People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Ketenagakerjaan

Mengundurkan diri sebelum masa kerja dimulai

Dari Yolanda, Jalan kemang manis

Selamat malam Bpk/ ibu DOSEN BL UBINUS,

perkenalkan nama saya yolanda, saya ingin bercerita.. Saya 2 hari yang lalu di terima kerja di suatu perusahaan dan saya diminta untuk menandatangani langsung surat pernyataan di atas materai. yang isi nya tentang peraturan kerja disana ,menitipkan ijazah, dan kena denda sebesar 5 juta kalo diberhentikan dan memberenti diri sebelum 2 tahun masa kerja, Sebelum menanda tangani sebetulnya saya masi ragu untuk menanda tangani karna info tentang perusahaan belum saya ketahui dengan jelas . karna saya butuh pekerjaan dan perjanjian gaji sesuai dengan saya, saya ttd surat pernyataan itu. Tapi ketika saya dirumah, saya berfikir kalo pekerjaan itu betul2 belum termasuk minat saya. Posisi saya sekarang masih belum masuk masa kerja dalam perusahaan tsb, yang ingin saya tanyakan, saya bisakah membatalkan perjanjian surat pernyataan tsb ? Apakah saya membayar denda sesuai dengan perjanjian tsb? Padahal saya belum masuk masa kerja. Untuk itu sekira nya ada trik dan saran mohon bantuan nya, terima kasih

Yolanda, Palembang

 

Hukum Acara Perdata

Hak asuh anak dan status hukumnya

Dari Dwi,

Hak asuh anak setelah perceraian diputuskan untuk diasuh bersama. Dalam keseharian anak ikut saya, semua kebutuhan saya yang membiayai. Namun pada saat ini status kependudukan saya dan anak saya masih ikut dengan mantan suami, saya pernah meminta berkas berkas yang akan dibutuhkan untuk melakukan pindah kependudukan namun hasilnya nihil. Pihak mantan suami seperti sengaja mempersulit keadaan. Keperluan saya saat ini adalah agar saya dan anak saya pindah KK dari mantan suami. Apakah ada solusinya? Karena mantan suami ingin anak saya ikut dengan dia. Padahal anak saya tidak menginginkan untuk ikut ayahnya. Dan saat ini anak saya masih berusia 8th. Mohon solusinya?

Hukum Acara Perdata

INGIN RESIGN DARI IKATAN DINAS

Dari Agus Jayanto, Jl. Nusa indah 1, Mataram, Lombok, Ntb

Perkenalkan sy agus,

Ijinkan sy utk bertanya.. Adik sy bekerja di sebuah perusahaan swasta. Perusahaan itu memberikan training bond, dengan system pemotongan gaji dengan ikatan dinas sampai training bond lunas. Jika dikalkulasikan akan membutuhkan waktu selama 5th ikatan dinas utk melunasi training bond tersebut.

Kondisinya, Adik sy baru dapat kontrak kerja setahun pertama yg ditanda tangan diatas materai. Kontrak training bond namun tidak ada tanda tangan kedua pihak dgn materai. Dan skrg dy melanjutkan bekerja ditahun kedua namun tidak menggunakan kontrak tahun kedua.

Kondisi perusahaan, system penggajian selalu tidak pernah tepat setiap bulan bahkan telat hingga hampir 3 bulan dan selalu tanpa slip gaji.

Pertanyaan, Dgn kondisi demikian adik sy berencana utk resign namun tetap membayar training bond secara bulanan sampai lunas. Apakah hal ini memungkinkan?dan berhak kah perusahaan menahan dikarenakan tidak adanya tanda tangan kontrak tahub kedua diatas materai dan tidak adanya tanda tangan kontrak training bond diatas materai? Dan, dasar hukum apa sajakah yg boleh digunakan spy bsa resign dr perusahaan tsb?

Atas jawabannya, sy sangat ucapkan terimakasih

Hukum Acara Perdata

Anak ikut siapa dalam KK pasca perceraian

Dari Nurhidayah, Domisili di desa Guwosobokerto rt 02 rw 01

Setelah dicerai suami, saya kembali ke rumah orang tua saya bersama anak saya usia 6 th. Dan sampe sekarang anak tinggal bersama saya. Dari putusan PTA smg tidak tertera hak asuh anak pada ayah/ ibu.

