Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Efendi Siregar,
Kampung Melayu, Jakarta
Jika saya ingin mengutip karya orang lain untuk dijadikan bahan dalam tulisan saya, maka berapa persen dari keseluruhan karya itu yang masih dapat ditoleransi agar tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Sebagai contoh, jika karya tersebut ada 100 halaman, bolehkah saya mengutip atau mengambil alih karya itu (dengan tetap menyebut sumbernya) sebanyak 20 halaman?
Hukum Ketenagakerjaan
Dari robert,
jalan puri gerenceng
Saya ingin bertanya apakah bila saya berhenti sebelum kontrak habis, saya harus membayar penalty sesuai Sebagaimana tercantum pada pasal 62 UU 13/2003, Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan pada jenis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ kontrak), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dimaksud pada pasal 61 ayat 1, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi (penalty) kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Tapi aturan di atas tumpang tindih dengan Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Mohon penjelasan
Hukum Administrasi Negara
Dari Budi Purwanto,
Penjaringan, Jakarta
Apakah kita sudah boleh membangun rumah saat baru punya IPPT (dalam arti proses menuju IMB sedang diurus)?
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Tika Kusumaningtyas,
cawang Ii gg.waru
Saya bekerja sebagai staff operasional di salah satu BPRS di Jakarta kurang lebih 7 tahun. Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Agustus ini, ada beberapa hari saya izin tidak masuk kerja karena anak sakit. Saat saya mengajukan cuti untuk pulang kampung,sudah tidak bisa dengan alasan cuti tahunan saya sudah habis karena saat saya izin tidak masuk kerja itu diambil dari cuti tahunan. Dan saya pun belum mengetahui bahwa ada peraturan seperti itu. Apakah perusahaan boleh untuk merubah hak karyawan tentang cuti tahunan yang di berikan? Sedangkan saya meminta untuk di potong cuti tahun depan tidak bisa…Terima kasih untuk jawaban nya
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Dodo Metal,
Timur Jakarta
Yth. Bapak/Ibu, Perkenalkan saya adalah karyawan kontrak yang sudah 3 kali di kontrak tetapi belum juga diangkat sebagai karyawan tetap. Pertanyaan saya, bagaimana pengaturan terhadap karyawan kontrak agar bisa menjadi karyawan permanen? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Mita,
Komplek Industri KBN, Jak.Ut
Selamat siang Bapak/Ibu Dosen BL UBINUS,
Perkenalkan saya Mita, praktisi HRD di suatu perusahaan garmen di JakUt. Saya ingin menanyakan, bagaimana ya caranya saya dapat mengurangi kegagalan proses rekrutmen, karena kasus yang saya alamai adalah banyaknya calon-calon karyawan yang sudah menandatangani PKWT dengan kami dan sebelum memasuki hari mulai kerjanya sudah mengajukan pengunduran diri dengan berbagai alasan. Hal ini sangat mengganggu proses rekrutmen kami, untuk itu sekiranya ada trik atau arahan terkait hal ini saya mohon bantuannya, terima kasih.
Mita, Jakarta
Hukum Ketenagakerjaan
Dari Marinus Albert,
Bogor, Jawa Barat
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh,
Saya ingin bertanya mengenai nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada saat ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan di perusahaan. Apakah nota pemeriksaan ini menjadi hal yang tepat diberikan ? Mengapa tidak langsung diambil tindakan hukum berupa pelaporan adanya tindak pidana ke Kepolisian ? Terima kasih.
Marinus Albert, Praktisi Tenaga Kerja
Hukum Agraria
Dari Agus roni,
Kp.palgenep, kel.Margahayu selatan kab.Bandung
Maaf pak/ibu, mohon bantuannya. Saya beli tanah+rumah luas 3,7 tumbak. Sertifikatnya ada 2. sertifikat 1 sudah saya terima, cuman yg sertifikat 1lagi belum saya terima, dari waktu beli sampe sekarang sudah 4tahun. Ditanya ke orang yg jualnya katanya belum selesai masih di notaris. Nah ini Permasalahannya di notaris apa di orang yg jualnya? Sekarang tindakan saya harus bagaimana?? Maaf pak/ibu, saya orang awam ga ngerti masalah pertanahan. Terima kasih
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari Dino,
Proklamasi Timur, Samarinda
Saya ingin mengetahui sejauh apa kekuatan hukum yang terkandung untuk sebuah hasil kreativitas beroyalti atau memiliki unsur hak cipta. Apakah hukum tersebut juga tetap mengikat jika hasil kreativitas tersebut, misalnya hasil foto, gambar, design yang digunakan untuk kegiatan non-profit atau keagamaan? Bagaimana pula jika penggunanya mencantumkan “hanya untuk kalangan sendiri”? Mengingat kemajuan teknologi yang dapat menghilangkan nama pencipta atau label yang dicantumkan pada hasil kreativitas sehingga hasil kreativitas tersebut seolah-olah tidak dilindungi hak cipta, apakah hukum tetap dapat digunakan oleh pencipta tersebut seandainya dia ingin menuntut?
Seandainya penciptanya berada di negara yang jauh dari Indonesia, apakah pengajuan ijin boleh dilakukan hanya melalui email pribadi? Terimakasih.
Hukum Kekayaan Intelektual
Dari A. Martin Asmanuddin,
Kupang, NTT
Saya sering membuat karya ulang video pribadi yang saya unggah ke youtube. Sebagian dari isi video tersebut saya ambil dari karya orang lain, demikian juga dengan musiknya. Apakah ada kewajiban bagi saya untuk mencantumkan sumber tautan (link) dari video tersebut dan menyebutkan penyanyi/pencipta musik tersebut. Apakah dengan penyebutan itu saja, sudah membebaskan saya dari tuntutan pelanggaran hak cipta? Hal ini sering saya temukan, misalnya dalam acara-acara di televisi, yang terkadang hanya menyebutkan “courtesy of youtube”.
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...