Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Sumiatun,
Tangerang
Sejak dua tahun lalu saya membuka sebuah restoran khas Jawa di sebuah perumahan di Tangerang. Bermodal resep khusus peninggalan nenek saya, usaha ini berjalan lancar dan menarik banyak pelanggan, bahkan dalam waktu dekat saya ingin membuka cabang di tempat lain. Masalahnya, saya khawatir beberapa karyawan saya, terutama koki yang saya percaya menangani dapur restoran keluar dengan membuka usaha serupa dengan mengambil resep masakan saya. Kekhawatiran saya ini muncul dengan alasan hingga saat ini sudah berkali-kali karyawan saya mengajukan pengunduran diri. Sampai saat ini, saya masih bisa menahannya dengan mencoba menawarkan fasilitas yang lebih baik. Bagaimana caranya agar saya bisa melindungi kekhasan cita rasa masakan yang ada di restoran saya, tanpa khawatir dibajak oleh karyawan saya sendiri?
Dari Ardianto Wijaya ,
Banten
Saya pelaku UKM di Provinsi Banten. Setiap hari saya memproduksi makanan cemilan anak-anak (snack) yang dijual di beberapa sekolah dasar. Sampai saat ini lumayan laris, sehingga saya ingin mengembangkan usaha ini dengan menitipkannya di warung-warung. Masalahnya, produk makanan cemilan ini belum saya beri kemasan bermerek. Apa untung ruginya secara hukum bagi saya untuk mendaftarkan merek ini dibandingkan dengan saya tetap memproduksi makanan ini tanpa harus diberi merek?
Hukum Perdata (Umum)
Dari Desti,
Surabaya
Saya seorang karyawati swasta yang telah bercerai 5 bulan ini dengan 2 orang anak perempuan masing-masing berumur 8 tahun dan 3 tahun. Pada putusan cerai saya ditetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan mantan suami saya dengan pertimbangan saya tidak banyak waktu buat anak saya karena saya tinggal kerja dan juga ada kegiatan kuliah seminggu 3 kali sepulang kerja, sedangkan suami saya lebih banyak waktu untuk mereka karena bekerja sebagai agen asuransi. Di samping itu pada gugatan balik mantan suami saya menuduh saya telah berselingkuh dengan bukti foto pada saat saya berjalan dengan seorang pria di mall.
Alasan saya menggugat cerai karena selama menikah saya tidak pernah diberi nafkah lahir, semua kebutuhan hidup saya yang tanggung. Suami saya hanya ngurusin masalah bayar rumah, listrik dan telepon yang jumlahnya tidak lebih dari 1 juta/bulan. Yang saya tanyakan :
Apakah saya bisa menggugat kembali hak asuh untuk kedua anak saya mengingat saya sangat sulit sekali bertemu mereka bahkan hanya untuk berbicara melalui telepon. Saya datang ke sekolah mereka juga dilarang dengan alasan mengganggu proses belajar mereka. Sekarang ini mantan suami saya tinggal bersama ibunya, kalau saya ingin bertemu harus se-izin mantan suami saya sedangkan dia susah sekali dihubungi, tidak pernah menjawab telepon atau membalas sms saya, anak dilarang terima telepon dari saya, mereka ketakutan kalau sampai ketahuan terima telepon dari saya. Anak saya yang pertama yang cerita ini semua.
Apakah saya bisa berpeluang untuk menang pada gugatan hak asuh anak saya nanti dalam hasil sidang tidak disebutkan hak-hak saya untuk bertemu anak-anak saya, apakah memang seperti itu ?
Hal-hal apa saja yang harus saya siapkan untuk menggugat hak asuh anak?
Rumah kami sebagai harta gono-gini telah diletakkan di sita jaminan atas gugatan balik mantan suami saya dan sekarang saya tidak bisa masuk ke dalamnya karena kunci rumah sudah diganti semua oleh mantan suami saya, apakah hal ini dibenarkan, dan apa memang saya sudah tidak bisa datang kerumah kami lagi.
