People Innovation Excellence

TEROBOSAN HUKUM DALAM PRAKTIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Februari 2016)

Perkembangan hukum pidana di Indonesia telah memasuki babak baru dalam mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Secara teori dan peraturan perundang-undangan, Indonesia memang telah menerima korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun dalam praktiknya tidak demikian. Baru melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 01/PID.Sus/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Juli 2013 menerima korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Dalam putusan tersebut terdakwa Indar Atmanto selaku Direktur Utama PT Indosat Mega Media (“PT IM2”) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 31 Tahun 1999”) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Udnang Hukum Pidana (“KUHP”) dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider pidana kurungan 3 bulan. Tidak hanya itu Majelis Hakim juga menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674,-. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 787K/PID.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan memperberat pidana penjara terdakwa Indar Atmanto selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- dengan subsider pidana kurangan selama 6 bulan.

Terkait dengan hal ini, apakah mungkin PT IM2 yang tidak dijadikan terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan?

Pertama, meskipun PT IM2 tidak ditempatkan sebagai terdakwa secara tersendiri namun dengan menggunakan doktrin identifikasi, perbuatan terdakwa Indar Atmanto selaku Direktur Utama yang merupakan high managerial agent diindentifikasikan sebagai perbuatan dari korporasi PT IM2. Majelis Hakim dalam hal ini menerapkan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dimana korporasi yang melakukan tindak pidana, baik pengurus maupun korporasi yang dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Kedua, dalam dakwaan Indar Atmanto tidak ditempatkan sebagai pribadi namun dalam kaitanya dalam jabatannya sebagai Direktur Utama. Dengan demikian sesungguhnya yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah korporasi, PT IM2 yang diwakili oleh Indar Atmanto.

Ketiga, Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 hanya menempatkan unsur “Setiap orang” sebagai bestanddel delict, sedangkan pengertian yang menyatakan bahwa setiap orang merupakan orang perseorangan dan/atau korporasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 1999 yang bukan merupakan bagian dari bestanddel delict dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 namun hanya elemen delik sehingga hanya bestanddel delict saja yang harus termuat dalam surat dakwaan namun dalam persidangan elemen delik harus dibuktikan untuk kemudian dimasukkan dalam tunututan.

Pada akhirnya putusan ini kiranya dapat dijadikan referensi dalam bentuk dan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. (***)


Screen.Shot.2016.01.28.at.11.23.18

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close