Loading
Loading...
Menu BINUS

PENALARAN MAJELIS HAKIM FENOMENOLOGI

Oleh SHIDARTA (Oktober 2026)

Hubungan antara subjek (penafsir) dan fenomena (objek yang ditafsir) sejak lama sudah dipersoalkan. Dalam upaya subjek memahami fenomena, terkandung bahaya bahwa subjek sebenarnya tidak benar-benar mampu memahami objek karena sejak awal ia sudah terbingkai oleh asumsi-asumsinya sendiri. Fenomenologi menyadari bahaya seperti ini, sehingga fenomenologi mengajak kita “menunda” atau “menaruh” asumsi-asumsi kita supaya fenomenanya sendiri bisa muncul apa adanya, tanpa terlalu cepat kita tempeli teori atau label.

Saya mencatat ada beberapa nama yang pasti tidak bisa terlewatkan saat membicarakan fenomenologi. Di situ ada saham dari Edmund Husserl, Martin Heidegger, Maurice Merleau-Ponty dan seterusnya. Saya ingin mengajak pembaca memahami kerumitan cara berpikir fenomenologi ini tatka kita diskursuskan ke dalam fenomena hukum.

Dari ketiga tokoh di atas, dapat kita simpulkan bahwa mereka memiliki titik tekan yang berbeda dalam memahami hubungan antara subjek dan fenomena. Husserl menempatkan kesadaran sebagai pusat kajian fenomenologis dengan menekankan reduksi fenomenologis untuk menyingkap bagaimana fenomena menampakkan diri dan bagaimana esensinya dapat dipahami melalui pengalaman kesadaran. Heidegger menggeser perhatian dari kesadaran transendental menuju keberadaan manusia sebagai Dasein yang selalu berada dalam dunia (being-in-the-world), memiliki historisitas, dan memahami fenomena berdasarkan prapemahaman yang terbentuk dalam keterlibatannya dengan dunia. Merleau-Ponty kemudian memberikan penekanan khusus pada tubuh yang hidup (lived body) sebagai dimensi konstitutif pengalaman, dengan menunjukkan bahwa persepsi dan pemahaman manusia telah bekerja secara pra-reflektif melalui keterlibatan tubuh dengan lingkungannya.

Alih-alih untuk mengajak kita ke pemahaman yang lebih terkuak tentang fenomena, fenomenologi seakan-akan membawa kita kepada subjektivitas yang semakin menebal. Fenomena lalu dipahami sebagai pendukung relativitas. Dalam penalaran hukum, cara pandang yang menonjolkan subjektivitas dan relativitas tentu bukan hal baru. Ungkapan sarkastis bahwa putusan hakim dapat dipengaruhi oleh apa yang ia makan tadi pagi (breakfast jurisprudence), sudah dengan jelas menunjukkan kecenderungan itu.

Terhadap tuduhan demikian, kita dapat membayangkan para tokoh fenomenologi akan berkilah bahwa fenomena itu justru tidak mempromosikan subjektivitas dan relativitas. Benar, bahwa fenomenologi menonjolkan peran subjek dalam memahami fenomena, tetapi tidak serta-merta berarti ia menjadikan pemahaman itu subjektivistis. Husserl justru berusaha menemukan struktur esensial pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan secara intersubjektif. Heidegger menekankan historisitas pemahaman, sedangkan Merleau-Ponty menekankan situasionalitas persepsi melalui tubuh. Ketiganya menolak anggapan bahwa fenomena dapat dipahami sepenuhnya melalui pengamatan yang terlepas dari kondisi pengalaman manusia. Berikutnya, fenomenologi juga akan menyatakan bahwa perspektivitas (sudut pandang; titik berdiri) tidak identik dengan relativisme. Bahwa fenomena menampakkan diri secara berbeda kepada subjek yang berbeda tidaklah boleh diartikan bahwa semua pemahaman sama benarnya. Jika tinggi badan seseorang 1,6 meter, maka ukuran tinggi badan itu tetaplah 1,6 meter. Perbedaan ada pada persepsi dan pemahanan terhadap tinggi badan itu. Ada yang mengatakan ukuran setinggi itu tergolong pendek, sedang, atau jangkung. Tiap persepsi ini tidak serta-merta dianggap seluruhnya benar.  Fenomenologi berusaha menjelaskan struktur pengalaman dan pemahaman, bukan sekadar menunjukkan bahwa hakim dipengaruhi keadaan psikologis atau fisiologisnya.

