People Innovation Excellence

URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA

Kuliah Umum Prof. Abu Bakar Munir (9 Januari 2015)
Kuliah Umum Prof. Abu Bakar Munir (9 Januari 2015)

“It is no longer a question of a nation protecting its own security, it is a question of the global community protecting itself,“ demikian pernyataan Menkominfo India (2012) Kapil Sipal, sebagaimana dikutip oleh Prof. Abu Bakar Munir dari University of Malaya tatkala beliau memberikan kuliah umum di Kampus BINUS, tanggal 9 Januari 2015. Gambaran yang sekilas terkesan positif dan menguntungkan tentang kelimpahan data/informasi dalam era digital saat ini, ternyata harus juga berhadapan dengan kondisi sebaliknya, yaitu rumit dan minimnya perlindungan hukum terhadap penggunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Prof. Abu Bakar Munir yang telah berkecimpung di berbagai negara sebagai konsultan perancangan peraturan perundang-undangan terkait hukum siber (termasuk di Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia), menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang belum memiliki hukum positif yang komprehensif di bidang perlindungan data pribadi. Sampai dengan akhir Mei tahun 2014 lalu, baru terdapat 103 negara yang memiliki data privacy law, 93 di antaranya mencakup sektor privat dan publik. Indonesia baru memasuki tahap penyusunan rancangan undang-undang di tingakt kementerian. Diharapkan dalam tahun 2015 ini rancangan tersebut bisa segera dibawa ke pembahasan di tingkat DPR dan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Perkembangan menarik sebenarnya sudah terjadi di tingkat global selepas peristiwa serangan 9/11 di Amerika Serikat. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah pula mengeluarkan resolusi terkait the Right to Privacy in Digital Age pada December 2013. Hal ini kemudian direspons oleh Uni Eropa dengan mengeluarkan aturan yang dikenal sebagai the EU Data Retention Directive, yang membolehkan negara mendapatkan data pribadi konsumen perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara-negara tersebut dengan dalih untuk pencegahan aktivitas terorisme. Atas keberatan banyak pihak, akses negara terhadap data pribadi tanpa persetujuan warga bersangkutan dinilai telah melanggar hak asasi manusia. Ketentuan ini kemudian dianulir pada April 2014.

Perkembangan ini juga memicu kesadaran warga masyarakat untuk menggugat instansi negara maupun swasta terhadap pengambilan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi mereka secara tanpa izin. Inisiatif gugatan pernah diajukan oleh Mario Costeja González terhadap Google Spanyol pada bulan Mei 2014. Ia merasa data dirinya yang masih bisa diakses melalui mesin pencari Google sudah tidak lagi valid dan oleh karena itu merugikan reputasi dirinya. Ia ingin data itu dihapuskan. Hak untuk meminta agar data yang sudah tidak valid untuk dihapuskan ini dikenal dengan “the right to be forgotten”, satu jenis hak asasi manusia yang terbilang baru seiring dengan pesatnya pendayagunaan Internet pada abad ini.

Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) ini memecut diskusi yang hangat di kalangan dosen dan mahasiswa Business Law Department yang hadir dalam kuliah Prof. Abu Bakar Munir. Mereka antara lain mempertanyakan seberapa mungkin putusan pengadilan Uni Eropa ini dapat dijadikan sumber hukum di negara-negara di luar kawasan tersebut. Juga apakah mungkin data/informasi yang diunggah di Internet dapat ditarik kembali secara tuntas, mengingat boleh jadi data/informasi tadi sudah terlanjur tersebar dan ikut dipublikasikan oleh berbagai kalangan.

Salah satu dosen Business Law BINUS, Shidarta, menyakini bahwa tuntutan kepada institusi seperti Google untuk menghormati “hak untuk dilupakan” ini tidak akan mungkin bisa optimal memenuhi ekspektasi si penggugat, sehingga untuk itu bisa ditawarkan metode koreksi yang berbeda sebagaimana selama ini sudah berlaku di area hukum pers. Dalam hukum pers, termasuk yang telah berlaku di Indonesia, dikenal ada hak jawab yang diberikan kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat pemberitaan pers untuk meminta agar media massa tersebut memuat “pembelaan” diri mereka secara proporsional pada edisi penerbitan berikutnya. Artinya, Google pun dapat diminta mengambil langkah serupa dengan memberi semacam hak jawab itu. Orang-orang seperti González dapat meminta agar data  terbaru tentang diri mereka juga harus diakomodasi, sehingga setiap pengakses data akan disuplai dengan perkembangan termutakhir yang bisa melengkapi sekaligus mengoreksi data sebelumnya. Dua dosen BINUS lainnya, Besar dan Bambang Pratama yang kebetulan juga sedang melakukan penelitian terkait hak-hak kekayaan intelektual dan hukum siber untuk disertasi mereka, mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia terkait penggunaan data pribadi, terutama untuk kepentingan komersial. Mereka menyatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi di Indonesia memang belum bisa teratasi, antara lain karena instrumen hukum yang tersedia belum mendukung.

Tampaknya, isu tentang perlindungan data pribadi ini bakal menjadi salah satu problematika yang paling mengemuka dalam kurun waktu dekat ini. Penggunaan fasilitas Internet akan mengarah menjadi “Internet of Things/Internet of Everything”. Manusia di dunia akan dibuat sibuk dengan banjir data (big data) dan keterhubungan antar-manusia yang meluas (greater connectivity), sehingga kerja sama dalam pemanfaatan data akan makin melintasi batas-batas geografis (cloud computing). Semua itu bakal menyisakan pertanyaan, seberapa mampu kita mengontrolnya tanpa harus mengorbankan kebebasan dalam mengakses dan memanfaatkan banjir data itu. Inilah pekerjaan rumah yang menantang kita semua untuk menjawabnya. (***)

IMG_0221

IMG_0231


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close