Bekas suami selanjutnya mengubah KK ( kartu keluarga ) lama dengan yang baru tanpa sepengetahuan saya dengan nama anak tercantum dalam KK bekas suami, dengan hal tersebut saya keberatan, saya sudah berupaya mengajukan permohonan secara lisan ke kepala desa tersebut untuk nama anak dipindahkan ke KK saya karena tinggalnya bersama saya dan anak tersebut masih  usia di bawah umur, tetapi  oleh kepala desa tidak di  kabulkan, saya juga sudah ke kecamatan tetapi tidak bisa memindahkan nama anak tersebut dalam KK saya kalau tidak ada ttd + legalisasi dari desa. Pertanyaan saya bagaimana solusinya agar nama anak pindah ke KK saya? Dan tentang hukumnya bagaimana? Terimakasih.

 

Hukum Acara Perdata

MENGURUS KK TANPA TANDA TANGAN MANTAN SUAMI

Dari Daisy, Jl. Aksan 55

Selamat malam,

Saya sudah bercerai dengan suami sy, dan sedang pembuatan KK baru sy sebagai kepala keluarganya. KK kami yg dulu menggunakan alamat orang tua saya.Sekarang saya mau mengurus pindah keluar suami saya tapi dia tidak mau TTD form nya, apakah surat keterangan pindah keluar mantan suami saya bisa saya urus ke disduk dengan melampirkan akta cerai dan KK yg baru tanpa harus ybs TTD form nya.

Mohon infonya, terimakasih

Hukum Perdata (Umum)

gugatan cerai

Dari b sigit sapata, sempu rt 015 pakembinangun pakem sleman yk

selamat siang..  saya mau tanya masalah proses perceraian saya..  beberapa bulan lalu saya di gugat cerai oleh istri dengan gugatan saya tidak memberi nafkah,,  sering cekcok,,  dan saya selingkuh..  tapi setelah proses berjalan.  istri saya mancabut gugatan dan mengakui ke saya kalau ternyata dia pernah selingkuh dan sudah pernah melakukan hub suami istri di hotel..  dan saya tidak bisa memaafkan hal itu..  bagaimana cara saya untuk mrlanjutkan proses persidangan.   agar segera dapat bercerai. sedangkan surat panggilan dari pengadilan tidak pernah sampai ke saya..  selalu di sembunyikan dan di perlihatkan setelah tanggal sidang berlalu..  mohon pencerahannya..  terima kasih

Hukum Perdata (Umum)

KONSULTASI PERNIKAHAN

Dari Isni Iskandar, Jakarta

 

Hukum Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Influencer yang Beriklan di Media Sosial

Dari Inka, Bandung

Yth,

Dosen-Dosen Business Law

BINUS University

Bidang periklanan sekarang ini tengah mengalami perubahan, terutama terkait medium yang digunakan untuk beriklan. Jika dahulu dalam mempromosikan barang dan/atau jasa digunakan media konvensional seperti televisi, majalah, atau billboard, kini agar dapat melakukan promosi barang dan/atau jasa dengan lebih baik, media ‘baru’ atau digital seperti berbagai layanan jejaring sosial juga turut digunakan sebagai medium iklan.

Ketika beriklan menggunakan layanan jejaring sosial khususnya instagram, tidak dapat diabaikan keterlibatan para influencer (seperti selebriti, atlet, atau figur-figur lain dengan pengaruh besar di masyarakat) dalam menyampaikan pesan atau tujuan iklan. Dengan sifatnya yang memiliki jumlah pengikut yang besar di media sosial, dan juga kemampuannya dalam mendorong atau mempengaruhi pengikutnya untuk mencoba atau memperhatikan barang dan/atau jasa milik pelaku usaha, dapat dilihat bahwa influencer memberikan kontribusi yang besar dalam keberhasilan iklan.

Yang saya ingin tanyakan, apabila ternyata barang dan/atau jasa yang diiklankan influencer dalam akun media sosial-nya adalah barang dan/atau jasa yang ternyata menimbulkan kerugian konsumen (Misalnya seorang influencer terlihat mengiklankan produk kosmetika di akun media sosial-nya, namun dikemudian hari kosmetika tersebut ditemukan mengandung bahan-bahan berbahaya dan telah merugikan seorang konsumen), maka apakah influencer tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen (mengingat betapa besarnya pengaruh influencer atas keberhasilan iklan) seperti diminta-nya pertanggungjawaban kepada pelaku usaha periklanan yang umumnya dianggap bertanggungjawab atas kerugian konsumen yaitu pemesan iklan, perusahaan periklanan, dan media iklan.

 

 

Hukum Ketenagakerjaan

FOREIGN POSITION FORMALITIES

Dari Buvack,

Dear Mr. Sarira,

I am an employee in one of shipping line company in Jakarta. Now, my position is in grade of Senior Manager Operational and License. I know that my position in not suit as my formalities and it make me afraid if someday the Immigration officer ask me about the different position. Can you tell me what should I do if my frighten happened? Thank you.

1 2 3 4 5 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close