Oleh: MUHAMAD AFIFULLAH (April 2026)
Keinginan untuk menunaikan ibadah haji sering kali hadir jauh sebelum kesiapan finansial benar-benar terbentuk. Banyak orang Indonesia menyimpan niat tersebut dalam waktu lama, bahkan sejak usia muda, Namun, realitas biaya yang terus meningkat dan antrean keberangkatan yang bisa mencapai puluhan tahun menjadikan haji bukan hanya persoalan spiritual, tetapi juga persoalan manajemen waktu dan keuangan, seperti salah seorang jamaah haji tahun 2026 bernama Ramlah, berasal dari Desa Blang, Kota Langsa, Provinsi Aceh (CNN Indonesia, 2026).
Sistem penyelenggaraan haji di Indonesia memang berbasis nomor porsi melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama, yang mengikuti prinsip first come, first served. Pendekatan menunggu dana terkumpul penuh sebelum mendaftar kurang optimal karena nomor porsi diberikan setelah setoran awal sekitar Rp25 juta, bukan total biaya haji yang mencapai Rp54,19 juta untuk BIPIH 2026. Semakin cepat setoran awal dilakukan, semakin depan antrean, sehingga peluang berangkat di usia produktif lebih besar (Nakhla Tour, 2025).
Rekonstruksi Makna Istitha’ah: Dari “Mampu Finansial” ke “Mampu Perencanaan”
Secara normatif, istitha’ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji (Hasana, 2018, p. 14). Namun dalam praktik kontemporer, pemaknaan terhadap konsep ini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya dimaknai sebagai kemampuan finansial penuh, kini berkembang menjadi kemampuan merencanakan dan mengelola sumber daya secara bertahap (Said Rizal and Yusriando, 2020, p. 09).
Pendekatan ini relevan dengan dua dinamika utama:
- Inflasi Biaya Haji
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) cenderung meningkat setiap tahun, sehingga penundaan justru memperbesar beban finansial di masa depan (Humas Badan Pengelola Keuangan Haji, 2025). - Antrean Haji sebagai Scarce Resource
Nomor porsi bukan sekadar administratif, tetapi representasi dari “akses waktu” yang terbatas. Keterlambatan mendaftar berarti kehilangan posisi dalam antrean yang tidak dapat dipercepat (Hakim et al., 2025, p. 521).
Dengan demikian, istitha’ah tidak lagi bersifat statis, melainkan dinamis terkait dengan kapasitas individu dalam merancang strategi keuangan jangka panjang.
Peran Lembaga Keuangan Syariah: Dari Intermediasi ke Fasilitasi Ibadah
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memainkan peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara niat dan kemampuan. Salah satu instrumen utama adalah produk tabungan haji yang dirancang dengan prinsip syariah (Sufyan et al., 2023, p. 63).
Sebagai contoh, layanan haji dan umrah yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah menawarkan skema tabungan dengan karakteristik sebagai berikut:
- Setoran awal yang terjangkau, memungkinkan inklusi keuangan yang lebih luas
- Akad syariah (wadiah/mudharabah) yang memastikan pengelolaan dana bebas riba
- Integrasi dengan sistem SISKOHAT, sehingga memudahkan proses pendaftaran haji
- Fitur autodebet, yang mendorong disiplin menabung secara berkelanjutan (Bank Syariah Indonesia, 2025)
Produk ini pada dasarnya berfungsi sebagai financial commitment mechanism, yaitu suatu instrumen yang dirancang untuk mentransformasikan niat menjadi disiplin perilaku keuangan yang nyata dan berkelanjutan. Melalui mekanisme ini, individu tidak hanya berhenti pada level intensi, tetapi terdorong untuk mengikat diri dalam komitmen finansial yang bersifat terstruktur, konsisten, dan relatif tahan terhadap godaan konsumtif jangka pendek. Dengan kata lain, produk ini bekerja sebagai “alat pengunci” (commitment device) yang mempersempit ruang deviasi antara rencana dan realisasi, sehingga membantu individu mencapai tujuan keuangan jangka panjang secara lebih terukur dan sistematis (Hasanah and Sihotang, 2022, p. 62).
Strategi Optimalisasi: Mengamankan Nomor Porsi Lebih Awal
Untuk memperoleh nomor porsi haji, diperlukan setoran awal sekitar Rp25 juta. Dalam praktiknya, terdapat dua pendekatan yang dapat diambil:
- Pendekatan akumulatif, menabung hingga dana mencukupi, kemudian mendaftar
- Pendekatan akseleratif, mendaftar lebih awal (melalui tabungan atau skema pembiayaan), lalu melengkapi kekurangan dana secara bertahap (Gibran, 2026)
Pendekatan kedua semakin relevan dalam kondisi antrean panjang. Secara ekonomi, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk time arbitrage, yaitu memanfaatkan waktu sebagai variabel strategis untuk mengoptimalkan hasil di masa depan.
