Loading
Loading...
Menu BINUS

RKAB MINERBA: ANTARA HARGA KOMODITAS, KETAHANAN INDUSTRI DAN KEBERLANJUTAN SUMBER DAYA MINERAL

Oleh BRIGITA PURNAWATI MANOHARA (September 2026)

Pengusaha sektor Pertambangan belakangan riuh akibat adanya perubahan jumlah dan durasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba). Sejak medio tahun 2025, sektor pertambangan khususnya mineral strategis terus bergejolak akibat RKAB minerba yang bukan hanya dipangkas jumlahnya, tetapi juga diubah pola pengajuannya. Sebelum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara disahkan, berbagai diskusi dilakukan pegiat sektor ini (Hamdhi, 2025). Permen ESDM No.17 Tahun 2025 yang menjadi petunjuk teknis Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 disahkan pada September 2025. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tersebut, penyusunan RKAB selama 1 (tahun) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha (ESDM, 2025). Tak hanya durasi RKAB yang tadinya 3 (tiga) tahun menjadi 1 (satu), pengusaha juga gelisah dengan pemotongan jumlah produksi minerba. Pemangkasan kuota produksi di RKAB 2026 berada di kisaran 40%-70% sehingga berpotensi mengganggu kelangsungan operasi (Hidayatullah, 2026).
Kementerian ESDM dalam sejumlah kegiatan secara langsung menyampaikan bahwa pembenahan menyeluruh RKAB merupakan langkah dalam menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan pasar agar harga komoditas stabil. Selain itu, Menteri ESDM juga menegaskan bahwa upaya ini dilakukan guna menjamin ketersediaan Cadangan energi bagi generasi mendatang (ESDM, 2026). Pengendalian laju produksi penting dilakukan karena pemerintah tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi usaha menjaga keberlanjutan sumber daya mineral (Shiddiq, 2025). Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba Kementrian ESDM menyatakan, kuota produksi nikel yang disetujui sekitar 260-270 juta ton, turun jika dibandingkan tahun 2025 yakni 379 juta ton (Hidayatullah, 2026). Rencana pengumuman kuota produksi berimplikasi langsung terhadap perubahan harga nikel yang sempat mencapai harga USD 18.000 per ton dari sebelumnya USD 14.000 ton (Perhapi, 2026). Pemangkasan produksi yang dilakukan juga berdampak pada peningkatan setoran negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp. 21 triliun di angka Rp. 108 triliun per 31 Agustus 2026 (Muliawati, 2026).
Namun demikian, niat mulia dengan hasil menggembirakan yang didapat pemerintah berbanding terbalik dengan kondisi industri. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperkirakan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimungkinkan mencapai hingga 150.000 pekerja (Perhapi, Badai PHK di Pertambangan dan Solusinya, 2026). Sejumlah lokasi yang industri pertambangannya mulai melakukan PHK antara lain, Morowali, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Halmahera, Maluku Utara, dan Luwu (Ayu, 2026). PT Weda Bay Nickel di maluku Utara mengurangi 65% pekerjanya akibat pemangkasan kuota produksi RKAB (Nuraini, 20 ). Tidak hanya itu, rantai pasok industri ini seperti rumah kos, jasa transportasi, pedagang pasar, hingga penjual makanan dan minuman juga turut terdampak akibat pemangkasan RKAB (Fitriwahyuningsih, 2026).
Penataan RKAB yang dilakukan Kementrian ESDM mulai tahun 2026, di satu sisi berdampak positif pada penerimaan negara dan cadangan mineral strategis, tetapi bagi pengusaha yang membutuhkan kepastian hukum maka fenomena ini berdampak pada rencana bisnisnya. Kepastian hukum (legal certainty) merupakan variabel penting dalam proses perencanaan bisnis. Hal ini dikarenakan, kepastian hukum merupakan asas yang secara lugas menjelaskan bahwa hukum harus jelas bagi subjeknya agar mereka dapat menyesuaikan perbuatan dengan aturan yang ada sehingga negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan (Mark Fenwick dan Stefan Wrbka, 2016). Kepastian hukum juga merupakan upaya mewujudkan keadilan (Ana Fauzia, 2021) melalui kepastian hukum setiap orang mampu memperkirakan apa yang akan ia alami ketika ia bertindak (al., 2023). Berkenaan dengan RKAB yang menjadi salah satu produk administrasi berupa Keputusan dari Kementrian ESDM, ia sangat mempengaruhi kapasitas produksi, arus kas, kontrak dengan pembeli dan kontraktor, penggunaan tenaga kerja, hingga pemenuhan kewajiban finansial perusahaan. Dalam pengelolaan RKAB, pemerintah memiliki ruang diskresi sesuai dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, diskresi ini hanya dilakukan dalam rangka melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu. Dalam konteks RKAB, ia memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata, sehingga pada proses pemberian evaluasi dan persetujuan RKAB perlu adanya keseimbangan antara diskresi dan kepastian berusaha. Oleh karenanya, perubahan penetapan volume produksi yang disetujui perlu didasarkan pada kriteria objektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan sistem RKAB berbasis data semestinya dapat membantu dalam memberikan alasan yang jelas atas persetujuan atau pengurangan produksi, serta menyediakan mekanisme revisi yang responsive ketika kondisi ekonomi dan pasar berubah. Hal ini sesuai dengan PP No. 96 tahun 2021 beserta perubahannya dan permen ESDM No.17 tahun 2025 juncto Permen ESDM No.6 Tahun 2026. Pengendalian produksi mineral strategis oleh pemerintah melalui RKAB tetap harus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan, sehingga tidak mengorbankan prinsip predictability, fairness dan legitimate expectation yang dibutuhkan pelaku usaha bagi keputusan bisnisnya. (***)

