People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Kekayaan Intelektual

MEREK YANG DIHAPUSKAN, DIDAFTARKAN LAGI

Dari Agustinus Pohan, Bendungan Hilir, Jakarta

Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.

PLAGIARISME DI BIDANG MUSIK DAN VIDEO

Dari A. Martin Asmanuddin, Kupang, NTT

Saya sering membuat karya ulang video pribadi yang saya unggah ke youtube. Sebagian dari isi video tersebut saya ambil dari karya orang lain, demikian juga dengan musiknya. Apakah ada kewajiban bagi saya untuk mencantumkan sumber tautan (link) dari video tersebut dan menyebutkan penyanyi/pencipta musik tersebut. Apakah dengan penyebutan itu saja, sudah membebaskan saya dari tuntutan pelanggaran hak cipta? Hal ini sering saya temukan, misalnya dalam acara-acara di televisi, yang terkadang hanya menyebutkan “courtesy of youtube”.

PERSENTASE PELANGGARAN HAK CIPTA

Dari Efendi Siregar, Kampung Melayu, Jakarta

Jika saya ingin mengutip karya orang lain untuk dijadikan bahan dalam tulisan saya, maka berapa persen dari keseluruhan karya itu yang masih dapat ditoleransi agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Sebagai contoh, jika karya tersebut ada 100 halaman, bolehkah saya mengutip atau mengambil alih karya itu (dengan tetap menyebut sumbernya) sebanyak 20 halaman?

TENTANG PENGGUNAAN HAK CIPTA

Dari Dino, Surabaya

Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta.

Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang  digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan?

Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?

Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terimakasih.

Hukum Ketenagakerjaan

CUTI TAHUNAN

Dari Arly, HRD Jakarta Barat

Didasarkan pada artikel di website Business Law BINUS yang saya baca, saya ingin menanyakan terkait aspek ketenagakerjaan, yaitu perihal hak cuti tahunan karyawan yang berstatus masih dalam PKWT. Kalau tidak salah, PKWT berdasarkan ketentuan ybl harus dilaksanakan dengan format 2,1, jeda, 2. Apakah hak cuti tahunan yang diuangkan seorang karyawan kontrak apabila telah memasuki masa jeda harus dibayarkan walau setelah masa jeda tersebut karyawan ybs kembali bekerja di perusahaan dengan NIK yang baru karena adanya pembaharuan kontrak, mohon penjelasannya Pak Iron, terima kasih.

Hukum Ketenagakerjaan

PEKERJA DIPIDANA KARENA MENGHILANGKAN UANG

Dari Ignatius Lukas Stanly,

Saya punya kasus dengan kronologis singkatnya sebagai berikut. Saya mendapat sebuah proyek untuk mengerjakan perizinan IMB sebuah menara BTS. Pihak perusahaan sudah memberikan DP sebesar 50 juta. Dana tersebut akan di alokasikan untuk gratifikasi kepada pemerintahan, mulai dari tingkat lurah hingga Kepala Dinas terkait, Namun, dana tersebut hilang dikarenakan satu dan lain hal, apakah hilangnya dana ini dapat di simpulkan bahwa saya menggelapkan dana perusahaan?  Dan apakah ini termasuk unsur pidana? Mohon pencerahan.

TENTANG PENGGUNAAN HAK CIPTA

Dari Dino, Surabaya

Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta.

Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang  digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan?

Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?

Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terima kasih.

Hukum Kontrak Bisnis

KERJASAMA BISNIS RESTORAN

Dari Rinto Siswoyo, Perumahan Griya Sampurna C-12, Malang, Jawa Timur.

Saya dan teman berencana membuat sebuah restoran. Sebelumnya saya mempunyai pengalaman mengelola restoran. Saya dan teman sudah membicarakan bentuk kerja samanya dengan pembagian: modal dari saya dan pengelolaan restoran oleh teman saya. Dengan bentuk kerjasama seperti ini, bagaimana pembagian hasil bagi kami.

1 8 9 10 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close