Untuk membawa tulisan ini ke wacana filsafat hukum, mari kita berimajinasi dengan mendaulat Husserl, Heidegger dan Merleau-Ponty menjadi tiga orang hakim untuk menangai sebuah kasus unik. Kasus tersebut tentang seorang petugas yang didakwa lalai tidak memasang tanda peringatan “hati-hati” yang secara mencolok terlihat bagi orang-orang yang akan melewati sebuah lorong sempit yang keamanan jalan tersebut memang menjadi tanggung jawabnya. Tinggi lorong itu 1,70 meter. Ternyata pada suatu waktu ada orang yang tinggi tubuhnya 1,87 meter lewat di situ. Karena tidak ada tanda peringatan apa-apa, maka kepala orang itu terbentur cukup keras. Korban mengalami luka di kepalanya. Penjaga tersebut kemudian diproses dan menjadi terdakwa. Oleh karena terdakwa tahu bahwa majelis hakim ini adalah para filsuf fenomenologi, maka terdakwa menyusun pledoi sebagai berikut:

 


Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya didakwa lalai karena tidak memasang tanda peringatan pada lorong setinggi 1,70 meter, sehingga seseorang dengan tinggi badan 1,87 meter mengalami cedera kepala. Namun, saya mempertanyakan apakah tidak adanya tanda peringatan tersebut dengan sendirinya membuktikan kelalaian saya?

Pertama, kepada Yang Mulia Hakim Husserl, saya ingin mengingatkan bahwa kesadaran selalu bersifat intensional, yaitu kesadaran tentang sesuatu. Lorong yang dilalui korban bukanlah objek yang tersembunyi. Lorong itu hadir di hadapan kesadarannya dan terbuka untuk dipersepsikan. Apabila korban tidak memperhatikan ketinggian lorong, apakah kegagalan kesadarannya untuk mengarahkan perhatian pada objek tersebut harus dibebankan kepada saya?

Kedua, kepada Yang Mulia Hakim Heidegger, saya ingin mengingatkan bahwa manusia senantiasa berada dalam dunia dan membawa prapemahaman yang dibentuk oleh historisitasnya. Korban yang telah menjalani kehidupan sebagai manusia bertubuh setinggi 1,87 meter tentu memiliki pengalaman berinteraksi dengan berbagai ruang, pintu, dan lorong. Pengalaman itu membentuk pemahaman praktis mengenai bagaimana ia harus bergerak dalam dunia. Mengapa saya harus dianggap bertanggung jawab atas kegagalan korban menggunakan prapemahaman yang telah terbentuk melalui sejarah kehidupannya sendiri?

Ketiga, kepada Yang Mulia Hakim Merleau-Ponty, saya justru ingin menggunakan konsep tubuh yang hidup (lived body) dan intensionalitas motorik. Bukankah tubuh manusia memiliki kemampuan pra-reflektif untuk menyesuaikan gerakannya terhadap lingkungan? Korban tidak harus menghitung secara matematis selisih antara tinggi tubuhnya dan tinggi lorong. Tubuhnya semestinya mampu mempersepsikan keterbatasan ruang dan secara spontan menunduk. Jika kemampuan tersebut tidak bekerja, mengapa kegagalan penyesuaian tubuh korban harus menjadi kesalahan saya?

Yang Mulia Majelis Hakim,

Saya tidak mengatakan bahwa manusia tidak mungkin mengalami kecelakaan. Saya hanya mengatakan bahwa ketiga teori fenomenologi yang dikembangkan oleh Yang Mulia justru memperlihatkan bahwa manusia bukanlah penerima rangsangan yang sepenuhnya pasif. Manusia memiliki kesadaran intensional, prapemahaman historis, dan kemampuan perseptual tubuh untuk menghadapi lingkungan.

Apabila setiap kegagalan manusia dalam mempersepsikan dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya harus dibebankan kepada orang lain, bukankah kita justru mengabaikan kapasitas manusia sebagai subjek yang aktif dan bertanggung jawab atas tindakannya?

Oleh karena itu, saya memohon agar Majelis Hakim tidak menyamakan terjadinya kecelakaan dengan terbuktinya kelalaian. Penuntut umum harus terlebih dahulu membuktikan bahwa saya mempunyai kewajiban hukum untuk memasang tanda peringatan, bahwa saya melanggar kewajiban tersebut, dan bahwa pelanggaran itu secara hukum dapat dipertanggungjawabkan sebagai penyebab cedera korban.

