People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Perdata (Umum)

Status NIK pada KK untuk anak dengan orangtua bercerai

Dari Windy Damaretta, Jln. KH. Hasyim Ashari Kp. Kebalen, RT.006/03, Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang

Dengan hormat,

Saya sudah bercerai dengan suami sejak 5 tahun silam. Hak asuh anak jatuh pada saya sebagaimana putusan pengadilan. Anak saya saat ini berusia hampir 7 tahun. Dan sudah 1 tahun ini saya menikah lagi. Saat ini saya sedang memproses pembuatan KK baru dan hendak memasukkan anak saya kedalam KK tsb, tetapi tidak bisa dikarenakan anak saya sudah memiliki NIK dan terdaftar di KK baru mantan suami saya sejak 5 tahun silam, tepatnya sejak mantan suami menikah lagi.

Saya sudah meminta ijin untuk memindahkan NIK anak saya ke KK yang akan saya buat ini, tetapi mantan suami bersikeras menolak. Padahal saya sangat kesulitan dalam hal data identitas anak saya untuk administrasi sekolah dan kantor tempat saya bekerja.

Apakah saya punya kekuatan hukum untuk bisa memindahkan NIK anak saya ke KK saya yang baru dengan bantuan hukum ke pihak/dinas terkait? Mengingat secara hukum hak asuh anak jatuh pada saya, dan anak tinggal bersama saya.

Langkah apa saja yang bisa saya lakukan, mengingat sikap mantan suami saya yang seperti ini. Mohon pencerahannya, terimakasih

Hukum Perdata (Umum)

gugatan cerai

Dari b sigit sapata, sempu rt 015 pakembinangun pakem sleman yk

selamat siang..  saya mau tanya masalah proses perceraian saya..  beberapa bulan lalu saya di gugat cerai oleh istri dengan gugatan saya tidak memberi nafkah,,  sering cekcok,,  dan saya selingkuh..  tapi setelah proses berjalan.  istri saya mancabut gugatan dan mengakui ke saya kalau ternyata dia pernah selingkuh dan sudah pernah melakukan hub suami istri di hotel..  dan saya tidak bisa memaafkan hal itu..  bagaimana cara saya untuk mrlanjutkan proses persidangan.   agar segera dapat bercerai. sedangkan surat panggilan dari pengadilan tidak pernah sampai ke saya..  selalu di sembunyikan dan di perlihatkan setelah tanggal sidang berlalu..  mohon pencerahannya..  terima kasih

Hukum Perdata (Umum)

KONSULTASI PERNIKAHAN

Dari Isni Iskandar, Jakarta

 

Hukum Perdata (Umum)

KONSEKUENSI SEPUTAR GUGAT CERAI

Dari Desti, Surabaya

Saya seorang karyawati swasta yang telah bercerai 5 bulan ini   dengan 2 orang anak  perempuan masing-masing berumur 8 tahun dan 3 tahun. Pada putusan cerai saya ditetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan mantan suami saya dengan pertimbangan saya tidak banyak waktu buat anak saya karena saya tinggal kerja dan juga ada kegiatan kuliah seminggu 3 kali sepulang kerja, sedangkan suami saya lebih banyak waktu untuk mereka karena bekerja sebagai agen asuransi. Di samping itu pada gugatan balik mantan suami saya menuduh saya telah berselingkuh dengan bukti foto pada saat saya berjalan dengan seorang pria di mall.

Alasan saya menggugat cerai karena selama menikah saya tidak pernah diberi nafkah lahir, semua kebutuhan hidup saya yang tanggung. Suami saya hanya ngurusin masalah bayar rumah, listrik dan telepon yang jumlahnya tidak lebih dari 1 juta/bulan. Yang saya tanyakan :

Apakah saya bisa menggugat kembali hak asuh untuk kedua anak saya mengingat saya sangat sulit sekali bertemu mereka bahkan hanya untuk berbicara melalui telepon. Saya datang ke sekolah mereka juga dilarang dengan alasan mengganggu proses belajar mereka. Sekarang ini mantan suami saya tinggal bersama ibunya, kalau saya ingin bertemu harus se-izin mantan suami saya sedangkan dia susah sekali dihubungi, tidak pernah menjawab telepon atau membalas sms saya, anak dilarang terima telepon dari saya, mereka ketakutan kalau sampai ketahuan terima telepon dari saya. Anak saya yang pertama yang cerita ini semua.

Apakah saya bisa berpeluang untuk menang pada gugatan hak asuh anak saya nanti dalam hasil sidang tidak disebutkan hak-hak saya untuk bertemu anak-anak saya, apakah memang seperti itu ?

Hal-hal apa saja yang harus saya siapkan untuk menggugat hak asuh anak?