Beberapa LKS juga menyediakan produk pendukung seperti tabungan berencana atau pembiayaan berbasis syariah yang membantu percepatan pencapaian setoran awal.
Dimensi Etis: Menjaga Kehalalan Proses
Selain aspek teknis dan finansial, dimensi etis menjadi faktor pembeda utama LKS dibandingkan lembaga keuangan konvensional. Seluruh aktivitas pengelolaan dana:
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
- Menghindari sektor usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam
- Mengedepankan transparansi akad dan keadilan bagi nasabah (Dawami and Santiasih, 2025, p. 25)
Hal ini penting mengingat ibadah haji tidak hanya menuntut keabsahan formal, tetapi juga integritas proses. Dana yang digunakan menjadi bagian dari nilai ibadah itu sendiri. Dalam lanskap sosial-ekonomi Indonesia saat ini, haji dapat diposisikan sebagai long-term spiritual investment. Membutuhkan perencanaan, disiplin, dan strategi, bukan sekadar kesiapan instan. LKS hadir sebagai enabler memfasilitasi transformasi niat menjadi aksi nyata. Dengan instrumen yang tepat, keterbatasan finansial tidak lagi menjadi alasan untuk menunda langkah awal (Tim Redaksi Badan Pengelola Keuangan Haji, 2021).
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana:
Apakah kita akan terus menunggu “cukup”, atau mulai bergerak agar menjadi cukup?
REFERENSI
Bank Syariah Indonesia (2025) BSI Tabungan Haji Indonesia. Available at: https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/bsi-tabungan-haji-indonesia (Accessed: 23 April 2026).
CNN Indonesia (2026) Jemaah Haji Aceh 2026: Tertua 101 Tahun, Termuda 15 Tahun. Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260422103814-20-1350677/jemaah-haji-aceh-2026-tertua-101-tahun-termuda-15-tahun (Accessed: 22 April 2026).
Dawami, A. and Santiasih, P. (2025) ‘Pengawasan Dewan Pengawas Syariah ( DPS ): Implementasi dan Efektivitas’, Al-Rikaz: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), pp. 24–32. Available at: https://doi.org/10.35905/rikaz.v4i1.9846.
Gibran, D. (2026) Cara Nabung Setoran Awal Haji Reguler Rp25 Juta dari Nol, CNBC Indonesia. Available at: https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20260416134201-72-727305/cara-nabung-setoran-awal-haji-reguler-rp25-juta-dari-nol (Accessed: 23 April 2026).
Hakim, M.A.R. et al. (2025) ‘The Increase in Regular Hajj Travel Costs on Payment and Its Implications from the Perspective of Islamic Economic Law (A Study at the Ministry of Religious Affairs in Metro City)’, Jurnal Tana Mana, 6(1).
Hasana, N.H. (2018) ‘Istitha ’ ah dalam Ibadah Haji serta Implikasinya terhadap Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji di Sumatera Barat’, Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 34(1), pp. 13–26.
Hasanah, U. and Sihotang, M.K. (2022) ‘Pemanfaatan Tabungan Haji Dan Umrah Bank Muamalat Oleh PT. Sabrina Al-Fikri Dalam Menjaring Nasabah Di Kota Medan’, Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), pp. 57–75.
Humas Badan Pengelola Keuangan Haji (2025) Pemerintah & DPR Tetapkan Biaya Haji 1447 H / 2026 M, Badan Pengelola Keuangan Haji. Available at: https://bpkh.go.id/publikasi/infografis/pemerintah-dpr-tetapkan-biaya-haji-1447-h-2026-m (Accessed: 23 April 2026).
Nakhla Tour (2025) Porsi Haji: Pengertian, Proses, dan Cara Mendapatkannya di Indonesia. Available at: https://nakhla.id/articles/porsi-haji (Accessed: 23 April 2026).
Said Rizal, Y. and Yusriando (2020) ‘Kriteria Istitha’ah Dalam Berhaji Menurut Hukum Fiqh Kontemporer’, Ilmu Hukum Prima, 3(1).
Sufyan et al. (2023) ‘Pelaksanaan Akad Mudharabah Pada Produk Tabungan Haji Di Bank Syariah Indonesia Kcp Sudirman Indramayu’, Jurnal of Sharia Economic and Finance, 2(1), pp. 62–68.
Tim Redaksi Badan Pengelola Keuangan Haji (2021) Perintah Berhaji dengan Harta Halal. Available at: https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/perintah-berhaji-dengan-harta-halal (Accessed: 23 April 2026).

