BPRS di Jakarta kurang lebih 7 tahun. Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Agustus ini, ada beberapa hari saya izin tidak masuk kerja karena anak sakit. Saat saya mengajukan cuti untuk pulang kampung,sudah tidak bisa dengan alasan cuti tahunan saya sudah habis karena saat saya izin tidak masuk kerja itu diambil dari cuti tahunan. Dan saya pun belum mengetahui bahwa ada peraturan seperti itu. Apakah perusahaan boleh untuk merubah hak karyawan tentang cuti tahunan yang di berikan? Sedangkan saya meminta untuk di potong cuti tahun depan tidak bisa…Terima kasih untuk jawaban nya
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Dodo Metal,
Timur Jakarta
Yth. Bapak/Ibu, Perkenalkan saya adalah karyawan kontrak yang sudah 3 kali di kontrak tetapi belum juga diangkat sebagai karyawan tetap. Pertanyaan saya, bagaimana pengaturan terhadap karyawan kontrak agar bisa menjadi karyawan permanen? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Mita,
Komplek Industri KBN, Jak.Ut
Selamat siang Bapak/Ibu Dosen BL UBINUS,
Perkenalkan saya Mita, praktisi HRD di suatu perusahaan garmen di JakUt. Saya ingin menanyakan, bagaimana ya caranya saya dapat mengurangi kegagalan proses rekrutmen, karena kasus yang saya alamai adalah banyaknya calon-calon karyawan yang sudah menandatangani PKWT dengan kami dan sebelum memasuki hari mulai kerjanya sudah mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan. Hal ini sangat mengganggu proses rekrutmen kami, untuk itu sekiranya ada trik atau arahan terkait hal ini saya mohon bantuannya, terima kasih.
Mita, Jakarta
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...