Didasarkan pada artikel di website Business Law BINUS yang saya baca, saya ingin menanyakan terkait aspek ketenagakerjaan, yaitu perihal hak cuti tahunan karyawan yang berstatus masih dalam PKWT. Kalau tidak salah, PKWT berdasarkan ketentuan ybl harus dilaksanakan dengan format 2,1, jeda, 2. Apakah hak cuti tahunan yang diuangkan seorang karyawan kontrak apabila telah memasuki masa jeda harus dibayarkan walau setelah masa jeda tersebut karyawan ybs kembali bekerja di perusahaan dengan NIK yang baru karena adanya pembaharuan kontrak, mohon penjelasannya Pak Iron, terima kasih.