People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Investasi

PENAWARAN TENDER

Dari Ria, Mahasiswa UGM , Yogyakarta

Perkenalkan saya Ria, kebetulan saya membaca tulisan dosen Jurusan Business Law BINUS Bapak Agus Riyanto di rubrik FM mengenai “go private.” Dalam tulisan tersebut ada disinggung mengenai penawaran tender, saya pernah baca kalau di indonesia ada dua jenis penawaran tender yakni penawaran tender sukarela dan wajib. Ada dua pertanyaan: (1) Apa beda kedua jenis penawaran tender tersebut dan kapan pelaksanaan masing-masing dari jenis penawaran tender tersebut?; dan (2): Untuk go private sendiri, penawaran tender mana yang akan dilaksanakan? Demikian pertanyaan saya, mohon kesedian Pak Agus memberikan sedikit pencerahan. Terima kasih.

Hukum Perlindungan Konsumen

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Dari Dede Septiana , Setia Budi II, Bandung

Saya tinggal di Bandung dan pernah mendengar ada badan yang menyelesaikan sengketa konsumen di kota ini. Apakah saya boleh membawa kasus saya ke badan ini jika saya  ingin menggugat sebuah penyedia jasa layanan TV kabel. Jika penyedia jasa itu sebuah perusahaan yang berpusat di Jakarta, apakah saya harus menggugatnya di Jakarta atau cukup di Bandung? Jika BPSK tidak berhasil menyelesaikan sengketa ini, atau saya merasa putusannya tidak memuaskan, dapatkah saya naik banding ke pengadilan negeri?

Hukum Acara Perdata

GUGATAN SEDERHANA

Dari Rizki Satriowicak , Mahasiswa BINUS

Termin 2015 kemarin Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan baru dengan meluncurkan “Gugatan Sederhana”. Dalam konsultasi ini saya ingin bertanya apakah gugatan sederhana itu biaya berperkaranya sama dengan perkara perdata biasa. Dan PN mana saja yang sudah menerapkan gugatan sederhana ini? Dan menurut Anda, apakah efektif gugatan sederhana menjadi terobosan baru dari MA untuk memangkas waktu berperkara di pengadilan, yang  kita ketahui bahwa berperkara di pengadilan butuh waktu yang berlarut-larut lamanya? Terima kasih atas kesediaannya menjawab.

PATEN SEDERHANA

Dari Agus Rahardian , Jalan Pamengkasan IIB, Sidoarjo, Jatim

Paman saya memiliki paten yang telah didaftarkan di Kantor Paten (Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), berupa obat anti-demam berdarah yang kemudian diproduksinya sendiri. Sebagai seorang yang diajak terlibat dalam penelitiannya, saya mendapati ada kemungkinan untuk mengembangkan obat yang telah dipatenkan tersebut. Menurut saya, ada sekuens (bagian) dari penelitian itu yang dapat saya jadikan temuan baru, yaitu obat anti-alergi terhadap serangga. Pertanyaan saya, apakah mungkin saya mengangkat temuan baru itu sebagai paten saya dan didaftarkan atas nama saya pribadi? Apakah perlu saya mendapat persetujuan dari paman saya terlebih dulu?

Hukum Ketenagakerjaan

BPJS SEBAGAI PENGGANTI UANG PERUSAHAAN

Dari Yanti, Jakarta

Mohon penjelasan tentang kasus sebagai berkut. Seorang karyawan saya melakukan kesalahan berat menggunakan uang perusahaan dan karyawan tersebut sudah mengakui perbuatan itu. Masa kerjanya sudah 22 tahun. Apakah karyawan ini masih berhak mendapatkan pesangon atau BPJS ketenagakerjaan, dengan kata lain pesangon dan BPJS tesebut dapat dipakai untuk menggantikan uang yg sudah digunakan?

