Loading
Loading...
Menu BINUS

DEMUTUALISASI BEI: SIAPA MENJAGA INDEPENDENSI BURSA?

Oleh ABDUL RASYID (September 2026)

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang memasuki perubahan penting dalam sejarah pasar modal Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan lebih tegas bagi demutualisasi Bursa Efek.[1]
Isu ini semakin menarik setelah muncul skenario Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dapat menjadi pemegang saham besar BEI, bahkan sekitar 40,12 persen. Namun, Danantara menegaskan pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final dan masih menunggu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[2] Lalu, apa sebenarnya yang berubah melalui demutualisasi? Dan ketika kepemilikan BEI semakin terbuka serta Bursa berorientasi laba, bagaimana independensinya tetap dijaga?
Secara sederhana, demutualisasi adalah perubahan model Bursa dari struktur yang kepemilikannya melekat pada keanggotaan (mutual) menjadi struktur yang memungkinkan saham Bursa dimiliki juga oleh pihak yang bukan Anggota Bursa (demutual). Dengan kata lain, yang berubah bukan bentuk badan hukum BEI, melainkan hubungan antara siapa yang menjadi anggota Bursa dan siapa yang dapat menjadi pemiliknya.

Apa yang Sebenarnya Berubah?
Demutualisasi tidak berarti BEI berubah menjadi Perseroan Terbatas. BEI memang sudah berbentuk perseroan. Yang berubah terutama adalah siapa yang dapat menjadi pemegang saham dan hubungan antara kepemilikan Bursa dengan keanggotaan Bursa.
Dalam konstruksi lama, Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menentukan bahwa pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin sebagai Perantara Pedagang Efek.[3] Pasal 12 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 kemudian menentukan bahwa saham Bursa mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama, serta setiap pemegang saham hanya dapat memiliki satu saham. Pasal 13 bahkan melarang Bursa Efek membagikan dividen kepada pemegang saham.[4] Karena itu, kepemilikan saham BEI tidak sama dengan investasi saham pada perusahaan biasa. Anggota Bursa tidak menjadi pemegang saham terutama untuk memperoleh dividen. Kepemilikan tersebut melekat erat dengan struktur keanggotaan dan kegiatan mereka di Bursa. Penjelasan Pasal 13 POJK 3/2021 juga menyebut pendapatan Bursa terutama digunakan untuk menjalankan fungsi Bursa.[4]
Perubahan kepemilikan saham BEI mengalami perubahan melalui UU P2SK tahun 2023. UU tersebut menyisipkan Pasal 8A yang memungkinkan pihak lain di luar Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa, dengan pengaturan lebih lanjut oleh OJK.[5] UU Nomor 4 Tahun 2026 kemudian mengubah konstruksi tersebut secara lebih tegas. Pasal 8A dihapus, sedangkan Pasal 8 diubah. Pasal 8 ayat (3) sekarang menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.[1] Penjelasan Pasal 8 menyebut perubahan ini sebagai peralihan dari Bursa yang bersifat mutual dan tidak berorientasi laba menjadi demutual dan berorientasi laba.[1] Dengan kata lain, kepemilikan (ownership) tidak lagi harus mengikuti keanggotaan (membership). Inilah perubahan mendasar yang dibawa oleh demutualisasi.
Siapa yang Dapat Memiliki BEI?
Pasal 8B ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus membuka kemungkinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi pemegang saham Bursa Efek.[1]Namun, Pasal 8B ayat (2) langsung memberikan penegasan bahwa kepemilikan saham tersebut harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.[1]
Di sinilah persoalannya bergeser. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah pihak di luar Anggota Bursa dapat memiliki saham BEI, tetapi juga berapa besar kepemilikan yang dapat diberikan kepada satu pihak dan seberapa jauh pemegang saham dapat memengaruhi Bursa.
Pasal 8 ayat (5) menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa kepada OJK. Sampai tulisan ini disusun, OJK masih menyebut ketentuan tersebut sebagai Rancangan POJK Pemegang Saham Bursa Efek (Demutualisasi Bursa Efek) yang sedang berproses.[6] Karena itu, berbagai angka mengenai struktur kepemilikan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai struktur final.
Hal yang sama berlaku terhadap skenario Danantara. Berdasarkan bahan pertemuan pemegang saham BEI yang diberitakan media, Danantara dapat memiliki sekitar 40,12 persen saham setelah demutualisasi. Namun, Danantara menyatakan kajian internal dan proses due diligence masih berlangsung serta informasi tersebut belum mencerminkan keputusan akhirnya.[2] Artinya, demutualisasi memang membuka pintu bagi pemegang saham baru. Namun, siapa yang masuk, berapa besar sahamnya, dan bagaimana haknya dijalankan tetap harus dilihat setelah POJK diterbitkan.

