Hukum Acara Perdata
Dari gigih setiawan,
jln.budi luhur no.204B medan
Suatu hari saya mempunyai rekan kerja di suatu daerah dan saat untuk melakukan pembuatan surat perjanjian kerja, rekan saya sempat bicara bahwasanya ada proyek selanjutnya, tetapi untuk proyek yg selanjutnya hanyalah sekedar omongan, dan selang beberapa minggu ada yang menelepon saya untuk memberikan pekerjaan di suatu proyek dan ternyata proyek tersebut yg di maksud dengan rekan kerja yg pertama tadi, dan yg menelepon saya adalah langsung yang pelaksana di proyek tersebut,,,
Setiba rekan saya tau bahwasanya proyek yg di bicarakanya untuk proyek ke 2, sudah sata kerjakan sendiri tanpa perantara rekan saya tadi, dan dia marah,
Apakah saya salah mengambil proyek tanpa izin rekan saya, sementara antara saya dan rekan saya belum ada surat perjanjian kerja, hanya ucapan saja yg ada??
Hukum Acara Perdata
Dari Philip,
Jayapura
Salam hormat bpk/ ibu,
Sy ingin bertanya apakah marga anak2 yg dari lahir mengikuti marga sy selaku bapaknya, bisa dirubah setelah perceraian terjadi. Dimana hak asuh jatuh ke ibunya, dan yg akan merubah marga tersebut adalah ibu nya.
Hukum Acara Perdata
Dari Aditya syahputra,
Bogor
Permisi, saya mau tanya, kalau saya ingin ganti nama akta kelahiran, saya berumur 18 tahun, saya ingin ganti nama akta kelahiran karena nama saya di ijazah berbeda. pertanyaan saya, kalau orang tua saya sudah bercerai apakah harus pakai surat cerai apa tidak ya? Terus kartu keluarganya pakai yang lama atau pakai kartu keluarga yang baru ya? Oh iya nama ktp saya sama di kartu keluarga juga beda dengan di akta kelahiran saya? Apakah saya juga harus merubah nama ktp dulu atau tidak usah sebelum saya memberikan berkas2nya kepada pengadilan? Terima kasih.
Hukum Acara Perdata
Dari Martina,
Griya asri
Suami saya meninggalkan rumah dengan membawa semua uang hasil jual rumah kami. Saya adalah istri sah yang pertama dengan 1 anak. Sampai saat ini tidak ada surat cerai secara legal. Ketika saya meminta separuh harta gono gini tidak diberikan dan anak tinggal dengan saya. Kemarin tgl 12 october 2018 beredar pernikahan dia dengan anak 18 th. Tanpa seijin sya dan tidak menceraikan saya. Sewaktu saya cek ol kk ternyata dia pindah dr kk dan merubah status saya cerai hidup dan itu diluar pengetahuan saya. Apakah ini bisa terjadi dan bagaimana saya bisa mendaptkan hak dr harta gono gini karena sampai sekarang anak tinggal dengan saya. Terima kasih
Hukum Acara Perdata
Dari Calvin Moddy Sambur,
Balikpapan - Kalimantan Timur
Kasusnya teman saya punya Sertifikat sah atas sebidang tanah digugat oleh seseorang yang hanya memegang Akta Hibah Fiktif yang terbukti tidak Autentik atas pengakuan melalui surat Notaris karena ketahuan dibuat diam-diam/sepihak, namun anehnya dalam Putusan Hakim dikuatkan bahwa tanah tersebut menjadi milik Penggugat (Pemegang Akta Hibah – Fiktif), setelah teman Banding ke Pengadilan Tinggi malah dikuatkan, kemudian teman saya Kasasi ke Mahkamah Agung RI tetap ditolak juga.
PERTANYAANNYA: Apa kerjaan / fungsi dan tanggung jawab Hakim di Pengadilan Negeri/ Tinggi dan Mahkamah Agung, apakah mereka ikut memeriksa dan mempertimbangkan yang salah atau tidak, kok bisa lolos….?
Mohon bantuan Hukumnya
Salam
Hukum Acara Perdata
Dari Dwi,
Hak asuh anak setelah perceraian diputuskan untuk diasuh bersama. Dalam keseharian anak ikut saya, semua kebutuhan saya yang membiayai. Namun pada saat ini status kependudukan saya dan anak saya masih ikut dengan mantan suami, saya pernah meminta berkas berkas yang akan dibutuhkan untuk melakukan pindah kependudukan namun hasilnya nihil. Pihak mantan suami seperti sengaja mempersulit keadaan. Keperluan saya saat ini adalah agar saya dan anak saya pindah KK dari mantan suami. Apakah ada solusinya? Karena mantan suami ingin anak saya ikut dengan dia. Padahal anak saya tidak menginginkan untuk ikut ayahnya. Dan saat ini anak saya masih berusia 8th. Mohon solusinya?
