Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dalam perkara Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Bengkulu. Zaki memberikan suatu pandangan bahwa perjanjian bisa dibuat dalam bentuk lisan, tertulis, hingga silent agreement. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga mengakui adanya penerapan konsep perjanjian secara diam-diam (silent agreement) sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: (i) 1284 K/Pdt/1998 tanggal 18 Desember 2000 dan (ii) Putusan 2178 K/Pdt/2008 tanggal 12 September 2009, sehingga berdasarkan kedua yurisprudensi tersebut, perjanjian diam-diam (silent agreement) tetap memenuhi asas konsesualitas pada Pasal 1320 KUHPerdata serta tetap membawa akibat hukum bagi para pihak.
Jadi, apabila sudah ada perjanjian pokok, lalu di kemudian hari tidak diikuti pembuatan addendum, akan tetapi ada dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, misalnya dalam wujud notulensi, maka itu bisa dinilai sebagai konsensualisme para pihak membuat perjanjian. Sistem pembuktian perdata di Indonesia menganut Bureaucratic Authoritarianism yang berarti sejauh itu bukti tertulis yang telah disepakati para pihak, maka itulah yang menjadi bahan uji bagi pengadilan (***).
