People Innovation Excellence

PELATIHAN HUKUM UNTUK “CONTRACT MANAGEMENT” BAGI EKSEKUTIF SENIOR PT PLN

Universitas Bina Nusantara, termasuk Jurusan Business Law BINUS mendapat kepercayaan untuk mengadakan “Strategic Specialist Education” untuk para eksekutif/spesialis senior di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Program In-class Training SSE-2 ini digagas oleh PLN bagi beberapa deputy manager, senior specialist, dan engineer di lingkungan BUMN tersebut dalam rangka untuk memberikan pelatihan bagi pemangku jabatan tersebut untuk mengembangkan kompetensi dan karir mereka.

Acara tersebut berlangsung dari tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 16 Maret 2016. Khusus untuk topik berkaitan tentang contract management, yang terdiri dari materi hukum kontrak dan kontrak pengadaan barang dan jasa, pelatihannya diadakan pada hari terakhir. Fasilitator dari Jurusan Business Law BINUS yang tampil menyajikan materinya adalah Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, S.H., M.H., dan Erni Herawati, S.H, M.Si., M.Kn. Acara ini mengambil tempat di Udiklat PLN, Slipi, Jakarta Barat.

Dalam acara yang diikuti oleh sembilan orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini, fasilitator Erni Herawati membawakan topik tentang hukum kontrak dan perkembangannya di Indonesia (konsep-konsep dan ketentuan-ketentuan yang harus diketahui dalam penyusunan sebuah kontrak dan bagaimana menyusun kontrak dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Sementara itu Paulus Aluk Fajar memaparkan materi pelatihan tentang penyusunan kontrak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerja PT PLN (Persero).

. Dalam kesempatan diskusi, muncul berbagai permasalahan yang dalam praktik cukup membingungkan para eksekutif di PLN. Misalnya, ada beberapa dasar hukum yang digunakan. Paling tidak tersedia tiga peraturan yang mereka jadikan acuan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, atau Peraturan Menteri BUMN No. PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksaaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Juga ada Surat Keputusan Direksi PLN No. 620/2013.

Menurut analisis Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, apabila dana untuk pengadaan barang dan jasa itu berasal dari APBN atau APBD, maka acuannya harus ke Perpres, namun jika dananya murni berasal dari BUMN itu sendiri, maka acuannya bisa dengan Peraturan Menteri BUMN. Jika konteksnya PLN, maka SOP dari Peraturan Menteri BUMN itu sudah ada detailnya dalam SK Direksi PLN tersebut. Dalam keputusan ini PLN boleh menunjuk langsung pengguna anggaran, bahkan yang berasal dari perusahaan afiliasi.

Feedback yang ditunjukkan oleh peserta dalam penyampaian materi hukum ini cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa pengetahuan hukum dalam penyusunan kontrak merupakan hal yang signifikan untuk diketahui oleh peserta, mengingat banyaknya problem yang muncul dalam pelaksanaan kontrak. Begitu juga pengetahuan tentang akibat-akibat hukum bagi pemangku jabatan yang diberi wewenang untuk menandatangani kontrak. Denan demikian, potensi masalah di kemudian hari dapat dihindari.

Berkaitan dengan hal tersebut pula, secara kritis peserta juga menanyakan tentang dasar hukum yang dipakai dalam pembuatan kontrak, mengingat PT.PLN (Persero) adalah sebuah perusahaan milik negara yang memiliki harta kekayaan sendiri, sementara di pihak lain terdapat beberapa pekerjaan yang bersumber pada anggaran negara. Tentang permasalahan ini maka pemahaman tentang bagaimana hierarki peraturan perundang-undangan juga menjadi poin yang penting untuk diketahui oleh peserta sebagai dasar panduan yang tepat dalam membuat kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan PT. PLN (Persero)(***)


 

IMG.20160316.WA0000

WP_20160316_004-2


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close