Saya bersama 4 teman sedang merintis suatu usaha di bidang jasa, namun kami hanya memiliki modal kecil hanya kurang dari 40 juta. Berdasarkan modal itulah maka kami belum berani melegalkan usaha kami. Akan tetapi muncul beberapa pertanyaan yang ingin kami tanyakan, yaitu:

Apakah ada syarat tertentu sehingga suatu usaha bisa atau wajib dibuat legalitas hukumnya menjadi badan hukum?

Apakah dengan modal sebesar 40 juta bisa dijadikan menjadi suatu badan usaha sepeti CV?

Jika usaha kami dijadikan suatu badan usaha berbentuk CV dapat dikenakan pajak walaupun ternyata usaha kami tidak mendapatkan untung sama sekali?