Jakarta, 14 September 2026, Dosen Business Law BINUS, Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., memberikan keterangan sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut membahas pengujian konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) terhadap UUD NRI Tahun 1945. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan Pemerintah serta Ahli yang dihadirkan oleh para Pemohon. Dalam keterangannya, ia menempatkan persoalan pelaksanaan putusan PTUN dalam perspektif negara hukum, efektivitas kekuasaan kehakiman, kepastian hukum yang adil, dan prinsip proporsionalitas. Keterangan tersebut diberikan berdasarkan kompetensinya di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan bahwa fokus analisis bukan pada fakta konkret sengketa para pihak, melainkan pada persoalan konstitusional apakah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditunda efektivitasnya melalui tenggang 60 dan 90 hari kerja.
Salah satu pokok penting dalam keterangan ahlinya adalah negara hukum tidak cukup hanya menjamin adanya lembaga peradilan dan putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap juga harus dapat dilaksanakan secara efektif. Menurutnya, ketaatan pemerintah terhadap putusan pengadilan bukan semata persoalan etika, goodwill, atau kesukarelaan pejabat, tetapi merupakan bagian dari kewajiban hukum dalam ketatanegaraan. Sebagai organ negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara juga tunduk pada hukum dan wajib menerima konsekuensi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut berkaitan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tentang negara hukum, Pasal 24 ayat (1) tentang kekuasaan kehakiman, dan Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil. “Penegakan hukum baru memperoleh arti nyata apabila putusan yang dihasilkan oleh pengadilan dapat dilaksanakan,” demikian salah satu substansi keterangan Ahli.
Erna menilai Pasal 116 ayat (2) UU PTUN menimbulkan persoalan konstitusional karena suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang telah dikoreksi melalui putusan berkekuatan hukum tetap masih dapat mempunyai akibat hukum sampai 60 hari kerja. Menurutnya, persoalan utamanya bukan hanya apakah jangka waktu 60 hari terlalu lama, tetapi mengenai dasar konstitusional untuk mempertahankan akibat hukum suatu keputusan setelah pengadilan secara final menentukan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dipertahankan. Ia membedakan antara waktu yang secara teknis diperlukan pejabat untuk melakukan tindakan administratif dengan waktu yang menunda timbulnya akibat hukum putusan. Pejabat pemerintahan mungkin membutuhkan waktu untuk menerbitkan keputusan baru, menyesuaikan administrasi, memulihkan jabatan, membayar hak finansial, atau melaksanakan tindakan administratif lainnya. Namun kebutuhan teknis tersebut, menurutnya, tidak semestinya menyebabkan putusan yang telah inkracht menjadi putusan yang masih “menunggu untuk berlaku”.
Terhadap Pasal 116 ayat (3), Erna selaku ahli menyoroti kewajiban pihak yang telah memenangkan perkara untuk menunggu 90 hari kerja sebelum dapat meminta Ketua Pengadilan memerintahkan pejabat TUN melaksanakan putusan. Ia menegaskan perlunya membedakan antara dua keadaan, yakni “pejabat diberi waktu untuk melaksanakan putusan” dan “pemenang perkara tidak dapat meminta pelaksanaan sebelum lewat waktu tertentu.” Menurutnya, Pasal 116 ayat (3) tidak hanya memberikan waktu kepada pemerintah, tetapi juga membatasi pihak yang telah memenangkan perkara untuk segera mengakses mekanisme pelaksanaan putusan. Menurutnya, pihak yang telah memenangkan perkara justru menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi waktu akibat masa tunggu tersebut. Dalam perkara jabatan atau kepegawaian, penundaan juga dapat menimbulkan dampak konkret berupa berkurangnya masa jabatan, hilangnya pendapatan, kewenangan, kesempatan promosi maupun manfaat lain yang seharusnya dapat diperoleh setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam keterangan ahlinya, ia menggunakan prinsip proporsionalitas untuk menguji apakah tenggang waktu 60 dan 90 hari dapat dibenarkan secara konstitusional.Ia mengakui bahwa memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat TUN untuk melaksanakan putusan secara sukarela merupakan tujuan yang sah (legitimate aim). Pemberian waktu tertentu juga dapat mempunyai hubungan rasional dengan kebutuhan administrasi pemerintahan. Namun persoalan muncul pada tahap necessity, yaitu apakah untuk mencapai tujuan tersebut pihak yang telah memenangkan perkara memang harus kehilangan akses terhadap mekanisme pelaksanaan sampai masa tunggu berakhir. Menurutnya, tersedia alternatif yang lebih ringan terhadap hak pencari keadilan. Penggugat dapat segera mengajukan permohonan pelaksanaan, sementara pengadilan tetap dapat memberikan waktu yang wajar kepada pejabat untuk melakukan pelaksanaan secara sukarela sebelum dwangsom atau sanksi administratif diterapkan. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa: “Voluntary compliance dan immediate access to enforcement bukan dua hal yang saling meniadakan.” Artinya, memberikan akses segera kepada pihak yang menang untuk meminta pelaksanaan putusan tidak berarti pejabat pemerintah langsung dikenai sanksi. (***)


