Ayah saya seorang pedagang kebutuhan sehari-hari yang cukup sukses, suatu hari usahanya bangkrut dan dililit banyak utang. Pada waktu banyak relasi bisnis yang merasa dirugikan, mereka datang kerumah dan mengambil semua isi rumah dan barang-barang yang tersisa di toko kami. Namun, mungkin itu saja tidak cukup bagi mereka. Ayah saya waktu itu kabur dari rumah, karena tidak sanggup melunasi hutang-hutangnya yang kebanyakan juga hutang akibat ulah judi. Karena ayah saya kabur, maka ibu saya menjadi sasaran empuk mereka. Padahal ibu saya tidak tahu menahu urusan toko dan segala macam hutang tersebut. Selang 2 tahun mereka masih mencari ibu saya dan menanyakan keberadaaan ayah saya. Kini ibu sedang mengalami krisis keuangan, bila seandainya tanah/rumah kami dijual, ada kemungkinan akan diganggu oleh para penagih utang tersebut. Padahal tanah tersebut oleh ibu saya tidak akan digunakan untuk membayar utang ayah saya karena jumlahnya sangat banyak, dan tanah tersebut akan diberikan untuk kehidupan kami anak-anaknya kelak. Sekarang ini kami tahu dimana ayah saya dan hendak melindunginya, namun kami juga takut.

Yang ingin saya tanyakan : bagaimana jalur hukum yang sebaiknya ditempuh oleh ibu saya agar tanah tersebut tidak diganggu oleh para penagih utang. Tanah tersebut warisan nenek saya yang diberikan kepada ibu. Kemudian bagaimana akibat yang akan kami terima apabila seandainya polisi tahu kami melindunginya? (kalau ternyata seandainya sudah ada yang melaporkan ayah saya ke polisi).