Referensi

Ayu, R. S. (2026, Juni 6). Pemangkasan RKAB Mulai Berdampak PHK di Morowali. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/pemangkasan-rkab-mulai-berdampak-phk-di-morowali

ESDM, K. (2025, Oktober 4). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025. JDIH ESDM. https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=2025pmesdm17.pdf

ESDM, K. (2026, Februari 13). Penyesuaian RKAB Perusahaan Tambang, Menteri Bahlil: Jaga Harga, Amankan Cadangan Energi. Kementerian ESDM. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/penyesuaian-rkab-perusahaan-tambang-menteri-bahlil-jaga-harga-amankan-cadangan-energi

Fauzia, A., & H., F. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Fenwick, M., & Wrbka, S. (2016). The Shifting Meaning of Legal Certainty. Springer.

Fitriwahyuningsih. (2026, Juli 13). Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK. IMA-API. https://ima-api.org/dampak-pemangkasan-rkab-2026-serikat-pekerja-sebut-12-ribu-pekerja-tambang-kutim-terancam-phk/

H., F., et al. (2023). Fiksi Hukum: Idealita, Realita, dan Problematikanya di Masyarakat. Primagraha Law Review, 1(2), 71–83.

Hamdhi, A. (2025, Juli 23). Pengajuan RKAB Kini Wajib Setahun Sekali, Dunia Usaha Menyesuaikan. BeritaSatu. https://www.beritasatu.com/ekonomi/2906785/pengajuan-rkab-kini-wajib-setahun-sekali-dunia-usaha-menyesuaikan

Hidayatullah, M. R. (2026, Februari 2). Ramai RKAB Batu Bara Dipangkas 40%-70%, PTBA Ikut Terimbas? Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260202/44/1949420/ramai-rkab-batu-bara-dipangkas-40-70-ptba-ikut-terimbas

Hidayatullah, M. R. (2026, Februari 10). Tok! ESDM Resmi Pangkas Produksi Nikel jadi 260 Juta-270 Juta Ton Tahun Ini. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260210/44/1951826/tok-esdm-resmi-pangkas-produksi-nikel-jadi-260-juta-270-juta-ton-tahun-ini

Muliawati, F. D. (2026, September 11). RKAB Dipangkas, ESDM Pamer Setoran ke Negara Melejit! CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260911123434-4-767178/rkab-dipangkas-esdm-pamer-setoran-ke-negara-melejit

Nuraini, D. (2026, Mei 20). Weda Bay Nickel Pangkas 65% Tenaga Kerja Imbas Kuota Produksi Turun. Bisnis.com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260520/44/1975146/weda-bay-nickel-pangkas-65-tenaga-kerja-imbas-kuota-produksi-turun

Perhapi. (2026, Februari 10). Tok! ESDM Resmi Pangkas Produksi Nikel jadi 260 Juta-270 Juta Ton Tahun Ini. Perhapi. https://perhapi.or.id/tok-esdm-resmi-pangkas-produksi-nikel-jadi-260-juta-270-juta-ton-tahun-ini/

Perhapi. (2026, Agustus 27). Badai PHK di Pertambangan dan Solusinya. Perhapi. https://perhapi.or.id/badai-phk-di-pertambangan-dan-solusinya/

Shiddiq. (2025, Agustus 10). Pemerintah Pangkas Masa Berlaku RKAB Tambang Jadi Setahun Sekali Mulai 2026. IMA-API. https://ima-api.org/pemerintah-pangkas-masa-berlaku-rkab-tambang-jadi-setahun-sekali-mulai-2026/

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.