People Innovation Excellence

DOSEN BINUS PEMBICARA DI GUNADARMA SHARIAH ECONOMIC EVENT

Gunadarman Shariah Economic Event, 12-14 Maret 2015
Gunadarman Shariah Economic Event, 12-14 Maret 2015

 

IMG.20150314.WA0013

Pada tanggal 9-14 Maret 205, Universitas Gunadarma dan Shariah Economic Forum (SEF) menggelar acara bertajuk Gunadarma Shariah Economic Event (GSENT) dengan tema ‘Reviving Indonesia Economy through Islamic Microfinance and Creative Industries’. Acara tersebut diadakan di Kampus Universitas Gunadarma, Depok. Rangkaian acara ini terdiri dari seminar nasional, seminar internasional, olimpiade nasional ekonomi Islam, serta lomba poster dan bazar. Acara ini dhadiri pembicara dari dalam maupun luar negeri dan disponsori banyak pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekomoni Syariah (MES), Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID), dll.

Dalam rangkaian acara ini, pada tanggal 14 Maret 2015, dosen Business Law BINUS Abdul Rasyid, SHI, MCL, Ph.D, bersama dengan Masyudi Muqorobin, MEC, Ph.D (Ketua Prodi Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Cecep Maskanul Hakim, MEC (Analis Senior, Otoritas Jasa Keuangan) diundang menjadi pembicara dalam salah satu rangkaian GSENT yang disebut ‘Seminar and Teleconference on Islamic Review by Islamic Economic Forum for Indonesian Development” (ISEFID). Acara ini diadakan berkerjasama dengan Universitas Gunadarman, Syariah Ecomic Forum (SEF) dan ISEFID. Semua pembicara kebetulan merupakan tamatan dari Internatioanl Islamic University Malaysia (IIUM) yang bergabung sebagai pengurus dalam lembaga Yayasan ISEFID. Seminar ini dihadiri sekitar 400 peserta dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, akademisi dan praktisi.

Dalam seminar ini Abdul Rasyid dari Business Law BINUS menjelaskan peran zakat dan wakaf dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Zakat dan wakaf sebenarnya mempunyai potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian umat Islam di Indonesia. Saat ini zakat baru bisa terkumpul 2.5 trilun per tahun, padahal potensinya, apabila dikumpulkan secara maksimal, bisa mencapai 217 trilun per tahun. Begitu juga dengan wakaf, total wakaf di Indonesia yang mayoritas berupa tanah, apabila dikalkulasikan hampir mencapai 570 trilun atau dua kali lipat wilayah singapura, namun harta wakaf ini tidak diberdayakan secara maksimal. Kebanyakan umat Islam di Indonesia masih memandang bahwa harta wakaf hanya diperuntukan untuk mesjid dan kuburan saja.

Dari segi peraturan, zakat dan wakaf sudah mempunya posisi yang kuat. Zakat diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedangkan wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mengingat besarnya potensi kedua instrumen ini, maka dipandang perlu untuk melakukan berbagai langkah seperti sosialisasi terus menerus kepada masyarakat akan pentingnya zakat dan wakaf. Dukungan pemerintah juga sangat diperlukan dalam hal ini. Tekait dengan zakat, UU yang ada hanya mengatur terkait pengelolaan zakat saja, tapi tidak mengatur konsuekensi apa yang akan diberikan kepada Muslimin yang wajib bayar zakat apabila tidak membayar zakat. Menurut Abdul Rasyid, perlu dimasukan pasal dalam UU Zakat yang mengatur tentang kewajiban umat Islam Indonesia untuk membayar zakat dengan segala konsekuensinya. Pemikiran ini mungkin dianggan sedikit ekstrim, tapi ini layak untuk dipikirkan karena zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam Islam, sehingga dengan adanya kewajiban ini bisa memaksimalkan perolehan zakat yang akhirnya memberikan kemaslahatan kepada umat Islam. Begitu juga halnya dengan wakaf, harta wakaf harus diberdayakan, tanah wakaf yang strategis bisa dibangun menjadi market center atau instutisi pendidikan sehingga produktif yang hasilnya bisa diperuntukan untuk kepentingan umat Islam. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close