Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Agustinus Pohan,
Bendungan Hilir, Jakarta
Saya menemukan ada satu kasus menarik. Seseorang semula memiliki merek dagang, dan kemudian karena putusan pengadilan merek ini dinyatakan melanggar. Merek ini juga sudah dihapuskan oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (sekarang Ditjen KI). Namun, merek ini ternyata didaftarkan kembali oleh orang yang sama, dengan tampilan merek yang juga tidak berbeda.
Dari A. Martin Asmanuddin,
Kupang, NTT
Saya sering membuat karya ulang video pribadi yang saya unggah ke youtube. Sebagian dari isi video tersebut saya ambil dari karya orang lain, demikian juga dengan musiknya. Apakah ada kewajiban bagi saya untuk mencantumkan sumber tautan (link) dari video tersebut dan menyebutkan penyanyi/pencipta musik tersebut. Apakah dengan penyebutan itu saja, sudah membebaskan saya dari tuntutan pelanggaran hak cipta? Hal ini sering saya temukan, misalnya dalam acara-acara di televisi, yang terkadang hanya menyebutkan “courtesy of youtube”.
Dari Efendi Siregar,
Kampung Melayu, Jakarta
Jika saya ingin mengutip karya orang lain untuk dijadikan bahan dalam tulisan saya, maka berapa persen dari keseluruhan karya itu yang masih dapat ditoleransi agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Sebagai contoh, jika karya tersebut ada 100 halaman, bolehkah saya mengutip atau mengambil alih karya itu (dengan tetap menyebut sumbernya) sebanyak 20 halaman?
Dari Dino,
Surabaya
Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta.
Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan?
Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?
Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terimakasih.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Arly,
HRD Jakarta Barat
Didasarkan pada artikel di website Business Law BINUS yang saya baca, saya ingin menanyakan terkait aspek ketenagakerjaan, yaitu perihal hak cuti tahunan karyawan yang berstatus masih dalam PKWT. Kalau tidak salah, PKWT berdasarkan ketentuan ybl harus dilaksanakan dengan format 2,1, jeda, 2. Apakah hak cuti tahunan yang diuangkan seorang karyawan kontrak apabila telah memasuki masa jeda harus dibayarkan walau setelah masa jeda tersebut karyawan ybs kembali bekerja di perusahaan dengan NIK yang baru karena adanya pembaharuan kontrak, mohon penjelasannya Pak Iron, terima kasih.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Ignatius Lukas Stanly,
Saya punya kasus dengan kronologis singkatnya sebagai berikut. Saya mendapat sebuah proyek untuk mengerjakan perizinan IMB sebuah menara BTS. Pihak perusahaan sudah memberikan DP sebesar 50 juta. Dana tersebut akan di alokasikan untuk gratifikasi kepada pemerintahan, mulai dari tingkat lurah hingga Kepala Dinas terkait, Namun, dana tersebut hilang dikarenakan satu dan lain hal, apakah hilangnya dana ini dapat di simpulkan bahwa saya menggelapkan dana perusahaan? Dan apakah ini termasuk unsur pidana? Mohon pencerahan.
Hukum Administrasi Negara
Dari DT,
Bandung
Sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan penertiban IMB. Yang ingin saya tanyakan, jika saya ingin melakukan renovasi dan membuat tambahan bangunan di belakang rumah (luar sekitar 15X4), apakah saya harus mengurus IMB. Apakah ada sanksi nya bila saya tidak melakukannya, dan dasar hukumnya tentang IMB sendiri bagaimana.
Dari Dino,
Surabaya
Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta.
Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan?
Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?
Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terima kasih.
Hukum Kontrak Bisnis
Dari Rinto Siswoyo,
Perumahan Griya Sampurna C-12, Malang, Jawa Timur.
Saya dan teman berencana membuat sebuah restoran. Sebelumnya saya mempunyai pengalaman mengelola restoran. Saya dan teman sudah membicarakan bentuk kerja samanya dengan pembagian: modal dari saya dan pengelolaan restoran oleh teman saya. Dengan bentuk kerjasama seperti ini, bagaimana pembagian hasil bagi kami.
Hukum Kontrak Bisnis
Dari Shinta Dewi,
Perumahan Cempaka Hijau Blok B-5, Bandung
Sekarang sedang tren usaha dengan mengambil Franchise atau waralaba. Sebagai ibu rumah tangga, saya tertarik untuk terjun ke bisnis ini. Kira-kira apa saja yang perlu saya pertimbangkan untuk menjalankan usaha Franchise ini?
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...