Hukum Perdata (Umum)
Dari Rina,
Jakarta Timur
Ayah saya seorang pedagang kebutuhan sehari-hari yang cukup sukses, suatu hari usahanya bangkrut dan dililit banyak utang. Pada waktu banyak relasi bisnis yang merasa dirugikan, mereka datang kerumah dan mengambil semua isi rumah dan barang-barang yang tersisa di toko kami. Namun, mungkin itu saja tidak cukup bagi mereka. Ayah saya waktu itu kabur dari rumah, karena tidak sanggup melunasi hutang-hutangnya yang kebanyakan juga hutang akibat ulah judi. Karena ayah saya kabur, maka ibu saya menjadi sasaran empuk mereka. Padahal ibu saya tidak tahu menahu urusan toko dan segala macam hutang tersebut. Selang 2 tahun mereka masih mencari ibu saya dan menanyakan keberadaaan ayah saya. Kini ibu sedang mengalami krisis keuangan, bila seandainya tanah/rumah kami dijual, ada kemungkinan akan diganggu oleh para penagih utang tersebut. Padahal tanah tersebut oleh ibu saya tidak akan digunakan untuk membayar utang ayah saya karena jumlahnya sangat banyak, dan tanah tersebut akan diberikan untuk kehidupan kami anak-anaknya kelak. Sekarang ini kami tahu dimana ayah saya dan hendak melindunginya, namun kami juga takut.
Yang ingin saya tanyakan : bagaimana jalur hukum yang sebaiknya ditempuh oleh ibu saya agar tanah tersebut tidak diganggu oleh para penagih utang. Tanah tersebut warisan nenek saya yang diberikan kepada ibu. Kemudian bagaimana akibat yang akan kami terima apabila seandainya polisi tahu kami melindunginya? (kalau ternyata seandainya sudah ada yang melaporkan ayah saya ke polisi).
Hukum Perdata (Umum)
Dari Magda,
Jambi
Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun hukum waris islam, bagaimana hak waris isteri kedua dan anak-anaknya yang dinikahi secara sah? Jika sebagian harta yang ditinggalkan suami berasal/diperoleh dari perkawinannya dengan isteri yang pertama dan berada dalam penguasaan isteri yang pertama? Catatan: kedua isteri dinikahi secara sah dan masih hidup).
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Erwin Sugiarto, ,
Kemanggisan Ilir II/88, Jakarta Barat
Saya mempunyai perusahaan kecil-kecilan dengan beberapa karyawan. Apakah perusahaan saya boleh mengatur mengenai mekanisme cuti, sakit, dan izin tidak masuk kerja untuk karyawan saya agar jangan sampai mengganggu operasional perusahaan? Ada kasus seorang karyawan saya sering mengajukan tidak masuk kerja karena anaknya sakit, Apakah ia harus diperlakukan dengan diberikan cuti atau diberikan izin dengan tetap mendapatkan upah?
Penalaran Hukum
Dari Mulyadi,
Jakarta
Mohon penjelasan apakah benar melalui BPSK nasabah bisa mengajukan permohonan penangguhan sementara untuk bayar kredit Bank, dengan alasan kerena merosotnya penjualan sehingga cashflow keuangan sangat jauh menurun. Terima kasih.
Hukum Perdata (Umum)
Dari Lusia Setiani,
Jakarta Barat
Saya (35 tahun) dan suami (40 tahun) sudah 8 tahun menikah, namun sampai saat ini belum dikaruniai anak. Dalam waktu dekat ini kami berencana mengadopsi seorang bayi laki-laki dari panti asuhan. Menurut pengurus panti asuhan tersebut, bayi itu diserahkan ibunya karena alasan ekonomi, sementara ayahnya tidak diketahui keberadaannya. Tapi ternyata keluarga kami tidak menyetujui niat kami. Mereka mengatakan, kami cukup merawat dan membiayai anak tersebut tanpa perlu mengadopsinya. Mereka juga berharap bahwa anak tersebut hanya dijadikan pemancing agar saya dan suami dapat segera memiliki anak. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada perbedaan antara anak angkat yang dirawat dan diadopsi dan bagaimana hubungan saya dengan ibu kandungnya? Apakah saya berhak menanyakan surat nikah kedua orang tua bayi tersebut?
Hukum Agraria
Dari Chandra,
Bogor
Orang tua saya menempati sebuah rumah dinas dari sebuah departemen sejak yahun 90-an hingga kini. Penepatan rumah dinas itu karena ayah saya bekerja pada departemen tersebut. Pertanyaan saya, mungkinkah rumah dinas ini diahlifungsikan menjadi rumah pribadi, mengingat orang tua saya hingga sekarang belum memiliki rumah pribadi.
Hukum Acara Pidana
Dari Viviana,
Palmerah
Sepupu saya (Z), diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Kami sekeluarga mengakui memang dia adalah pemakai narkoba. Tapi, menjadi pengedar rasanya tak terbayang. Namun, perkara ini terlanjur diputus di Pengadilan Negeri (PN) dimana sepupu saya divonis penjara selama 6 tahun penjara. Meski tak terima kami sekeluarga hanya bisa pasrah dan tidak mengajukan upaya hukum banding karena takut hukumannya lebih tinggi. Tak disangka, bulan September lalu, seorang temannya mau memberikan saksi baru dan bukti baru untuk meringankan hukuman sepupu saya. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan?
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...