PASAL 235 AYAT (5) KUHAP: ABSENNYA HAKIM KOMISARIAT MENJADI BEBAN TAMBAHAN BAGI PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN
03 February 2026Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Februari 2026) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diberlakukan. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai pembuktian. Pasal 235 ayat (5) yang berbunyi “Alat Bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di […]