People Innovation Excellence

PRAPERADILAN PERPAJAKAN DALAM PERMA DAN UU KUP (2)

Oleh: AHMAD SOFIAN dan BATARA MULIA HASIBUAN (Januari 2020)

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 (PERMA 4/2016) tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas  kewenangan Praperadilan yang sebelumnya hanya sebatas pada ketentunan Pasal 77 huruf a KUHAP. Selain itu,  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011) menghapus pemberian hak banding kepada penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat 20 KUHAP sehingga terhadap putusan praperadilan tidak dapa lagi diajukan upaya hukum banding.  Juga sebagai dasar hukum disebutkan Undang-Undang 8 Tahun  1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam peraturan Mahkamah Agung ini disebutkan bahwa yang menjadi obyek praperadilan adalah :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentina penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

Ruang lingkup kewenangan mengadili lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam PERMA ini bersifat  imperatif, tidak dapat perluas, disimpangi atau tafsirkan lain. Dalam konteks  pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, maka yang dinilai adalah aspek formilnya saja, yaitu  apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, dan tidak memasuki materi perkara.

Namun demikian, putusan praperadilan  yang  mengabulkan  permohonan  tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan  kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah  memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. Terhadap  persyaratan paling sedikit  2 (dua) alat bukti baru yang sah yang belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 42/PUU-XV/2017 memberikan tafsir bahwa dapat saja alat bukti yang diajukan dalam penyidikan yang baru adalah alat bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu yang ditolak mungkin karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi dan baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru. Dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru. Sehingga terhadap  alat bukti yang telah disempurnkan oleh penyidik tersebut tidak dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan yang baru dan dasar untuk menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka.

 

Undang-Undang Ketentua  Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Undang-Undang yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (KUP) diatur dalam UU No. 6 Tahun 2009 sebagaimana dirubah sebanyak 4 kali dan terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009.  Ada beberapa pasal yang mengatur tentang  hukum acara, khususnya yang bersentuhan dengan pranata praperadilan.

Pasal 1 angka 27 UU KUP

Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Istilah tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, jika demikian dalam hal penyelidikan, ketentuan yang berlaku dan dipergunakan adalah ketentuan KUP berdasarkan asas Lex Specialist Derogat Legi Generale

Secara substantif  pemeriksaan bukti permulaan dipersamakan dengan penyelidikan dalam KUHAP. sama-sama bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan tidak  masuk dalam lingkup kewenangan mengadili Lembaga Praperadilan  Pasal 1 Angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Jo PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam ranah tindak pidana perpajakan menghentikan penyidikan merupakan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini sesuai dengan ketentuan 44 ayat (1) dan (2) huruf j UU KUP yang mengatur bahwa:“(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan (3)Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat adalah: (j) menghentikan penyidikan; dan/atau …” . Jika ketentuan ini dikaitkan dengan KUHAP, maka kewenangan PPNS DJP (penyidik) untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan  ditegaskan dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP, sebagai berikut: Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

 

Penutup

Hukum positif yang mengatur tentang hukum pidana formil dalam tindak pidana perpajakan tidak semata-mata hanya menggunakan  KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukuma Acara Pidana) namun juga menggunakan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah sebanyak 4 kali, dan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 serta beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan petunjuk tehnis dalam prosedur internal pemeriksaan dugaan tindak pidana perpajakan. Dalam perkembangan terbaru  sumber hukum pidana formil tindak pidana perpajakan berkembang seiring dengan dimulainya babak baru dengan perluasan objek praperadilan secara umum yaitu munculnya rezim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dalam putusan MK ini, objek praperadilan diperluas  dengan penambahan pada: sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Dalam perkembangan selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dalam putusan ditegaskan kembali yang menjadi obyek praperadilan yaitu : (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau  penghentian penuntutan, penetapana tersangka, penyitaan dan penggeledahan; (b) ganti kerugian dana tau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tangkat penyidikan atau penuntutan. Dalam tindak pidana perpajakan ditemukan fakta bahwa wajib pajak yang ditetapkan sebagai tersangka sering memanfaatkan pranata praperadilan khususnya yang terkait dengan penetapan tersangka. Sebagian argumentasi wajib pajak (melalui kuasa hukumnya) melakukan praperadilan karena ada prosedur yang tidak benar yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun ada kalanya juga alasan praperadilan masuk dalam lingkup subtansi atau pokok perkara.Dalam proses pemeriksaan perkara praperadilan untuk tindak pidana pajak, hakim tunggal yang memeriksa perkara umumnya mengacu pada KUHAP, Putusan MK, dan PERMA 4/2016. UUP masih perlu mendapatkan penjelasan dari PPNS DJP dan juga ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan karena sebagian hakim membutuhkan adanya undang-undang khusus yang digunakan dalam pemeriksaan perkara praperadilan.

Dalam menjalankan proses acara pemeriksaan perkara praperadilan seharusnya semua norma hukum yang menjadi sumber praperadilan dipergunakan secara menyeluruh dan tidak parsial karena ditemukan situasi yang diperdebatkan dalam ruang pengadilan terkait dengan terminologi yang digunakan dalam UU KUP yang tidak dikenal dalam KUHAP maupun Perma 4/2016. Disarakankan adanya PERMA yang memperkuat tentang panduan praperadilan dalam tindak pidana perpajakan khususnya terkait dengan beberapa  tafsir yang sering diperdebatkan dalam sidang praperadilan sehingga antara hakim yang satu dengan hakim yang lain tidak terjadi perbedaan yang substansi dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana perpajakan (***).


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close