Hukum Acara Perdata
Dari Agus Jayanto,
Jl. Nusa indah 1, Mataram, Lombok, Ntb
Perkenalkan sy agus,
Ijinkan sy utk bertanya.. Adik sy bekerja di sebuah perusahaan swasta. Perusahaan itu memberikan training bond, dengan system pemotongan gaji dengan ikatan dinas sampai training bond lunas. Jika dikalkulasikan akan membutuhkan waktu selama 5th ikatan dinas utk melunasi training bond tersebut.
Kondisinya, Adik sy baru dapat kontrak kerja setahun pertama yg ditanda tangan diatas materai. Kontrak training bond namun tidak ada tanda tangan kedua pihak dgn materai. Dan skrg dy melanjutkan bekerja ditahun kedua namun tidak menggunakan kontrak tahun kedua.
Kondisi perusahaan, system penggajian selalu tidak pernah tepat setiap bulan bahkan telat hingga hampir 3 bulan dan selalu tanpa slip gaji.
Pertanyaan, Dgn kondisi demikian adik sy berencana utk resign namun tetap membayar training bond secara bulanan sampai lunas. Apakah hal ini memungkinkan?dan berhak kah perusahaan menahan dikarenakan tidak adanya tanda tangan kontrak tahub kedua diatas materai dan tidak adanya tanda tangan kontrak training bond diatas materai? Dan, dasar hukum apa sajakah yg boleh digunakan spy bsa resign dr perusahaan tsb?
Atas jawabannya, sy sangat ucapkan terimakasih
Hukum Acara Perdata
Dari Nurhidayah,
Domisili di desa Guwosobokerto rt 02 rw 01
Setelah dicerai suami, saya kembali ke rumah orang tua saya bersama anak saya usia 6 th. Dan sampe sekarang anak tinggal bersama saya. Dari putusan PTA smg tidak tertera hak asuh anak pada ayah/ ibu.
Bekas suami selanjutnya mengubah KK ( kartu keluarga ) lama dengan yang baru tanpa sepengetahuan saya dengan nama anak tercantum dalam KK bekas suami, dengan hal tersebut saya keberatan, saya sudah berupaya mengajukan permohonan secara lisan ke kepala desa tersebut untuk nama anak dipindahkan ke KK saya karena tinggalnya bersama saya dan anak tersebut masih usia di bawah umur, tetapi oleh kepala desa tidak di kabulkan, saya juga sudah ke kecamatan tetapi tidak bisa memindahkan nama anak tersebut dalam KK saya kalau tidak ada ttd + legalisasi dari desa. Pertanyaan saya bagaimana solusinya agar nama anak pindah ke KK saya? Dan tentang hukumnya bagaimana? Terimakasih.
Hukum Acara Perdata
Dari Daisy,
Jl. Aksan 55
Selamat malam,
Saya sudah bercerai dengan suami sy, dan sedang pembuatan KK baru sy sebagai kepala keluarganya. KK kami yg dulu menggunakan alamat orang tua saya.Sekarang saya mau mengurus pindah keluar suami saya tapi dia tidak mau TTD form nya, apakah surat keterangan pindah keluar mantan suami saya bisa saya urus ke disduk dengan melampirkan akta cerai dan KK yg baru tanpa harus ybs TTD form nya.
Mohon infonya, terimakasih
Hukum Acara Perdata
Dari Hafidz,
Bekasi
Pada tanggal 19 juli 1994 antara PT. INDAH PRIMA membeli tanah kepada PT. Elnusa Sentosa Prima yaitu 4 (empat) bidang tanah di daerah pegangsaan dua jakarta pusat milik PT. Elnusa Sentosa yang dituangkan dalam akta pelepasan no. 176 tanggal 19 juli 1994 yang dibuat di hadapan notaris/ppat sinta susikto adapun tanah-tanah tersebut adalah sebagai berikut : shgb no.7/pegangsaan (luas 26.340 m2), shgb no.23/pegangsaan (luas 13.887 m2), shgb no.24/pegangsaan (luas 9.460 m2), shgb no. 27/pegangsaan dua (luas 12.398 m2), total luas tanah 63.085 m2, total luas tanah hasil pengukuran bpn 56.945 m2, sehingga memiliki selisih kurang seluas 6.140 m2.
Pertanyaanya :
- Pasal berapa yang bisa saya gunakan untuk menggugat atas kekurangan tanah yang dibeli ?
- Apa bisa masuk ke dalam perkara pidana Penipuan.
Terimakasih
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...