KONTRIBUSI DOSEN BINUS UNTUK BAHAN BACAAN KLINIK ETIK DAN HUKUM
Komisi Yudisial Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan buku baru berupa bahan bacaan untuk mahasiswa peserta program Klinik Etik dan Hukum. Buku I ini berisi materi hukum yang memuat empat tulisan Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dosen Jurusan Business Law BINUS. Keempat tulisan ini masing-masing berjudul: (1) Penalaran dan Penemuan Hukum, (2) Analisis Penalaran Hukum dan Area Etis Pengawasan Komisi Yudisial Pasca-Putusan MA Nomor 36P/Hum/2011, (3) Metode Penemuan Hukum (Interpretasi dan Konstruksi), dan (4) Hakim Inspirasional dalam Penegakan Etika Profesi dan Pembentukan Budaya Hukum. Keempat tulisan ini adalah elaborasi dari makalah seminar dan artikel yang pernah disajikan atau dipublikasikan dalam beberapa kesempatan.
Pada tulisan kedua, misalnya, penulis memaparkan konsekuensi dari putusan MA Nomor 36P/Hum/2011 yang mencabut beberapa butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penulis menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim atas putusan itu harus dinalarkan dan kemudian bagaimana KEPPH itu harus dibaca pasca-putusan tersebut. Uraian pemikiran penulis terkait hal ini pernah disajikan dalam diskusi di Gedung YLBHI Jakarta beberapa tahun lalu, antara lain bersama Prof. Dr. Laica Marzuki dan Dr. Suparman Marzuki.
Buku setebal 74 halaman ini ditulis oleh Shidarta atas permintaan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, mengingat selama ini bahan-bahan bacaan untuk pembelajaran Klinik Etik dan Hukum yang telah dijalankan oleh lembaga negara ini, belum bersandar pada referensi yang memadai. Materi ditulis dengan bahasa yang relatif mudah dicerna untuk keperluan para mentor dan mahasiswa di fakultas-fakultas hukum yang mengikuti program Klinik Etik dan Hukum tersebut. Diharapkan pada tahun 2016 ini, buku tersebut sudah bisa dipakai sebagai referensi untuk program pembelajaran Klinik Etik dan Hukum di belasan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. (***)
Published at :