Siapa Menjaga Independensi Bursa?
Demutualisasi dapat mengurangi konflik kepentingan dalam struktur lama. Anggota Bursa menggunakan fasilitas Bursa dan tunduk pada aturan BEI, tetapi pada saat yang sama juga menjadi pemilik Bursa. Namun, konflik kepentingan tidak otomatis hilang. Bentuknya justru dapat berubah. BEI bukan perusahaan biasa. Pasal 7 ayat (1) UU Pasar Modal menegaskan bahwa Bursa Efek didirikan untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pasal 7 ayat (2) juga mewajibkan Bursa menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa.[3] Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Bursa untuk menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa.[3] Karena kewenangan tersebut, BEI tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya perdagangan efek, tetapi juga menjalankan fungsi pengaturan terhadap kegiatan di Bursa atau yang dikenal sebagai self-regulatory organization (SRO).
Dengan demikian, BEI mempunyai dua sisi. Ia adalah perusahaan yang mempunyai kepentingan ekonomi, tetapi sekaligus menjalankan fungsi pengaturan terhadap pasar yang dikelolanya. Ketika Bursa menjadi berorientasi laba, timbul pertanyaan: bagaimana jika kepentingan meningkatkan keuntungan pemegang saham bertabrakan dengan kewajiban menjaga integritas pasar? Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa persoalan ini perlu dikelola melalui desain kelembagaan. Singapore Exchange, misalnya, membentuk SGX RegCo sebagai entitas yang menjalankan fungsi regulasi tanpa kepentingan profit and loss dan dengan struktur yang independen dari SGX Board.[7] Di Hong Kong, fungsi regulasi HKEX dipisahkan dari kegiatan bisnis penghasil pendapatan. Dalam konflik tertentu yang menyangkut HKEX sebagai perusahaan tercatat, Securities and Futures Commission (SFC) mengambil peran regulasi yang biasanya dilakukan Bursa.[8]
Indonesia tidak mesti meniru model tersebut secara persis. Namun, pengalamannya memberi satu pelajaran bahwa demutualisasi tidak cukup hanya mengubah siapa pemilik Bursa. Mekanisme untuk menjaga independensi fungsi pengaturan juga harus diperkuat. Berdasarkan penjelasan di atas, demutualisasi dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BEI. Pemisahan antara kepemilikan dan keanggotaan dapat membuat struktur Bursa lebih terbuka dan memberi ruang bagi investor baru.
Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari siapa yang menjadi pemegang saham BEI atau berapa besar saham yang dimilikinya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah kepemilikannya berubah, BEI tetap mampu menjalankan fungsinya secara independen dan menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pada akhirnya, pertanyaan terbesar demutualisasi bukan hanya siapa yang akan memiliki Bursa, tetapi siapa yang memastikan bahwa kepentingan pemilik tidak menguasai kepentingan pasar. (***)

Referensi
[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 17 Juni 2026. UU 4/2026 – JDIH BPK
[2] Katadata, “Kata Danantara soal Rencana Kuasai 40,12% Saham BEI,” 14 September 2026. Digunakan untuk perkembangan terkini dan klarifikasi Tim Komunikasi Danantara mengenai skenario yang belum final. Klarifikasi Danantara – Katadata
[3] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. UU Pasar Modal – OJK
[4] Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, khususnya Pasal 12, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13. POJK 3/2021 – OJK
[5] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya penyisipan Pasal 8A UU Pasar Modal.
UU P2SK 2023 – JDIH Kementerian Keuangan
[6] Otoritas Jasa Keuangan, “Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi,” Siaran Pers RDK Agustus 2026, 7 September 2026. Status RPOJK Demutualisasi – OJK
[7] Singapore Exchange Regulation, Opening Remarks by Tan Cheng Han, Chairman of SGX RegCo, 27 April 2017. SGX RegCo – SGX Group
[8] Hong Kong Exchanges and Clearing, Public and Corporate Responsibilities, mengenai pemisahan fungsi regulasi dan pengelolaan konflik kepentingan bersama Securities and Futures Commission.HKEX Governance – HKEX


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.