VIDYA PRAHASSACITTA TENTANG KASUS AKIDI TIO
Pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. menjadi pembicara pada Obrolan Puri Imperium (OPIUM) yang diselenggarakan oleh Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dengan judul “Akidi Tio, Hoaks, & Potensi Korupsi pada Pemberian dan Pengelolaan Hibah”.
Pada kesempatan tersebut Vidya Prahassacitta menyampaikan makalah mengenai Hibah Fikti Akidi Tio: Tinjauan atas Tindak PIdana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia. Pada kesempatan tersebut Vidya menyampaikan bahwa berita mengenai hibah fiktif yang dilakukan oleh Akidi Tio tidak dapat dipidana dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946. (***)
Published at :