Rumah kami sebagai harta gono-gini telah diletakkan di sita jaminan atas gugatan balik mantan suami saya dan sekarang saya tidak bisa masuk ke dalamnya karena kunci rumah sudah diganti semua oleh mantan suami saya, apakah hal ini dibenarkan, dan apa memang saya sudah tidak bisa datang kerumah kami lagi.

Hukum Perdata (Umum)

MENGHINDARI GANGGUAN DEBT-COLLECTOR

Dari Rina, Jakarta Timur

Ayah saya seorang pedagang kebutuhan sehari-hari yang cukup sukses, suatu hari usahanya bangkrut dan dililit banyak utang. Pada waktu banyak relasi bisnis yang merasa dirugikan, mereka datang kerumah dan mengambil semua isi rumah dan barang-barang yang tersisa di toko kami. Namun, mungkin itu saja tidak cukup bagi mereka. Ayah saya waktu itu kabur dari rumah, karena tidak sanggup melunasi hutang-hutangnya yang kebanyakan juga hutang akibat ulah judi. Karena ayah saya kabur, maka ibu saya menjadi sasaran empuk mereka. Padahal ibu saya tidak tahu menahu urusan toko dan segala macam hutang tersebut. Selang 2 tahun mereka masih mencari ibu saya dan menanyakan keberadaaan ayah saya. Kini ibu sedang mengalami krisis keuangan, bila seandainya tanah/rumah kami dijual, ada kemungkinan akan diganggu oleh para penagih utang tersebut. Padahal tanah tersebut oleh ibu saya tidak akan digunakan untuk membayar utang ayah saya karena jumlahnya sangat banyak, dan tanah tersebut akan diberikan untuk kehidupan kami anak-anaknya kelak. Sekarang ini kami tahu dimana ayah saya dan hendak melindunginya, namun kami juga takut.

Yang ingin saya tanyakan : bagaimana jalur hukum yang sebaiknya ditempuh oleh ibu saya agar tanah tersebut tidak diganggu oleh para penagih utang. Tanah tersebut warisan nenek saya yang diberikan kepada ibu. Kemudian bagaimana akibat yang akan kami terima apabila seandainya polisi tahu kami melindunginya? (kalau ternyata seandainya sudah ada yang melaporkan ayah saya ke polisi).

Hukum Perdata (Umum)

PERBEDAAN MENGADOPSI DAN MERAWAT

Dari Lusia Setiani, Jakarta Barat

Saya (35 tahun) dan suami (40 tahun) sudah 8 tahun menikah, namun sampai saat ini belum dikaruniai anak. Dalam waktu dekat ini kami berencana mengadopsi seorang bayi laki-laki dari panti asuhan. Menurut pengurus panti asuhan tersebut, bayi itu diserahkan ibunya karena alasan ekonomi, sementara ayahnya tidak diketahui keberadaannya. Tapi ternyata keluarga kami tidak menyetujui niat kami. Mereka mengatakan, kami cukup merawat dan membiayai anak tersebut tanpa perlu mengadopsinya. Mereka juga berharap bahwa anak tersebut hanya dijadikan pemancing agar saya dan suami dapat segera memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada perbedaan antara anak angkat yang dirawat dan diadopsi dan bagaimana hubungan saya dengan ibu kandungnya? Apakah saya berhak menanyakan surat nikah kedua orang tua bayi tersebut?

Hukum Perdata (Umum)

KEABSAHAN HIBAH DAN WARIS

Dari Wahyu Mardiyanto, Yogyakarta

Saya sedang menghadapi permasalahan berkaitan dengan warisan. Nenek saya mempunyai sejumlah harta berupa tanah dan rumah. Sebelum nenek meninggal harta tersebut telah dibagikan kepada anak-anaknya dengan mengutus ayah saya sebagai anak tertua untuk membagikannya. Pada saat itu telah diterima oleh semua adik-adiknya tanpa ada masalah, namun saat itu memang tidak ada surat surat secara hukum. Setelah nenek dan ayah meninggal salah satu adik ayah

mengatakan bahwa pembagian itu dulu belum sah dan tidak adil secara hukum dan dia menuntut untuk dibagi ulang. Perlu diketahui bahwa bagian yang dia terima telah dijual dan dibeli oleh kakaknya sendiri dalam hal ini masih tante saya juga. Sekarang dia menguasai rumah dan tanah yang seharusnya menjadi hak saya dan dua paman yang lain. Yang ingin saya tanyakan dalam permasalahan ini hukum apa yg dapat dijadikan patokan dia berpegang pada pasal hukum  waris sementara dari kronologinya saya baca bahwa itu bukan warisan tetapi pemberian. Mohon bantuannya agar  masalah ini bisa terselesaikan. Terima kasih.

1 2

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close