PENDAMPINGAN ANALISIS PUTUSAN DI KAMPUS UNSRI
Dosen Jurusan Hukum BIsnis BINUS, Shidarta, pada tanggal 15 September 2025 mendapat undangan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memberi pendampingan dalam program analisis putusan di Kampus Universitas Sriwijaya, Palembang. Hadir sebagai ahli lainnya adalah Dr. Niken Savitri, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, yang juga menjadi pengajar di Jurusan Hukum Bisnis BINUS.
Acara ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Dekan Dr. M. Syaifuddin, S.H., M.Hum. dan Dr. Zulhidayat, S.H., M.H. Tim peneliti FH Unsri mendapat tugas untuk menganalisis lima putusan perdata dan lima putusan pidana. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan isu-isu hukum yang diangkat memang telah mendapat pengayaan dan pendalaman, sehingga hasilnya akan memberi manfaat lebih kepada para pembaca, tatkala hasilnya disebarluaskan ke masyarakat, khususnya para hakim. Dosen-dosen FH Unsri yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Putu Samawati, Hamonangan Albariansyah, Muslim Nugraha, dan Neisa Ang-Rum Adisti.
Shidarta pada kesempatan ini menyinggung perlunya kegiatan analisis putusan ini digaungkan juga di kalangan dosen dan mahasiswa. Ia menceritakan pengalamannya bersama dengan tim redaksi Jurnal Yudisial yang selalu kekurangan naskah analisis putusan, terutama karena naskah-naskah yang masuk sangat sedikit dan seringkali harus dikembalikan terlebih dulu kepada penulisnya agar layak terbit. Untuk itu, sebelum diserahkan ke Komisi Yudisial, para analis putusan dianjurkan untuk secara internal mengadakan diskusi dengan sesama dosen terkait. Di mana perlu, mereka dapat juga meminta pandangan para ahli dari luar kampus, misalnya alumni yang menjadi praktisi hukum, agar hasil kajian tersebut memiliki perspektif yang lebih lengkap. (***)
Comments :