Loading
Loading...
Menu BINUS

PEMETAAN TEORI-TEORI KEADILAN

Oleh SHIDARTA (April 2024)

Keadilan merupakan isu perenial di dalam wacana filsafat hukum. Ada begitu banyak teori-teori keadilan yang sudah diintroduksi oleh para filsuf, yang mungkin berberlatar belakang keilmuan di bidang hukum, politik, sejarah, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Jumlah teori itu sudah sangat banyak, sehingga perlu ada pemetaan yang lebih bisa membantu para peminat dan pemerhati isu-isu keadilan.

Sebagai peminat kajian filsafat hukum, saya pun kerap ditanya, apabila ingin membahas teori-teori keadilan, buku apa yang layak dijadikan rujukan. Sebuah pertanyaan yang tidak mudah dijawab karena semua buku yang membahas pemikiran fundamental tentang hukum, pasti akan sampai juga pada pokok bahasan tentang keadilan. Kita layak mengatakan bahwa keadilan ada tujuan yang paling ideal dari hukum. Namun, jika harus menunjuk, mungkin ada sejumlah buku sederhana yang bisa membantu. Misalnya karya Karen Lebacqz berjudul “Six Theories of Justice: Perspectives from Philosophical and Theological Ethics.” Buku yang dipublikasikan pertama kali tahun 1986 ini pernah saya gunakan sebagai materi rujukan saat saya masih mengajar di Program Magister Hukum di Universitas Katolik Parahyangan. Buku itu relatif tipis, hanya 150-an halaman. Tentu saja, dalam buku yang setipis itu, pembaca tidak mungkin dapat membuat peta yang lengkap tentang teori-teori keadilan. Beliau hanya menggunakan dua perspektif saja, yaitu dari optik filosofis dan teologis. Dengan demikian, lensa pandangnya sudah dibatasi sejak awal. Penulisnya juga ingin bersikap adil dengan membagi tiga teori dari kaca mata filsafat dan tiga teori berikutnya dari teologi. Saya yakin, pembagian demikian tidak memuaskan!

Dalam tulisan singkat ini, saya menawarkan empat kriteria pembeda terhadap teori-teori keadilan yang beredar. Empat kriteria ini kerap kali juga beririsan satu sama lain, sehingga pembaca perlu lebih jeli menggunakannya sebagai pisau analisis. Pertama, kriteria keadilan dengan bertitik tolak pada objek (“kue”) yang dibagi, yaitu siapa mendapat apa. Kita menyebutnya sebagai kriteria alokasi. Kedua, kriteria keadilan berdasarkan status dari subjek yang menerima “kue” tersebut. Ada orang yang dengan status tertentu akan mendapatkan “kue” lebih banyak atau lebih sedikit. Ketiga, kriteria keadilan dilihat dari prosedur cara pembagian “kue” tersebut, yakni bagaimana keputusan tentang “keadilan” dibuat. Keempat, kriteria berdasarkan otoritas, dalam arti kita mempertanyakan alasan suatu keputusan yang diberi label “keadilan” itu mengikat untuk ditaati. Biasanya kriteria keempat ini paling menarik bagi pengkaji filsafat hukum karena terbilang paling reflektif.

Kriteria Alokasi

Keadilan berbasis alokasi berfokus pada hasil distribusi, dengan pertanyaan inti: siapa mendapat apa. Unit analisisnya adalah relasi antara subjek dan objek, yaitu bagaimana barang, hak, peluang, dan beban didistribusikan dalam masyarakat. Evaluasi keadilan dalam kategori ini bertumpu pada apakah pembagian tersebut adil, dengan menggunakan standar seperti equality, need, merit, dan utility. Moralitas berperan dalam menentukan kriteria distribusi, sehingga keadilan tidak hanya dilihat dari fakta pembagian, tetapi juga dari alasan normatif di baliknya. Ketidakadilan dalam perspektif ini muncul sebagai ketimpangan distribusi, baik dalam bentuk kelebihan yang tidak proporsional maupun kekurangan yang tidak dapat dibenarkan. Teori klasik Aristoteles menekankan proporsionalitas, sementara John Rawls mengembangkan prinsip distribusi yang memperhatikan kelompok paling tidak beruntung. Dengan demikian, alokasi merupakan dimensi paling konkret dari keadilan karena langsung menyentuh hasil yang diterima individu. Namun, jika diabaikan, ia dapat melahirkan ketimpangan ekstrem, yang merusak keseimbangan sosial dan legitimasi hukum secara keseluruhan.

