Dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, pada tanggal 21 April 2025, mendapat undangan untuk menjadi narasumber sesi 1 Pendidikan dan Pelatihan Auditor Hukum bagi pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI. Acara pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 24 Aprl 2025, bertempat di Kantor Ditjen Bea dan Cukai jalan Jenderal Ahmad Yani (By Pass) Rawamangun, Jakarta Timur.

Acara dibuka langsung oleh Direktor Jenderal Bea dan Cukai, dengan dihadiri oleh sejumlah direktur.Pendidkan dan pelatihan ini diselenggaarakan bekerja sama dengan Jimly School of Law and Governance.

Shidarta dalam kesempatan tersebut membawakan topik tentang penalaran hukum. Beliau menyinggung model penalaran hukum dalam kaitan dengan beberapa tupoksi Ditjen Bea dan Cukai. Beliau menekankan bahwa Ditjen Bea dan Cukai saat ini memang harus menjalankan sekian banyak titipan tugas dari kementerian/lembaga, yang notabene bertolak dari peraturan perundang-undangan eksternal Ditjen Bea dan Cukai. Akibatnya, peraturan perundang-undangan itu tidak jarang menimbulkan kontradiksi satu sama lain, yang berujung pada kritik masyarakat terhadap kinerja Ditjen Bea dan Cukai. (***)