People Innovation Excellence

MENGKRITISI INDEKS NEGARA HUKUM INDONESIA 2016



Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, melalui Ketua Jurusannya Dr. Shidarta, pada Jumat, 15 Desember 2017, mendapat undangan khusus dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), lembaga yang selama lima tahun terakhir ini fokus menerbitkan indeks negara hukum Indonesia. Proyek tahunan ini memotret sejumlah indikator yang digunakan untuk memotret kondisi negara hukum Indonesia. Acara yang dikemas menjadi focus group discussion ini berlangsung di Artotel Thamrin, Jakarta. Diskusi dibuka oleh Sekretaris Eksekutif ILR Firmansyah Arifin, dengan dihadiri oleh aktivis dan para peneliti, seperti Maria Louisa Khirsnanti, Andri Gunawan, dan M. Indra Lesmana.

Shidarta memberi catatan terutama pada metode yang digunakan di dalam pengumpulan data dan analisis yang digunakan. Penelitian ini sangat bergantung pada ahli (expert) yang terpilih sebagai responden, yang total hanya berjumlah 120 orang dari 20 provinsi. Mereka terdiri dari enam orang pada tiap provinsi, masing-masing berjumlah dua orang akademisi bidang hukum atau ilmu sosial, dua orang advokat, dan dua orang aktivis lembaga swadaya masyarakat. Mereka diwawancarai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diangkat dari limat prinsip negara hukum. Para akademisi berfokus menjawab pertanyaan tentang prinsip pemerintahan berdasarkan hukum dan legalitas formal. Advokat diminta pandangannya tentang prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan akses terhadap keadilan. Selanjutnya, para aktivis diminta menjawab tentang prinsip pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Cara penyajian Indek Negara Hukum Indonesia 2016 masih sama dengan tahun-tahun lalu, yang menyajikan capaian indikator-indikator tersebut dengan menyebut provinsi-provinsi tempat para responden itu berasal. Kendati ada pertanyaan-pertanyaan kepada para responden terkait kondisi di provinsi masing-masing, menurut Shidarta, jawaban mereka tetap tidak dapat mewakili indeks negara hukum per provinsi. Hal itu dapat terlihat dari inkonsistensi capaian yang diperoleh oleh suatu provinsi pada indikator yang satu ke indikator yang lain. Maluku, misalnya, tercatat mengukir capaian tinggi pada dua indikator pertama, tetapi merosot pada dua indikator berikutnya, padahal indikator-indikator itu pada hakikatnya saling berkaitan. Anomali-anomali seperti ini menarik perhatian, karena sebenarnya kondisi yang digambarkan itu berasal dari persepsi para ahli yang menjadi responden, dan disparitas pandangan-pandangan subjektif ini perlu diberikan penjelasan lebih jauh di dalam bab analisis.

Pilihan waktu untuk tahap wawancara juga penting diperhatikan karena berkorelasi erat dengan referensi yang bakal dipakai oleh responden saat ia dimintakan pandangan-pandangannya. Sebagai contoh, apabila wawancara dilakukan pada April 2018 untuk menilai kondisi negara hukum Indonesia pada kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017, maka kesenjangan masa seperti ini akan menyulitkan responden mengingat-ingat (recalling) peristiwa apa saja yang bisa dipakai sebagai referensi untuk membuat penilaian.

Terlepas dari berbagai catatan tersebut, keberadaan Indeks Negara Hukum Indonesia yang diluncurkan setiap tahun, merupakan sebuah langkah yang baik untuk mengingatkan penyelenggara negara ini tentang pentingnya mengambil langkah-langkah konkret mewujudkan ekspektasi mengarah pada prinsip-prinsip negara hukum. ILR dan penyandang dana program ini, Thahir Foundation, patut diberi apresiasi untuk upaya ini dan selayaknya kita berharap untuk potret tahun 2017, indeks ini akan menampilkan kondisi Indonesia yang lebih baik..(***)

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint
    • Terima kasih Sdr. Sahrul Fauzul yang sudah merujuk pada referensi tulisan ini.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close