Hukum Ketenagakerjaan

PENGUNDURAN DIRI

Dari Putra, Jakarta

Saya seorang pegawai di salah satu perusahaan multi nasional yang bergerak di bidang consumer goods. Bekerja di divisi nutrisi sebagai tenaga marketing yang salah satu tugas saya adalah mendatangi para tenaga kesehatan baik itu bidang atau dokter. Seiring dengan adanya upaya untuk memberikan ASI eksklusif, maka dikeluarkan peraturan daerah untuk penggunaan produk nutrisi, dan ini berimbas kepada interaksi saya dengan para tenaga kesehatan tersebut. Mereka jika didatangi tidak mau menandatangani formulir kunjungan saya dan ini menjadi bertentangan dengan SOP di perusahaan saya yang harus mendapatkan tandatangan sebagai bukti kunjungan. Atas kondisi tersebut, saya terkondisi melakukan pemalsuan tanda Tangan atas kunjungan yang telah saya lakukan, dan ini menjadi masalah setelah perusahaan saya mengetahuinya. Saya diminta untuk mengajukan pengunduran diri, namun saya sebagai karyawan sudah mengakui kesalahan dan tidak memiliki maksud apapun juga kecuali agar dapat memenuhi SOP perusahaan terkait diperlukannya bukti kunjungan ke nakes tersebut. Saya juga ditakut-takuti oleh pihak perusahaan jika tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, maka masalah ini akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan pasal pemalsuan (pidana) yang telah merugikan banyak pihak.

Mohon arahan Pak Iron, sekiranya apa yang harus saya lakukan terhadap hal ini, jujur saya akan menerima segala sanksi pembinaan yang akan dilakukan oleh perusahaan, tapi tidak menyuruh saya mengajukan pengunduran diri. Terima kasih.

Hukum Ketenagakerjaan

CUTI MELAHIRKAN

Dari Luki, Jababeka
  1. Pak Iron Sarira, membaca dari Web Business Law BINUS, saya tergerak untuk bertanya. Mohon dapat diberikan pemahaman mengenai hak cuti melahirkan. Apakah perusahaan boleh mengatur atau membatasi hak cuti melahirkan karyawati yang melahirkan anak lebih dari 2 atau lebih proses kelahiran. Ada contoh penerapan di perusahaan bahwa karyawati tidak mendapatkan hak istirahat (cuti) melahirkan pada setelah proses melahirkan ke-3 (tiga), karena disisi lain perusahaan tersebut telah mengatur benefit bahwa benefit anak hanya ditanggung sampai dengan anak ke-3. Mohon diberikan pandangan secara logis dan yuridisnya, terima kasih.
Hukum Investasi

PERTANYAAN SEPUTAR PASAR MODAL

Dari Siliana Dinda,

Selamat siang Pak Agus, saya Dinda salah satu mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Malang. jadi, saya tadi membaca dan menemukan tulisan Bapak terkait dengan insider trading yang menurut saya sangat menarik dan membantu saya untuk dapat saya jadikan sebagai salah satu bahan penulisan saya. Kebetulan bapak merupakan dosen hukum bisnis, dalam kesempatan ini saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait pasar modal. Pertanyaan ini akan saya gunakan untuk tugas akhir saya.

Terima kasih atas perhatiannya.

  1. Sepengetahuan bapak, bagaimana perkembangan Pasar Modal di Indonesia dewasa ini?
  2. Apakah banyak terjadi kasus perdagangan orang dalam (insider trading) di dalam pasar modal Indonesia?
  3. Menurut Bapak, apakah dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dan pengaturan dalam Pasar Modal dari BAPEPAM-LK kepada OJK memiliki pengaruh yang signifikan terkait dengan penanganan insider trading?
  4. Sepengetahuan Bapak, sejauh manakah perkembangan OJK dalam menangani dugaan adanya insider trading?
  5. Apakah tahap penanganan kasus di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau sudah masuk dalam persidangan?
  6. Sepengetahuan Bapak, apakah ada prestasi/hasil yang telah dicapai OJK setelah beralihnya wewenang dari BAPEPAM-LK kepada OJK terkait kasus insider trading dalam Pasar Modal di Indonesia?
  7. Menurut Bapak, apakah yang menjadi hambatan OJK selama ini dalam mengungkap kasus insider trading yang ada di Indonesia?
  8. Bagaimana pendapat Bapak mengenai kewenangan menyadap yang dimiliki Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika?
  9. Menurut Bapak, apakah ide pemberian kewenangan penyadapan (interception) untuk OJK akan membantu OJK dalam meminimmalisir praktik insider trading?
1 7 8 9 10 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close