Kriteria Status

Keadilan berbasis status berfokus pada kedudukan normatif subjek, dengan pertanyaan inti: siapa diakui sebagai siapa. Unit analisisnya adalah subjek itu sendiri, terutama dalam hal personhood, dignity, dan pengakuan identitas. Keadilan dalam kategori ini menilai apakah setiap individu diakui setara, baik dalam martabat maupun dalam kedudukannya sebagai pemegang hak. Objek perhatian bukan lagi distribusi barang, melainkan martabat, pengakuan, dan identitas, yang menjadi dasar bagi keberadaan seseorang dalam tatanan hukum. Standar utama yang digunakan adalah equal dignity dan recognition, yang memastikan bahwa setiap individu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Moralitas memainkan peran sentral dalam menentukan nilai manusia, sehingga keadilan tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap kemanusiaan. Ketidakadilan dalam perspektif ini muncul sebagai diskriminasi atau eksklusi, di mana individu atau kelompok tidak diakui secara setara. Kita dapat menyebut beberapa teori keadilan yang menggunakan kriteria ini. Pemikiran Immanuel Kant menekankan martabat intrinsik, sementara Axel Honneth menyoroti pentingnya pengakuan sosial. Jika dimensi ini diabaikan, hukum berisiko jatuh pada dehumanisasi, di mana manusia diperlakukan sebagai objek semata.

Kriteria Prosedur

Keadilan berbasis prosedur berfokus pada proses pengambilan keputusan, dengan pertanyaan inti: bagaimana keputusan dibuat. Unit analisisnya adalah mekanisme atau proses, yang mencakup aturan dan praktik yang memastikan fairness, impartiality, dan partisipasi. Dalam perspektif ini, objek perhatian adalah kualitas proses, seperti keterbukaan, konsistensi, dan kesempatan untuk didengar. Evaluasi keadilan tidak lagi bertumpu pada hasil, tetapi pada apakah prosesnya fair, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima sebagai adil. Standar utama adalah fairness dan impartiality, yang menjamin bahwa setiap pihak diperlakukan secara setara dalam proses. Moralitas berperan dalam menentukan kualitas fairness, sehingga prosedur tidak sekadar teknis, tetapi juga normatif. Ketidakadilan muncul dalam bentuk bias prosedural, seperti keputusan yang diambil tanpa mendengar pihak yang terdampak. Kita dapat menunjuk contoh teori keadilan dari Lon L. Fuller yang menekankan kualitas internal hukum, sementara Jürgen Habermas menyoroti pentingnya diskursus rasional. Jika diabaikan, keadilan prosedural ini akan menghasilkan keputusan yang sewenang-wenang, meskipun hasilnya tampak benar.

Kriteria Otoritas

Keadilan berbasis otoritas berfokus pada legitimasi kekuasaan hukum, dengan pertanyaan inti: mengapa keputusan mengikat. Unit analisisnya adalah alasan normatif untuk taat, yang menjelaskan dasar kewajiban individu terhadap hukum. Objek perhatian meliputi validitas, justifikasi, dan legitimasi, yang menentukan apakah suatu aturan layak ditaati. Evaluasi keadilan dalam kategori ini menanyakan apakah suatu keputusan layak ditaati, bukan sekadar apakah ia benar atau adil dalam isi. Standar utama adalah legitimacy dan justification, yang memastikan bahwa kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Moralitas berperan dalam menentukan legitimasi otoritas, sehingga hukum harus dapat dibenarkan secara rasional atau moral. Ketidakadilan muncul sebagai kekuasaan yang tidak sah, di mana aturan dipaksakan tanpa dasar legitimasi yang memadai. Teori hukum dari tokoh positivisme inklusif adal Oxford, Joseph Raz dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini. Ia menekankan fungsi rasional otoritas, sementara mentornya dari universitas yang sama, yaitu H. L. A. Hart menekankan validitas sistem. Jika dimensi ini diabaikan, hukum akan menghadapi krisis legitimasi, tatkala kepatuhan tidak lagi dapat dijustifikasi.

JIka dipetakan ke dalam sebuah tabel, maka keempat kriteria teori-teori keadilan itu akan terlihat sebagai berikut:


 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.