Hukum Kontrak Bisnis
Dari Pramudya,
Depok
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai sistem kerja sama yang sedang kami selenggarakan saat ini. Saat ini kami bekerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan suatu usaha. Pada tahun 2013 usaha ini dimulai, kami tidak membuat perjanjian kerjasama hanya berdasarkan kekeluargaan dan pembagian keuntungannya dibagi bersama. Yang menjadi pertanyaan saya: kini saya ingin membuat suatu perjanjian yang jelas, hitam di atas putih, namun saya tidak tahu dari mana memulainya. Mengingat kami tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari, saya ingin perjanjian tersebut tidak merugikan kedua belah pihak. Demikianlah pertanyaan saya. Saya tunggu jawaban dari anda. Terima kasih banyak. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Hukum Kontrak Bisnis
Dari Parlin Silalahi,
Selamat sore bu,
Ada hal yang saya ingin tanyakan terhadap peraturan yang mengatur tentang kesepakatan kontrak yang terjadi melalui media telepon. Pada banyak kasus yang terjadi saat ini, saya ambil contoh pada sebuah kasus.
Ada seseorang yang menggunakan kartu kredit lalu pada suatu waktu ia mendapat telepon dari pihak asuransi kartu kredit. Di dalamnya ada produk penawaran asuransi kepada calon nasabahnya dan tanpa disengaja atau mungkin dengan permainan kata-kata yang membuat calon nasabah berkata ‘iya’ atau ‘setuju’ meski pada maksud dan tujuannya nasabah tersebut tidak memiliki itikad untuk menyetujui penawaran asuransi yang ditawarkan kepadanya. Akibatnya, aktivitas orang telepon di atas dianggap sebagai persetujuan untuk terdaftar sebagai salah satu pemilik polis asuransi dari perusahaan tersebut.
Apakah ada hukum yang mengatur hal ini sehingga pada kenyataanya ketika nasabah komplain dan tidak menerima hal tersebut perusahaan tidak berdalih telah memiliki rekaman percakapan yang menyatakan si nasabah telah menyetujui untuk mengikuti layanan asuransi yang ditawarkan ?
Terimakasih
Hukum Kontrak Bisnis
Dari Rinto Siswoyo,
Perumahan Griya Sampurna C-12, Malang, Jawa Timur.
Saya dan teman berencana membuat sebuah restoran. Sebelumnya saya mempunyai pengalaman mengelola restoran. Saya dan teman sudah membicarakan bentuk kerja samanya dengan pembagian: modal dari saya dan pengelolaan restoran oleh teman saya. Dengan bentuk kerjasama seperti ini, bagaimana pembagian hasil bagi kami.
Hukum Kontrak Bisnis
Dari Shinta Dewi,
Perumahan Cempaka Hijau Blok B-5, Bandung
Sekarang sedang tren usaha dengan mengambil Franchise atau waralaba. Sebagai ibu rumah tangga, saya tertarik untuk terjun ke bisnis ini. Kira-kira apa saja yang perlu saya pertimbangkan untuk menjalankan usaha Franchise ini?
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...