Pada tanggal 28 Oktober 2025, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi ahli di Pengadilan Niaga Kota Semarang. Zaki menjadi ahli pada permohonan pergantian kurator.

Zaki menjelaskan bahwa pergantian kurator dapat dilakukan apabila melanggar pasal 72 UU PKPU dan Kepailitan yakni “Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit”. Berdasarkan pasal 71 ayat 1 UU PKPU dan Kepailitan juga bisa mengusulkan perubahan atau pergantian kurator kepada Pengadilan Niaga. Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:

  1. permohonan Kurator sendiri;
  2. permohonan Kurator lainnya, jika ada;
  3. usul Hakim Pengawas; atau
  4. permintaan Debitor Pailit.