People Innovation Excellence

DOSEN HUKUM BINUS SEBAGAI PENGUJI PROGRAM DOKTOR DI UPH


Pada sabtu, 12 Agustus 2023, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Muhammad Reza syariffudin Zaki atau Reza Zaki, diundang sebagai penguji dalam sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan Karawaci, Tangerang. Promovenda yang diuji adalah Hillary Brigitta Lasut.

Hillary mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016” di hadapan dewan penguji yang terdiri dari:  Rektor Universitas Pelita Harapan, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (Promotor), Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. (Ko Promotor), Prof. Dr Basuki Rekso W, S.H, M.S., Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H. dan Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA (Oponen Ahli).

Hillary menegaskan bahwa restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra-ajudikasi yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Di samping itu, orientasi utama dari adanya restorative justice ini ialah agar kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal. Hal ini sejalan dengan putusan MK tahun 2016 yang memuat perubahan paradigma pada Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor, dari awalnya potential loss menjadi actual loss. Ia menganggap, penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan terutama pada Pasal 4 yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan Pasal 2 dan 3 pasca Putusan MK tahun 2016. Ia menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Di sisi lain, ia juga membatasi limit kejahatan tipikor yang dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini, yakni maksimal Rp1 miliar, dengan catatan  BPK tetap harus menjadi lembaga netral dalam perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah. Oleh sebab itu, diperlukan beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodasi tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Ia berharap di waktu mendatang jangan ada kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak akibat adanya perbedaan politik yang tidak bisa direkonsiliasi.

Dr. Reza Zaki pada kesempatan tersebut mempertanyakan pandangan promovenda terkait penerapan fructum sceleris di dalam konsep disertasinya. Menurut promovenda, yang menjadi doktor hukum termuda lulusan FH UPH tersebut, fructum sceleris menjadi sebuah terobosan pertama kali di negara ini dan akan akan tepat jika disatukan dengan kasus tipikor. Hanya saja, seringkali pengembalian kerugian keuangan negara dari pelaku itu ternyata tidak kembali kepada korban sesungguhnya. Anggaran tersebut bercampur menjadi program-program pemerintah lainnya. Fructum sceleris ingin mencoba mendudukkan proses pemulihan aset kembali kepada korban sesungguhnya agar manifestasi dari restorative justice ini terasa dampaknya bagi korban.

Sidang terbuka tersebut dihadiri sekitar 2000 undangan. Tampak hadir beberapa tokoh seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close