Saya memohon agar Majelis Hakim membebaskan saya.


 

Dengan memasukkan instruksi (prompt) tentang tiga titik tekan dan garis besar pemikiran Husserl, Heidegger, dan Merleau-Ponty, saya lalu meminta bantuan teman diskusi imajiner saya, yang notabene mesin berteknologi AI, untuk berperan sebagai Husserl, Heidegger, dan Merleau-Ponty. Ia mencatat tiga respons sebagai berikut di bawah ini. Pada bagian penutup tulisan ini nanti, saya akan meninggalkan teman saya itu. Saya akan memberi catatan terhadap pandangan majelis hakim ini.

1. Hakim Husserl

Inti pemikiran: kesadaran tidak identik dengan pengetahuan aktual; intensionalitas kesadaran dan cara fenomena menampakkan diri.

“Saudara Terdakwa, Anda benar bahwa kesadaran selalu merupakan kesadaran tentang sesuatu. Namun, Anda keliru apabila menyimpulkan bahwa sesuatu yang hadir di hadapan kesadaran pasti telah dipahami sepenuhnya. Korban mungkin melihat lorong tersebut, tetapi belum tentu menyadari bahwa ketinggiannya lebih rendah daripada tubuhnya. Sebuah objek dapat menampakkan diri hanya melalui aspek-aspek tertentu, sementara aspek lainnya belum menjadi perhatian. Anda menganggap bahwa karena lorong dapat dilihat, bahaya yang terkandung di dalamnya pasti diketahui. Itu merupakan asumsi yang justru harus kita tangguhkan melalui epoché. Putusan saya: Dalil bahwa korban semestinya menyadari bahaya tidak cukup untuk membebaskan terdakwa. Oleh karena kewajiban memasang peringatan dan unsur kelalaian terbukti, maka terdakwa dinyatakan bersalah.”

2. Hakim Heidegger:

Inti pemikiran:  prapemahaman tidak menjamin antisipasi bahaya; being-in-the-world, historisitas, dan keterlibatan praktis.

“Saudara Terdakwa, Anda menggunakan konsep prapemahaman saya, tetapi mengabaikan bahwa prapemahaman selalu bersifat historis dan tersituasikan. Korban memang memiliki pengalaman melewati berbagai pintu dan lorong. Namun, pengalaman tersebut justru mungkin membentuk kebiasaan bahwa sebuah lorong dapat dilewati tanpa harus menunduk. Ketika korban memasuki lorong yang lebih rendah daripada yang biasa ditemuinya, pemahaman praktisnya tidak lagi sesuai dengan situasi konkret. Benturan kepala itu menunjukkan terganggunya keterlibatan sehari-hari dengan dunia. Anda tidak dapat menganggap bahwa setiap manusia memiliki sejarah pengalaman yang sama. Bahkan, apabila Anda mengetahui adanya bahaya, kewajiban memberikan peringatan dapat muncul justru karena Anda memahami bahwa orang lain mungkin tidak mengantisipasinya. Putusan saya: Historisitas korban tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab terdakwa. Kewajiban menjaga keselamatan terbukti telah dilanggar secara lalai, terdakwa bersalah.”

3. Hakim Merleau-Ponty:

Inti pemikiran: Tubuh bukan alat pengukur yang tidak mungkin keliru; lived body, body schema, dan intensionalitas motorik.

“Saudara Terdakwa, Anda mengatakan bahwa tubuh korban semestinya mengetahui kapan harus menunduk. Namun, Anda telah mengubah gagasan tubuh yang hidup menjadi semacam mesin pengukur yang selalu bekerja dengan tepat. Skema tubuh bukanlah pengetahuan matematis yang menjamin bahwa manusia selalu mengetahui ukuran ruang di sekitarnya. Tubuh memahami dunia melalui keterlibatan perseptual dan motorik, yang dapat dipengaruhi kebiasaan, perhatian, dan keadaan lingkungan. Korban mungkin memiliki kemampuan menunduk secara spontan, tetapi kemampuan tersebut tidak menjamin bahwa ia akan mengenali setiap hambatan tepat pada waktunya. Jika Anda menganggap tubuh selalu dapat menghindari bahaya, Anda justru mengabaikan sifat situasional dari persepsi yang menjadi dasar fenomenologi saya. Putusan saya: Kemampuan pra-reflektif tubuh bukan alasan untuk meniadakan kewajiban pencegahan. Kelalaian terdakwa terbukti, terdakwa bersalah.”


