Sekarang ini sedang gencar-gencarnya dilakukan penertiban IMB.  Yang ingin saya tanyakan, jika saya ingin melakukan renovasi dan membuat tambahan bangunan di belakang rumah (luar sekitar 15X4), apakah saya harus mengurus IMB. Apakah ada sanksi nya bila saya tidak melakukannya, dan dasar hukumnya tentang IMB sendiri bagaimana.