Hukum Pidana (Umum)
Dari Didi,
Jakarta Selatan
Selamat siang, Saya ingin menanyakan kasus saya dimana saya melakukan penggelapan uang perusahaan. Dari perusahaan meminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan adanya surat pernyataan apabila saya tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka saya bersedia di proses secara hukum.
Saat ini saya masih bekerja pada perusahaan tersebut dengan tidak menerima gaji sebagai imbas dari perbuatan saya. Yang ingin saya tanyakan pada nantinya saat periode berakhir dan saya belum bisa mengembalikan uang tersebut apakah nantinya saya langsung dipenjara dikarenakan ada bukti surat pernyataan saya atau saya harus seperti apa ?, mohon bantuan pencerahannya…
Hukum Pidana (Umum)
Dari Bobby ,
Assalamualaikum WR WB
Ibu saya mempunyai 3 saudara ..2 laki-laki dan satu perempuan .. Kakek saya dari ibu telah menghibahkan tanah dan bangunan yang ada di tanah tersebut, kakek saya mempunyai asset satu bidang tanah dan satu tanah yang bangunan ruko serta tanah yang bangunannya rumah… Semua nya dihibahkan kepada saudara ibu saya tanpa ibu saya tahu.. Sedangkan tanah yang bangunannya rumah itu ditempati oleh keluarga saya udah dari tahun 1976 – sekarang dan bangunan rumah nya juga sudah berbeda dari yang dulu.. Dulu hanya dari batu bata setingkat sekarang udah 2tingkat, dari tahun 1976 – 2014 kakek saya itu tinggal bersama kami, tapi pada tahun 2013 kakek marah sama ibu dan ayah saya.. Tahun 2014 itu kakek saya tidak mau balik ke rumah lagi dan tinggal bersama paman saya… Pada tahun 2018 ini ada tuntutan kepada orang tua saya dituduh menguasai rumah dan tanah.. Tanpa meminta izin pemilik hak.. Yang dalam hal ini surat tanah sudah atas nama saudara2 kandung ibu saya, dan sudah di laporkan kepolisian atas tindak pidana .. Bagaimana kasus ini? Trims
Hukum Pidana (Umum)
Dari akhmad sugandi,
Majalengka
Awalnya terjadi kehilangan/pencurian uang di kasir ditempat saya bekerja dan saya selaku atasan dari kasir langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.Akan tetapi dalam waktu kurang lebih sembilan bulan ternyata pihak kepolisian tidak dapat menemukan pelaku pencurian tersebut sehingga jumlah uang yang hilang tersebut dijadikan HUTANG saya dan kasir kepada perusahaan dengan prosentase yg sama dgn alasan karena hanya saya dan kasir yg memegang kunci brankas.Lalu perusahaan membuat surat perjanjian hutang tersebut agar saya bersedia mengangsur melalui pemotongan gaji yg saya terima dan didalam surat perjanjian tersebut tertulis jg bahwa hutang tersebut adalah hutang dari istri dan anak2 saya (perusahaan tetap ingin hutang tersebut dilunasi oleh istri dan anak saya jika saya sudah tidak mampu lg untuk membayarnya).Dan jika saya lalai dalam membayar (jika saya keluar dari perusahaan tersebut) maka perusahan akan menuntut untuk mempidanakan saya
Hukum Pidana (Umum)
Dari Rizka ,
Malang
Saya dikhianati teman bisnis dan melaporkannya ke Polres. Tidak ada pengembalian modal apa lagi bagi hasil. Karena polisi yang meminta saya untuk memberikan Surat panggilan, saya pun menyuruh orang untuk memberikannya kepada tergugat. Yang ternyata menjadi alat bagi tergugat untuk meminta perlindungan ke Polda. Tergugat tidak pernah datang ke panggilan kepolisian malah orang polda yang terus datang menyelidik kepolisian. Saya minta keadilan begitu susahnya kasus saya ini masih menggantung. Saya harus lapor ke mana lagi?
Hukum Pidana (Umum)
Dari Syamsul,
Cimanggis
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mau tanya apa sanksi hukum dari masalah hutang piutang kakaknya teman saya dan teman-temannya pernah meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang untuk mendirikan sebuah yayasan yatim piatu, namun hingga detik ini uang yang mereka pinjamkan tidak dikembalikan bahkan usaha yang akan didirikan juga tidak berjalan atau fiktif belaka. Saat ini orang-organg tersebut menghilang, walau sebelumnya dia pernah membuat perjanjian di atas materai disaksikan oleh dua orang saksi bahwa semua dana/modal yang mereka pinjamkan akan dikembalikan pada akhir tahun 2015 lalu. Namun hingga hari ini kewajiban mengganti uang pinjaman juga belum juga ditepatinya. Malahan orang itu juga keluarganya hilang bagai ditelan bumi. Lalu apa yang harus kami lakukan untuk menuntut semua uang kami yang jumlahnya sekitar Rp150 jut. Apakah ada dasar hukum atas masalah ini? Lalu apa yang harus dilakukan untuk meminta orang itu bertanggung jawab atas semuanya.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...