People Innovation Excellence

TINJAUAN FILOSOFIS TENTANG PERSAINGAN USAHA YANG SIMETRIS

 

Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, pada tanggal 29 Maret 2023 menyelenggarakan seminar nasional dengan tema “Hukum Anti-Kompetisi dan Anti-Trust: Perkembangan dalam Norma Hukum Nasional dan Internasional”. Seminar ini dibuka oleh Dekan FH UAJY Dr. Y. Sari Murti Widyastuti. Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Shidarta ikut hadir menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam acara tersebut. Beliau membawakan materi tentang relevansi anti-trust dalam persaingan asimeteris. Ia menyoroti topik ini dari sudut pandang filsafat hukum.

Ada tiga pertanyaan yang akan dijawab di dalam paparannya, yaitu: (1) Bagaimana mengaitkan landasan filosofis dari perekonomian nasional dan hukum persaingan usaha [di] Indonesia?; (2) Bagaimana memahami gambaran umum persaingan usaha [di] Indonesia?; dan (3) Bagaimana otoritas negara harus hadir dalam persaingan yang cenderung asimetris? Sayangnya, karena keterbatasan waktu, beliau tidak memiliki kesempatan untuk menguraikan secara detail isu-isu yang menyertai ketiga pertanyaan tersebut.

Dalam kajian topik ini, suatu tinjauan filsafat hukum diperlukan karena hukum persaingan usaha berada dalam tatanan sistem hukum yang memiliki nilai-nilai tertentu. Landasan filosofis hukum persaingan usaha di Indonesia secara eksplisit sebenarnya sudah termaktub dalam asas “demokrasi ekonomi”. Asas demokrasi ekonomi ini seharusnya tersambung erat dengan landasan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang terdapat dalam Bab XIV UUD1945, khususnya Pasal 33. Sayangnya, Shidarta mencermati, kajian landasan filosofis seperti ini tidak banyak menarik perhatian sehingga pada akhirnya muncul model tafsir yang akomodatif terhadap berbagai konsep yang kerap terkesan antinomis. Kebingungan ini terlihat pada peran negara dalam perekonomian nasional, misalnya dalam rangka memposisikan badan usaha milik negara dan daerah, serta badan/lembagalain yang ditunjuk.
Terlepas dari adanya nada optimistik terhadap peta persaingan usaha di Indonesia, terdapat penilaian sebaliknya bahwa iklim persaingan usaha di Indonesia menghadapi tantangan serius, antara lain masih lemahnya efektivitas penerapan hukum untuk mendorong persaingan usaha. Shidarta memberi contoh dua indeks persaingan usaha yang menampilkan ilustrasi yang bertolak belakang tentang iklim persaingan usaha Indonesia. Tantangan seperti ini bertambah serius ketika persaingan usaha di Indonesia dihadapkan pada era ekonomi digital, yang dalam kenyataannya belum sepenuhnya mampu mengikutsertakan pelaku usaha di sektor-sektor lapangan usaha yang menyerap banyak pelakuusaha di industri mikro, kecil, dan menengah. Untuk itu, otoritas negara, khususnya KPPU, perlu memberi perhatian lebih agar level persaingan usaha yang masih rendah, yang terjadi pada sektor-sektor tersebut. Di sisi lain, iklim persaingan usaha di Indonesia juga masih belum memenuhi amanat “demokrasi ekonomi” yang ingin menyeimbangkan (mensimetriskan) kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum tersebut.
Mantan Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) ini juga mengatakan bahwa pada hakikatnya persaingan yang benar-benar simetris bukan hal yang lumrah dalam iklim persaingan usaha karena hanya terjadi dalam persaingan sempurna (perfect competition). Selalu diperlukan peran otoritas negara dalam menjaga persaingan tersebut, namun harus dalam tolok ukur yang sepantasnya agar keseimbangan berbagai kepentingan dapat diupayakan secara optimal. Peran otoritas negara yang terukur akan makin dituntut tatkala persaingan asimetris justru menguat sebagai karakteristik hubungan para subjek hukum di era ekonomi digital, antara lain makin rentannya hak konsumen dan menguatnya ”monopoli” yang dilegalkan. Peran negara yang terukur tidak mungkin diberikan secara ”ad-hoc” dalam berbagai regulasi terpisah tanpa dijiwai oleh landasan filosofis yang terdefinisikan dengan baik dalam pembentukan dan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. (***)

Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close