 

Dari putusan imajiner itu, terlihat bahwa muara diktum mereka sama, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Perbedaannya terletak pada tingkat analisisnya, yang mereka muat dalam pertimbangan.

Husserl sebagai hakim pertama menilai terdakwa bersalah karena menganggap objek yang terlihat (dalam hal ini tinggi lorong 1,70 meter) pasti telah dipahami bahayanya oleh korban yang bertubuh lebih tinggi. Hakim Heidegger mengatakan terdakwa keliru karena menganggap pengalaman historis korban selalu menghasilkan prapemahaman yang bakal sesuai dengan tiap konteks baru yang akan dihadapinya. Hakim ketiga,  Merleau-Ponty menganggap terdakwa bersalah karena menganggap skema tubuh korban selalu mampu menyesuaikan gerakan secara tepat (untuk menunduk saat melewati lorong). Heidegger dan Merleau-Ponty sama-sama membenarkan bahwa kemampuan praktis seorang manusia dibentuk dalam keterlibatannya dengan dunia, tetapi kemampuan tersebut tidak menjamin keberhasilan orang itu dalam mengatasi setiap situasi.

Di sisi lain, breakfast jurisprudence menunjukkan keterlibatan hakim dengan dunianya adalah variabel penting dalam membuat putusan. Perlu dicatat, dalam penalaran hukum, hakim tidak cukup hanya menjelaskan bagaimana ia memahami suatu peristiwa bagi dirinya sendiri. Ia harus memberikan alasan mengapa pemahamannya layak diterima sebagai dasar putusan yang mengikat orang lain (motivering vonnis). Di sini kesulitan itu timbul. Fenomenologi mengajak kita menyingkap fenomena secara lebih mendasar, tetapi semakin jauh kita didorong untuk berusaha menjelaskan syarat-syarat pengalaman subjek, semakin besar pula tuntutan untuk menjelaskan bagaimana pemahaman yang berbeda-beda itu dapat diuji secara intersubjektif. Misalnya, mendekatkan pemahaman majelis di pengadilan tingkat pertama itu dengan majelis di pengadilan tingkat banding dan seterusnya. Juga mendekatkan pemahaman itu dengan masyarakat di luar pengadilan.

Breakfast jurisprudence menyindir kenyataan bahwa putusan hakim mungkin dipengaruhi oleh faktor psikologis atau fisiologis yang kebetulan, seperti suasana hati, kelelahan, atau apa yang dimakannya pada pagi hari. Fenomenologi tidak harus menyangkal kemungkinan pengaruh tersebut. Bahkan, fenomenologi dapat membantu menjelaskan mengapa pengalaman manusia tidak pernah sepenuhnya terlepas dari keadaan konkret kehidupannya. Fenomenologi (terutama pada Heidegger dan Merleau-Ponty) mengajak kita melihat sesuatu yang lebih mendasar daripada pengaruh psikologis sesaat. Heidegger menekankan historisitas dan prapemahaman, sedangkan Merleau-Ponty menekankan persepsi yang bertubuh. Faktor-faktor ini bukan sekadar gangguan sementara, melainkan bagian dari kondisi yang memungkinkan manusia memahami dunianya.

Fenomenologi tetap berguna untuk membangun daya kritis hakim sebelum ia mengambil keputusan. Dalam kasus lorong di atas, fenomenologi mengingatkan hakim agar tidak langsung menyimpulkan bahwa korban pasti memahami bahaya hanya karena lorong itu terlihat. Jika dapat dibuktikan bahwa korban sebenarnya tidak menyadari bahaya itu, lalu apakah dengan demikian penjaga otomatis bersalah?

Penalaran hukum juga tidak buru-buru menyimpulkan demikian. Penalaran hukum masih harus menentukan apakah penjaga mempunyai kewajiban secara hukum untuk memasang peringatan, atau apakah bahaya itu dapat diperkirakan, juga apakah tindakan pencegahan wajar dapat dilakukan, dan apakah terdapat hubungan kausal yang relevan. Artinya, pemahaman fenomenologis tentang peristiwa tidak identik dengan penilaian normatif atas peristiwa tersebut. Lagi-lagi di sini terlihat keunikan penalaran hukum.(***)

 


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.