People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Ketenagakerjaan

jasa pekerja

Dari tono, indramayu

saya dan kawan2 adalah pekerja buruh bangunan,saya diberikan tawaran jasa borong tenaga sama bos saya dan bkerja bersama teman teman.setelah pekerjaan selesai bos kami tidak mampu mebayar jasa tenaga yg dijanjikan,bahkan jasa tenaga harian pun belum trbayar lunas, atau nunggak 3 mingguan

teman teman pkerja pun pada ngeluh ke saya,apalagi keluarga kami yang ditinggal mencari nafkah,pulang2 tdk ada penghasilan

bagaimana cara menuntut yg benar dan bagaimana menurut hukum UUD???

terimakasih

 

Hukum Ketenagakerjaan

Mengundurkan diri sebelum masa kerja dimulai

Dari Yolanda, Jalan kemang manis

Selamat malam Bpk/ ibu DOSEN BL UBINUS,

perkenalkan nama saya yolanda, saya ingin bercerita.. Saya 2 hari yang lalu di terima kerja di suatu perusahaan dan saya diminta untuk menandatangani langsung surat pernyataan di atas materai. yang isi nya tentang peraturan kerja disana ,menitipkan ijazah, dan kena denda sebesar 5 juta kalo diberhentikan dan memberenti diri sebelum 2 tahun masa kerja, Sebelum menanda tangani sebetulnya saya masi ragu untuk menanda tangani karna info tentang perusahaan belum saya ketahui dengan jelas . karna saya butuh pekerjaan dan perjanjian gaji sesuai dengan saya, saya ttd surat pernyataan itu. Tapi ketika saya dirumah, saya berfikir kalo pekerjaan itu betul2 belum termasuk minat saya. Posisi saya sekarang masih belum masuk masa kerja dalam perusahaan tsb, yang ingin saya tanyakan, saya bisakah membatalkan perjanjian surat pernyataan tsb ? Apakah saya membayar denda sesuai dengan perjanjian tsb? Padahal saya belum masuk masa kerja. Untuk itu sekira nya ada trik dan saran mohon bantuan nya, terima kasih

Yolanda, Palembang

 

Hukum Ketenagakerjaan

FOREIGN POSITION FORMALITIES

Dari Buvack,

Dear Mr. Sarira,

I am an employee in one of shipping line company in Jakarta. Now, my position is in grade of Senior Manager Operational and License. I know that my position in not suit as my formalities and it make me afraid if someday the Immigration officer ask me about the different position. Can you tell me what should I do if my frighten happened? Thank you.

Hukum Ketenagakerjaan

Penggelapan pada Suatu Perusahaan

Dari Muhammad Harun Mursyid A, nn

Assalamu’alaikum Pak Irons yang dirahmati Allah

saya ingin bertanya, jika ada seorang pekerja di perusahaan swasta beliau dituduh melakukan penggelapan dengan nominal tertentu, yang dilakukan melalui system dan beliau dipaksa menandatangani surat kesanggupan mengembalikan dana dengan nominal tersebut namun karyawan tersebut pada hakikatnya tidak melakukan beliau hanya difitnah

bagaimanakah proses langkah yang baiknya ditempuh oleh karyawan yang didzolimi perusahaan ini pak ?

mohon arahannya ya pak, wassalamu’alaikum wr wb.

Muhammad Harun Mursyid A

Hukum Ketenagakerjaan

resign sebelum kontrak habis

Dari robert, jalan puri gerenceng

Saya ingin bertanya apakah bila saya berhenti sebelum kontrak habis, saya harus membayar penalty sesuai Sebagaimana tercantum pada pasal 62 UU 13/2003, Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan pada jenis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ kontrak), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dimaksud pada pasal 61 ayat 1, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi (penalty) kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Tapi aturan di atas tumpang tindih dengan Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Mohon penjelasan

Hukum Ketenagakerjaan

IZIN TIDAK MASUK KERJA(ANAK SAKIT),DIAMBIL DARI CUTI TAHUNAN

Dari Tika Kusumaningtyas, cawang Ii gg.waru

Saya bekerja sebagai staff operasional di salah satu BPRS di Jakarta kurang lebih 7 tahun. Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Agustus ini, ada beberapa hari saya izin tidak masuk kerja karena anak sakit. Saat saya mengajukan cuti untuk pulang kampung,sudah tidak bisa dengan alasan cuti tahunan saya sudah habis karena saat saya izin tidak masuk kerja itu diambil dari cuti tahunan. Dan saya pun belum mengetahui bahwa ada peraturan seperti itu. Apakah perusahaan boleh untuk merubah hak karyawan tentang cuti tahunan yang di berikan? Sedangkan saya meminta untuk di potong cuti tahun depan tidak bisa…Terima kasih untuk jawaban nya

Hukum Ketenagakerjaan

Trik menyikapi pembatalan sepihak PKWT sebelum Hubker dimulai

Dari Mita, Komplek Industri KBN, Jak.Ut

Selamat siang Bapak/Ibu Dosen BL UBINUS,

Perkenalkan saya Mita, praktisi HRD di suatu perusahaan garmen di JakUt. Saya ingin menanyakan, bagaimana ya caranya saya dapat mengurangi kegagalan proses rekrutmen, karena kasus yang saya alamai adalah banyaknya calon-calon karyawan yang sudah menandatangani PKWT dengan kami dan sebelum memasuki hari mulai kerjanya sudah mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan. Hal ini sangat mengganggu proses rekrutmen kami, untuk itu sekiranya ada trik atau arahan terkait hal ini saya mohon bantuannya, terima kasih.

Mita, Jakarta

1 2 3

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close