People Innovation Excellence

PENEMUAN DAN PENALARAN HUKUM UNTUK HAKIM-HAKIM DI NTT


 


Sebanyak 30 orang hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di Nusa Tenggara Timur, terdiri dari Ketua PT Agama Kupang dengan tujuh hakim tinggi PTA Kupang, Ketua Pengadilan Agama Kupang, Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Ketuga Pengadilan Agama Waikabubak, Ketua Pengadilan Agama Atambua, Ketua Pengadilan Agama Soe, Ketua Pengadilan Agama Waingapu, Ketua Pengadilan Agama Maumere, dan 22 orang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, telah mengikuti Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim se-Nusa Tenggara Timur (NTT). Acara berlangsung secara daring pada tanggal 1 s.d. 3 September 2021.

Salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, kembali diundang untuk memberikan materi tentang penemuan dan penalaran hukum dalam sesi yang berlangsung pukul 08:00-10:00 WITA, tanggal 2 September 2021. Acara dipandu oleh moderator Muhammad Muslih, S.H., M.H., Peneliti Utama Jimly School of Law and Government (JSLG). Workshop ini diselenggarakan berkat kerja sama antara KY-RI, JSLG, dan Konrad Adenauer Stiftung (KAS). Selain Shidarta, pembicara lain adalah Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. (Ketua KY-RI), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Dr. Wilman Dahlan Mansoer, M.Org., Psi., dan Dr. R.W. Matindas. Selain itu ada pembicara dari KAS dan Mahkamah Agung RI.

Shidarta membawakan materi dengan mengutarakan dua pertanyaan mendasar yang ingin dijawab, yaitu: (1) apakah ada yang unik dari penalaran hukum itu, dan (2) bagaimana penemuan hukum harus dilakukan di dalam penalaran hukum? Penyampaian materi ini berlangsung menarik, sebagaimana terlihat dari antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan komentara. Acara yang semula dijadwalkan berlangsung selama dua jam tersebut baru ditutup pada pukul 11:30 WIB.(***)

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close