Sepupu saya (Z), diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Kami sekeluarga mengakui memang dia adalah pemakai narkoba. Tapi, menjadi pengedar rasanya tak terbayang. Namun, perkara ini terlanjur diputus di Pengadilan Negeri (PN) dimana sepupu saya divonis penjara selama 6 tahun penjara. Meski tak terima kami sekeluarga hanya bisa pasrah dan tidak mengajukan upaya hukum banding karena takut hukumannya lebih tinggi. Tak disangka, bulan September lalu, seorang temannya mau memberikan saksi baru dan bukti baru untuk meringankan hukuman sepupu saya. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan?