Loading
Loading...
Menu BINUS

MENABUNG ATAU BERINVESTASI DI BANK SYARIAH?

Oleh ABDUL RASYID (September 2026)

Selama ini masyarakat terbiasa memahami uang yang ditempatkan di bank sebagai simpanan. Uang disetor kepada bank, kemudian nasabah berharap dana tersebut dapat diambil kembali sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dalam perbankan syariah, simpanan dapat berbentuk giro, tabungan, atau deposito dengan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, bagaimana jika dana yang ditempatkan di bank syariah bukan merupakan simpanan, melainkan investasi? Apakah risiko dan perlindungan hukumnya sama? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini mempertegas pemisahan antara dana yang ditempatkan sebagai simpanan dan dana yang dipercayakan kepada bank sebagai investasi. Perbedaannya bukan sekadar nama produk. Ketika memilih produk investasi, posisi nasabah juga berubah. Ia tidak hanya menempatkan dana di bank, tetapi menjadi investor yang ikut menanggung risiko investasi tersebut.

 

Simpanan dan Investasi, Apa Bedanya?

Pemisahan antara simpanan dan investasi sebenarnya telah ditegaskan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah UU No. 21 tentang Perbankan Syariah. UU P2SK membedakan secara tegas antara Nasabah Penyimpan dan Nasabah Investor. Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito tetap ditempatkan sebagai simpanan. Sementara investasi merupakan dana yang dipercayakan kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah, dengan risiko yang ditanggung Nasabah Investor (Pasal 1 angka 17, 18, 20, dan 25 UU Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui UU P2SK). Perbedaan ini penting karena penggunaan akad mudharabah tidak otomatis menjadikan suatu produk sebagai produk investasi. Deposito mudharabah, misalnya, tetap merupakan simpanan. Dengan kata lain, yang menentukan bukan semata-mata akad yang digunakan, tetapi juga bagaimana produk tersebut ditempatkan secara hukum.

Dalam Produk Investasi Perbankan Syariah, dana investor dikaitkan dengan aset tertentu yang menjadi dasar investasi (underlying asset). Hubungan tersebut melibatkan penempatan dana antara investor dan bank, kemudian penyaluran dana oleh bank kepada aset yang mendasari. Aset tersebut dapat berupa pembiayaan dan/atau surat berharga syariah yang dimiliki bank (Pasal 1 angka 7 dan 9 serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c POJK 4/2026). Salah satu bentuk yang telah diperkenalkan adalah Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad mudharabah muqayyadah. Dalam skema ini, penggunaan dana investasi dibatasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara investor dan bank.[1] Dengan demikian, ketika menempatkan dana di bank syariah, nasabah perlu mengetahui sejak awal: apakah ia sedang menyimpan dana atau menginvestasikannya? Perbedaan tersebut akan menentukan pula siapa yang menanggung risiko ketika terjadi kerugian.

Kalau Investasi Rugi, Siapa Menanggungnya?

Di sinilah perbedaan antara simpanan dan investasi menjadi semakin nyata. Ada satu konsekuensi penting yang perlu dipahami nasabah. Produk Investasi Perbankan Syariah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k POJK 4/2026. Hal ini berbeda dengan simpanan berdasarkan prinsip syariah yang dapat masuk dalam cakupan penjaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. [2]

Mengapa demikian? Karena dalam produk investasi, nasabah bukan hanya berpeluang memperoleh hasil, tetapi juga menerima risiko yang melekat pada aset yang mendasarinya. Pengembalian yang diterima investor berkaitan dengan keuntungan atau kerugian dari aset tersebut. Karena itu, kerugian atas risiko penyaluran dana pada aset yang mendasari pada prinsipnya ditanggung oleh Nasabah Investor (Pasal 3 ayat (1) huruf e dan i POJK 4/2026). Konsep ini sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, di mana pemilik modal berhak memperoleh bagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang disepakati, tetapi pada saat yang sama juga menanggung risiko kerugian usaha sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan kesengajaan atau kelalaian pengelola. Namun, ada batas yang sangat penting untuk dipahami. Risiko ditanggung investor tidak berarti setiap kerugian otomatis menjadi tanggung jawab investor. POJK 4/2026 memberikan batas yang cukup jelas. Kerugian ditanggung investor sepanjang tidak terdapat kesalahan, kelalaian, perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan di sektor jasa keuangan, dan/atau pelanggaran akad yang dilakukan oleh bank (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf i). Artinya, harus dibedakan antara kerugian karena risiko bisnis dan kerugian yang berkaitan dengan kesalahan bank. Jika aset yang mendasari mengalami penurunan kinerja karena risiko usaha yang wajar, investor memang harus menerima konsekuensinya. Namun, apabila kerugian berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian bank, pelanggaran ketentuan sektor jasa keuangan, atau pelanggaran akad, bank tidak dapat begitu saja mengatakan bahwa seluruh kerugian merupakan risiko investor. Dengan kata lain, prinsip berbagi risiko tidak boleh berubah menjadi alasan untuk memindahkan seluruh tanggung jawab kepada nasabah.

Tidak Dijamin LPS, Apakah Tetap Dilindungi?

Tidak adanya penjaminan LPS tentu dapat menimbulkan kekhawatiran. Jika dana investasi tidak dijamin, apakah berarti Nasabah Investor tidak memperoleh perlindungan hukum? Jawabannya tidak demikian. Justru karena investor ikut menanggung risiko, bank mempunyai kewajiban yang lebih besar untuk memastikan bahwa nasabah memahami produk yang dipilihnya. Bank harus menilai apakah produk tersebut sesuai dengan tujuan investasi, toleransi risiko, kondisi keuangan, dan pengalaman investasi nasabah. Bank juga wajib memberikan informasi yang memadai mengenai karakter dan risiko produk (suitability assessment dan disclosure sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK 4/2026). Dana investasi juga tidak boleh begitu saja bercampur dengan dana simpanan. Bank wajib memisahkan pengelolaan dan pencatatan dana investasi dari dana simpanan pihak ketiga. Aset yang mendasari investasi juga harus dipisahkan dari aset produktif lain yang dikelola bank (Pasal 7 ayat (1) POJK 4/2026).

Di samping itu, bank mempunyai fiduciary duties dalam mengelola kepentingan investor. Bank harus mengelola aset yang mendasari berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah untuk kepentingan Nasabah Investor. Kewajiban tersebut antara lain menuntut profesionalisme, iktikad baik, tanggung jawab, transparansi, serta penghindaran benturan kepentingan (Pasal 5 ayat (4) dan Penjelasannya). Perlindungan tersebut diperkuat dengan kewajiban menerapkan prinsip pelindungan konsumen, memastikan kesesuaian investor dengan produk yang ditawarkan, dan menyampaikan informasi secara transparan (Pasal 10 POJK 4/2026). Sebagai produk perbankan syariah, pengelolaannya juga berada dalam kerangka tata kelola syariah, termasuk pengawasan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2024.[3] Karena itu, perlindungan Nasabah Investor memang berbeda dengan Nasabah Penyimpan. Pada simpanan, salah satu lapisan perlindungannya adalah mekanisme penjaminan LPS. Pada investasi, perlindungan lebih banyak diletakkan pada keterbukaan informasi, kesesuaian produk, kehati-hatian pengelolaan, kepatuhan terhadap akad, tata kelola syariah, dan tanggung jawab bank.

Tidak dijamin LPS bukan berarti tidak dilindungi hukum.

Produk investasi dapat membuka ruang baru bagi perkembangan perbankan syariah sekaligus membawa prinsip berbagi hasil dan risiko secara lebih nyata dalam hubungan antara bank dan nasabah. Namun, semakin besar risiko yang harus dipahami dan ditanggung investor, semakin besar pula tuntutan agar bank menjelaskan produk secara transparan dan mengelolanya secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, tantangannya bukan hanya bagaimana bank syariah menawarkan produk investasi yang menarik. Nasabah juga harus memahami bahwa investasi mempunyai karakter yang berbeda dengan simpanan. Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya apakah investasi tersebut memberikan hasil yang menarik. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah nasabah benar-benar memahami bahwa ketika memilih berinvestasi, ia juga sedang memilih untuk menanggung risiko? (***)

Referensi

[1] Otoritas Jasa Keuangan, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, Oktober 2024.

[2] Lembaga Penjamin Simpanan, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah, 2020.

[3] Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, 2024.


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.