People Innovation Excellence

WAWANCARA UNTUK TIM PENELITIAN MA DAN UGM TENTANG YURISPRUDENSI HUKUM PAJAK


Pada tanggal 16 September 2021, bertempat di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta, berlangsung diskusi tentang peran yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak. Diskusi ini menambilkan narasumber dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta, dihadiri oleh tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada dan Mahkamah Agung,

Tim dari UGM yang antara lain terdiri dari Taufiq Adiyanto, Fadhilaturl Hikmah, dan Irine Handika Ikasari ini menganggap penting untuk mencari tahu tentang seberapa mungkin yurisprudensi yang telah berkembang selama ini dapat menjadi sumber hukum guna melengkapi kelemahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Menurut Shidarta, per definisi, yurisprudensi itu sudah sama-sama dipahami kedudukan dan peranannya, tetapi dalam kenyataannya kita menyaksikan apa yang disebut yurisprudensi itu belum tentu disepakati.

Ada beberapa putusan hakim yang diklaim sebagai yurisprudensi dalam hukum pajak. Sebagai contoh melalui putusan Nomor 13 B/PK/PJK/2013 dinyatakan bahwa kontrak karya adalah lex specialis terhadap peraturan daerah, sehingga dengan demikian kontrak karya itu dapat menyimpangi ketentuan peraturan tersebut. Implikasinya adalah salah satu pihak dalam sengketa itu, yaitu PT Newmont Nusa Tenggara Barat tidak dapat dikenakan pajak atas kendaraan berat yang dimilikinya. Rumusan kaidah demikian sekilas mendekati model kaidah yurisprudensi karena memang tercermin di dalamnya ada penemuan hukum. Putusan inipun kemudian telah diikuti oleh sejumlah putusan hakim setelah itu. Namun, di mata pengkaji putusan, rumusan kaidah seperti itu tetap menarik untuk dikritisi,  misalnya sejauh mana suatu kontrak layak dikategorikan sebagai “lex”. Putusan lain yang ikut dibahas dalam acara ini adalah putusan yang menuai polemik tentang pengenaan pajak untuk air dan gas bumi. (***)


Baca juga artikel yang sejalan:

http://business-law.binus.ac.id/2018/03/03/lex-specialis-de…at-legi-generali/

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close