People Innovation Excellence

KARAKTERISASI PUTUSAN BERSAMA KOMISI YUDISIAL


Dua dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, yaitu Shidarta dan Niken Savitri, pada tanggal 9 April 2021 diundang oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai fasilitator dalam workshop karakterisasi putusan. Karakterisasi putusan merupakan program yang dibuat untuk mempermudah seseorang baik dalam kapasitasnya sebagai hakim maupun anggota masyarakat dalam membaca sebuah putusan dengan mencermati indikator tertentu, dalam hal ini kaidah penemuan hukum yang ada di dalam putusan tersebut. Kaidah tersebut dapat saja diklaim sebagai kaidah yurisprudensi, apabila ditemukan ada putusan-putusan hakim lain yang mengutip dan menjadikannya dasar hukum dalam penjatuhan putusan untuk perkara-perkara serupa.

Acara yang berlangsung secara virtual melalui zoom ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar dan dilanjutkan dengan sambutan oleh anggota KY Dr. Binziad Kadafi (Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan).

Agenda selengkapnya dari workshop yang diikuti oleh 34 peserta dari berbagai universitas ini (tercatat sebagai undangan adalah dosen/peneliti dari: Jurusan Hukum Bisnis BINUS, FH Universitas Parahyangan, FH Universitas Gajah Mada, Pusat Studi HAM Universitas Airlangga, Taman Meta Juridika FH Universitas Mataram, FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta, FH Universitas Padjadjaran, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Indonesia Jentera, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII), FH Universitas Muhammadiyah Malang, FH Universitas Tarumanagara, dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Agenda selengkapnya dari workshop tersebut adalah:

WAKTU Kegiatan Narasumber
08-00 – 08.10 Pembukaan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI
08.10 – 08.25 Keynote speaker Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
08.25 – 08.40 Paparan karakterisasi putusan 1.     Nurasti Parlina

2.     Wirawan N. D.

08.40 – 09.10 Paparan tentang Penalaran hukum Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
09.10 – 10.10 Paparan Teknik Anotasi 1.     Dr. Niken Savitri, S.H., MCL.

2.     Dr. Shidarta, S.H., M.Hum

10.10 – 11.20 Diskusi dan Tanya jawab 1. Dr. Niken Savitri, S.H., MCL.

2. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum

3. Peserta

11.20 – 11.30 Penutupan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi

 

Menurut paparan dari Nurasti Parlina dan Wirawan dari Komisi Yudisial, pada awalnya karakterisasi dilakukan di internal Komisi Yudisial bersama para pakar dan berhenti pada fase pengayaan konten dan data, hari ini sebagai bentuk transformasi yang benar-benar memiliki daya guna, maka karakterisasi putusan didorong untuk dijadikan dalam bentuk aplikasi berbasis web ataupun aplikasi berbasis Telephon Seluler agar dapat dirasakan langsung manfaatnya di depan para hakim.Tujuan dari karakterisasi ini adalah untuk membantu para hakim memperkaya referensi di dalam putusan-putusan mereka. Referensi tersebut tidak hanya berangkat dari undang-undang, tetapi juga yurisprudensi dan doktrin. Karakaterisasi putusan akan membantu para pengakses untuk mencari dasar dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, juga relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

Shidarta yang tampil membawakan materi mengenai penalaran hukum dalam anotasi putusan menekankan beberapa segi penting yang harus diperhatikan oleh para anotator yang berpartisipasi dalam program karakterisasi putusan ini. Ia menjelaskan bagaimana suatu kaidah penemuan hukum itu seharusnya diformulasikan agar dapat dijadikan referensi atau dasar hukum. Menurutnya, sebagai suatu kaidah, maka rumusannya harus memuat suatu proposisi yang mungkin berupa kaidah primer atau kaidah sekunder (metakaidah). Untuk itu, para anotator diharapkan menguasai pembedaan kaidah-kaidah ini sebagai titik awal mengkritisi rumusan kaidah penemuan hukum tadi.

Niken Savitri selanjutnya menjelaskan tentang temuan yang sering ia dapatkan berangkat dari pengalamannya selama ini saat menganotasi putusan. Dosen yang selain mengajar di BINUS, juga merupakan pengajar tetap di FH Universitas Katolik Parahyangan ini menegaskan pentingnya para anotator untuk lebih lugas dalam membuat ulasan. “Jangan membuat anotasi seperti menulis artikel di jurnal ilmiah,” ujarnya sambil mengingatkan bahwa anotasi itu lebih ditujukan bagi pembaca yang ingin mendapatkan catatan esensial dari suatu kaidah penemuan hukum secara ringkas tanpa dijejali terlalu banyak teori atau tinjauan pustaka.

Tercatat sebagai peserta workshop ini dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS adalah Ahmad Sofian, Paulus Aluk Fajar, Abdul Rasyid, Nirmala, Siti Yuniarti, Erni Herawati, Vidya Prahassacitta, dan Reza Zaki. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close